JAKARTA BARAT — Suara republik News. Com. Keluhan warga terkait dugaan aktivitas penjualan minuman keras (miras) tanpa izin serta dugaan penyediaan wanita penghibur di kawasan Citra 2, Pasar Segar, Kelurahan Kalideres, Jakarta Barat, disampaikan kepada Polsek Kalideres melalui pesan WhatsApp.kamis 8/9/2026
Dalam laporan secara lisan tersebut, warga meminta pihak kepolisian segera menindaklanjuti keberadaan tempat yang disebut warga dengan nama KF Ibana. Warga mengaku resah karena tempat tersebut diduga menjual berbagai jenis minuman keras, termasuk minuman berlabel Red Label, serta diduga menyediakan wanita penghibur.
“Pak, kami masyarakat Indonesia mohon segera ditutup KF Ibana karena sudah merusak muda-mudi dan orang tua di wilayah Kalideres karena menjual minuman keras Red Label dan lain-lain, tidak mempunyai izin dan menyediakan wanita-wanita penghibur,” demikian isi keluhan warga melalui WhatsApp.
Menanggapi laporan tersebut, pihak Polsek Kalideres meminta warga menjelaskan lokasi wilayah yang dimaksud agar dapat diteruskan kepada petugas operasional di lapangan.
Warga kemudian menjelaskan bahwa lokasi yang dimaksud berada di Citra 2, kawasan Pasar Segar, sekaligus meminta agar keluhan masyarakat benar-benar ditindaklanjuti.
“Mohon keluhan kami masyarakat ditanggapi dan ditindaklanjuti, Pak. Sudah merusak kaum muda-mudi dan kaum bapak-bapak. Tolong secepatnya itu ditutup, jangan sampai kami viralkan bersama media. Atau perlu Bapak razia sekali-kali,” ujar warga dalam pesan tersebut.
Pihak Polsek Kalideres kemudian menyampaikan bahwa laporan tersebut telah diteruskan kepada pimpinan dan akan dikoordinasikan dengan pihak terkait untuk menindaklanjuti informasi yang disampaikan masyarakat.
“Sudah saya sampaikan dengan pimpinan, akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melaksanakan kegiatan yang dimaksud,” demikian respons pihak Polsek Kalideres.
Atas respons tersebut, warga menyampaikan apresiasi sekaligus berharap kepolisian segera melakukan pengecekan dan mengambil langkah sesuai ketentuan apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Keluhan warga tersebut menjadi perhatian karena menyangkut dugaan peredaran minuman beralkohol tanpa izin serta dugaan aktivitas lain yang dinilai dapat mengganggu ketertiban dan keamanan lingkungan.
Namun demikian, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan penindakan langsung oleh aparat serta instansi berwenang. Pihak pengelola atau pemilik tempat juga perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi atas tuduhan yang disampaikan warga.
Masyarakat berharap koordinasi yang telah disampaikan Polsek Kalideres tidak berhenti pada komunikasi semata, tetapi dilanjutkan dengan pengecekan lapangan secara nyata dan tindakan sesuai hasil pemeriksaan.( Rosita)










