Home / Tak Berkategori

Selasa, 19 November 2024 - 04:51 WIB

Penghentian Aktivitas Kendaraan Tambang di Tangerang Diperpanjang 3 Hari ke Depan, Kapolres Siap Tindak Tegas Pelanggar

Pemerintah Daerah se-Tangerang Raya bersama TNI-Polri dan para pemangku kepentingan sepakat memperpanjang penghentian operasional kendaraan tambang bersumbu tiga atau lebih selama tiga hari ke depan, terhitung mulai Selasa (12/11) hingga Kamis (14/11/2024)

Pemerintah Daerah se-Tangerang Raya bersama TNI-Polri dan para pemangku kepentingan sepakat memperpanjang penghentian operasional kendaraan tambang bersumbu tiga atau lebih selama tiga hari ke depan, terhitung mulai Selasa (12/11) hingga Kamis (14/11/2024)

Upaya Jaga Kondusifitas Pasca Kericuhan, Kapolres Metro Tangerang Kota Siap Ambil Langkah Tegas

Kabupaten Tangerang, suararepubliknews.com – Pemerintah Daerah se-Tangerang Raya bersama TNI-Polri dan para pemangku kepentingan sepakat memperpanjang penghentian operasional kendaraan tambang bersumbu tiga atau lebih selama tiga hari ke depan, terhitung mulai Selasa (12/11) hingga Kamis (14/11/2024). Langkah ini diambil setelah adanya kecelakaan lalu lintas yang berujung kericuhan, serta evaluasi yang digelar dalam rapat koordinasi pada Senin (11/11/2024) di Pendopo Bupati Tangerang.

Alasan Perpanjangan dan Evaluasi Keselamatan

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengungkapkan bahwa keputusan perpanjangan diambil untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Tangerang Raya, terutama menjelang pemungutan suara Pilkada 2024. Evaluasi menunjukkan masih adanya pelanggaran terhadap penghentian operasional sebelumnya, dengan bukti 13 kendaraan tambang dikenakan tilang dan 9 kendaraan diputar balik.

“Perpanjangan ini bertujuan untuk memastikan situasi tetap kondusif dan mencegah terulangnya insiden serupa. Masih ada kendaraan tambang yang melanggar aturan jam operasional dan tidak memiliki dokumen lengkap seperti STNK, SIM, dan KIR,” kata Zain.

Penemuan yang Mengkhawatirkan: Alat Bong dalam Truk

Lebih lanjut, Zain menegaskan adanya penemuan alat hisap narkoba di dalam salah satu truk yang terlibat dalam kericuhan. Hal ini menjadi perhatian serius mengingat Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan melarang penggunaan narkoba saat mengemudi. “Penemuan ini semakin menguatkan urgensi penegakan hukum dan pengawasan ketat terhadap kendaraan tambang,” tegasnya.

Penindakan Tegas dan Pengawasan Gabungan

Kapolres menekankan pentingnya kepatuhan pengemudi terhadap penghentian operasional. Pihaknya telah menyiapkan pos-pos pantau gabungan untuk memantau kendaraan tambang yang melanggar.

“Kami akan memutar balik kendaraan yang melanggar dan memberikan sanksi tilang. Jika diperlukan, kendaraan akan dikandangkan,” ujar Zain.

Selain itu, evaluasi akan terus dilakukan untuk memastikan semua kendaraan tambang beroperasi sesuai dengan Peraturan Bupati No 12 tahun 2022 dan Peraturan Wali Kota No 93 tahun 2022. Perusahaan angkutan wajib melengkapi surat-surat kendaraan dan memastikan pengemudi memiliki surat keterangan bebas narkoba.

Test Urine dan Kerja Sama Antarlembaga

Zain mengumumkan rencana kerja sama dengan Badan Narkotika Kabupaten/Kota (BNK), Dinas Kesehatan, dan Sie Dokkes untuk melakukan tes urine secara acak terhadap pengemudi kendaraan tambang. Langkah ini bertujuan untuk memastikan keselamatan di jalan dan mencegah pengemudi yang berada di bawah pengaruh narkoba.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada saat berada di dekat kendaraan bertonase besar. Jika ada pelanggaran, laporkan ke Polsek terdekat atau hubungi WhatsApp Pengaduan di nomor 082211110110 serta Call Center 110 yang terhubung langsung dengan Command Center Polres Metro Tangerang Kota,” tutup Zain.

Pewarta: Holid & Team
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024

Share :

Baca Juga

Bupati Karimun Turut Hadir Pelantikan Veteran dan DPC PPM Kabupaten Karimun.
Prediksi Getafe vs Osasuna: Duel Ketat di Estadio Coliseum Alfonso Perez
Sosialisasi dan Edukasi TBC dan TPT di RSUD Kota Tangerang
Polresta Cirebon Ikuti Zoom Meeting Panen Raya Jagung Serentak Tahap I
Polsek Dukupuntang Tangkap Pencuri Kotak Amal Masjid Jami Almutakin Desa Cangkoak

Jakarta

HIMA PERSIS Apresiasi Profesionalisme Polri, Dorong Dialog Nasional
Eksekutif – Legislatif Setujui Jadwal Pembahasan LKPJ TA 2023
Kejari Jakarta Selatan Luncurkan Inovasi “PAHAM WAE TO” untuk Layanan Tilang Online yang Efisien

Contact Us