Home / Tak Berkategori

Sabtu, 21 September 2024 - 05:47 WIB

Mantan Kepala Desa Citamiang Ditangkap: Terlibat Korupsi Dana Desa Sebesar Rp 201 Juta

Dalam penangkapan AS, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu bundel dokumen dan uang tunai sebesar Rp 10 juta

Dalam penangkapan AS, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu bundel dokumen dan uang tunai sebesar Rp 10 juta

Unit Tipidkor Polres Sukabumi Kota Tangkap AS Setelah Buron, Diduga Gelapkan Dana Desa Citamiang Tahun 2018-2019

Sukabumi, suararepubliknews.com – Selasa, 17 September 2024, seorang mantan Kepala Desa Citamiang, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, berinisial AS (54 tahun), ditangkap oleh Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota. AS ditangkap karena diduga terlibat kasus korupsi Dana Desa Citamiang tahun anggaran 2018-2019, yang bersumber dari APBN. AS ditahan di sebuah rumah di Kampung Cijabon, RT 021/007, Desa Cimahi, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi pada dini hari.

Dugaan Korupsi Dana Desa: Mantan Kades Diduga Gelapkan Rp 201 Juta

AS, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Citamiang, diduga menyalahgunakan Dana Desa sebesar Rp 201.192.053 untuk kepentingan pribadi. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, namun malah disalahgunakan oleh AS, sehingga merugikan keuangan negara.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan terkait kasus ini, dan AS telah dipanggil sebanyak dua kali. Namun, AS tidak mengindahkan panggilan tersebut, yang akhirnya mendorong polisi untuk menindak tegas dengan melacak keberadaannya.

Penangkapan AS: Polisi Sita Dokumen dan Uang Tunai Rp 10 Juta sebagai Barang Bukti

Dalam penangkapan AS, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu bundel dokumen dan uang tunai sebesar Rp 10 juta. AS diduga melarikan diri dan bersembunyi di rumah seorang temannya di Kampung Cijabon. Penangkapan ini dilakukan sekitar pukul 00.06 WIB setelah upaya pencarian intensif oleh pihak kepolisian.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, mengungkapkan, “Alhamdulillah, pada hari Selasa (17/9/2024) dini hari, tersangka AS berhasil kami amankan di rumah temannya di Kecamatan Cicantayan. Tersangka sudah ditetapkan sebagai buronan setelah tidak menghadiri dua kali panggilan pemeriksaan.”

AS Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara: Dijerat UU Pemberantasan Korupsi

Saat ini, AS masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota. Ia terancam hukuman berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah pidana penjara maksimal 20 tahun dan minimal 4 tahun. Selain itu, AS juga dikenakan Pasal 3 undang-undang yang sama, yang mengatur ancaman pidana tambahan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan penyalahgunaan dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan masyarakat desa. Polres Sukabumi Kota terus melanjutkan proses penyidikan guna mengungkap seluruh detail kasus korupsi ini.

(Hms **)

Share :

Baca Juga

Kapolresta Cirebon Pimpin Sertijab Para Kasat dan Kapolsek Jajaran
Megawati Tegur Ahok: Kendalikan Bicara, Rakyat Sudah Semakin Pintar!

Banten

Dinas PUPR Kabupaten Serang Resmi Dinobatkan Sebagai Juara 1 LAN Datathon 2025
Sosialisasi OSN Oleh Dispendikpora Kabupaten Tulungagung,SMPN dan MTSN
Panglima TNI Dampingi Presiden RI Dalam Acara Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI
Surya Paloh Sindir Petualang Politik Setelah Kembali Terpilih sebagai Ketua Umum NasDem: “NasDem Bukan Tempat untuk Berpetualang”
Bupati Humbahas Ikuti Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda 2023 di Jakarta
Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor SE Terima DIPA dan TKD 2023 di Medan

Contact Us