Home / Hukum / Jakarta

Senin, 27 Juli 2026 - 09:18 WIB

Kejaksaan Agung Titip Tahanan Tersangka TPPU Berinisial FA di Rutan Merah Putih

Kejaksaan Agung Titip Tahanan Tersangka TPPU Berinisial FA di Rutan Merah Putih

JAKARTA , SRN — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memberikan dukungan perbantuan fasilitas penahanan terhadap tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berinisial FA, yang penyidikannya tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penahanan penitipan terhadap tersangka FA dilakukan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK.

“Penitipan penahanan ini berdasarkan surat dari Kejaksaan Agung yang diterima oleh KPK, sehingga terhadap tersangka saudara FA dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Gedung Merah Putih KPK,” tegas Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (24/7/2026).

Budi menjelaskan bahwa keputusan serta kewenangan penahanan sepenuhnya berada di bawah penyidik Kejaksaan Agung sesuai dengan kebutuhan penyidikan. KPK berperan memberikan dukungan logistik Rutan dalam kerangka sinergi penegakan hukum.

Lebih lanjut, koordinasi dan supervisi antar-lembaga ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. KPK menegaskan komitmennya untuk terus membuka ruang kerja sama dan supervisi dengan Kejaksaan Agung maupun Kepolisian guna memastikan penanganan perkara korupsi dan pencucian uang berjalan efektif dan akuntabel. (*)

Share :

Baca Juga

Jakarta

Rakernis Humas Polri 2026 , Perkuat Komunikasi Publik di Era Digital

Jakarta

Kepedulian Taruna Akpol : Mengajarkan Calistung Hingga Memotivasi Anak Jalanan

Jakarta

Pemerintah Targetkan Rupiah Tembus Rp15.000 per USD

Jakarta

Buka Rakernis Densus 88, Kapolri Kunjungi Stan Usaha Eks Narapidana Teroris

Jakarta

Drs. Maripin Munthe, Ketum AKRINDO, Kecam Pelaku Penghinaan dan Intimidasi terhadap Pekerja Wartawan

Jakarta

Bakamla RI – Korea Coast Guard Selamatkan 8 ABK WNI dari Dugaan TPPO di Korsel

Jakarta

Polri Berkomitmen Dan Tidak Ada Impunitas Terhadap Pelanggaran Tindak Pidana Narkoba

Jakarta

Demi Kenyamanan Pengguna, Terminal Kalideres Akan Ditanami 19 Pohon Tabebuya

Contact Us