Home / Tak Berkategori

Sabtu, 21 September 2024 - 05:47 WIB

Mantan Kepala Desa Citamiang Ditangkap: Terlibat Korupsi Dana Desa Sebesar Rp 201 Juta

Dalam penangkapan AS, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu bundel dokumen dan uang tunai sebesar Rp 10 juta

Dalam penangkapan AS, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu bundel dokumen dan uang tunai sebesar Rp 10 juta

Unit Tipidkor Polres Sukabumi Kota Tangkap AS Setelah Buron, Diduga Gelapkan Dana Desa Citamiang Tahun 2018-2019

Sukabumi, suararepubliknews.com – Selasa, 17 September 2024, seorang mantan Kepala Desa Citamiang, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, berinisial AS (54 tahun), ditangkap oleh Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota. AS ditangkap karena diduga terlibat kasus korupsi Dana Desa Citamiang tahun anggaran 2018-2019, yang bersumber dari APBN. AS ditahan di sebuah rumah di Kampung Cijabon, RT 021/007, Desa Cimahi, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi pada dini hari.

Dugaan Korupsi Dana Desa: Mantan Kades Diduga Gelapkan Rp 201 Juta

AS, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Citamiang, diduga menyalahgunakan Dana Desa sebesar Rp 201.192.053 untuk kepentingan pribadi. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, namun malah disalahgunakan oleh AS, sehingga merugikan keuangan negara.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan terkait kasus ini, dan AS telah dipanggil sebanyak dua kali. Namun, AS tidak mengindahkan panggilan tersebut, yang akhirnya mendorong polisi untuk menindak tegas dengan melacak keberadaannya.

Penangkapan AS: Polisi Sita Dokumen dan Uang Tunai Rp 10 Juta sebagai Barang Bukti

Dalam penangkapan AS, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu bundel dokumen dan uang tunai sebesar Rp 10 juta. AS diduga melarikan diri dan bersembunyi di rumah seorang temannya di Kampung Cijabon. Penangkapan ini dilakukan sekitar pukul 00.06 WIB setelah upaya pencarian intensif oleh pihak kepolisian.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, mengungkapkan, “Alhamdulillah, pada hari Selasa (17/9/2024) dini hari, tersangka AS berhasil kami amankan di rumah temannya di Kecamatan Cicantayan. Tersangka sudah ditetapkan sebagai buronan setelah tidak menghadiri dua kali panggilan pemeriksaan.”

AS Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara: Dijerat UU Pemberantasan Korupsi

Saat ini, AS masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota. Ia terancam hukuman berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah pidana penjara maksimal 20 tahun dan minimal 4 tahun. Selain itu, AS juga dikenakan Pasal 3 undang-undang yang sama, yang mengatur ancaman pidana tambahan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan penyalahgunaan dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan masyarakat desa. Polres Sukabumi Kota terus melanjutkan proses penyidikan guna mengungkap seluruh detail kasus korupsi ini.

(Hms **)

Share :

Baca Juga

Minimalisir kejahatan, Polres Cirebon kota tingkatkan Patroli KRYD, Sisir kewilayahan

Jawa Barat

Polresta Cirebon Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Depok, Kapolresta Cirebon: Kami Bergerak Cepat atas Laporan Warga
Bupati Humbahas Tinjau Progres Pembangunan PLUT di Doloksanggul

Tangerang Raya

Viral! Oknum Pegawai Samsat Ciledug Diduga Lakukan Pungli di Masa Pemutihan Pajak
Ramalan Zodiak Hari Ini: 12 Juni 2024 – Panduan Astrologi untuk Setiap Zodiak
Jalin Silaturahmi Dan Sinergitas, Kapolres Kunjungi Kajari Humbang Hasundutan

Maluku

Kapolda Maluku Pimpin Dialog Damai di Negeri Liang, Dorong Penyelesaian Konflik Matahari Naik–Matahari Masuk Secara Bermartabat

Tangerang Raya

Polres Tangsel dan Polsek Jajaran Buka Penitipan Kendaraan, Ini Caranya

Contact Us