Jakarta, Suara Republik News – .Ketua Umum Asosiasi Kabar Online Indonesia (AKRINDO), Drs. Maripin Munthe, mengecam keras segala bentuk penghinaan, intimidasi, maupun tindakan yang menghalangi tugas jurnalistik terhadap pekerja wartawan.
Menurut Maripin Munthe, wartawan merupakan pilar penting dalam kehidupan demokrasi yang memiliki peran menyampaikan informasi secara objektif, berimbang, dan bertanggung jawab kepada masyarakat. Oleh karena itu, setiap tindakan yang bertujuan mengintimidasi atau merendahkan profesi wartawan tidak dapat dibenarkan.
“Pers memiliki peran strategis dalam mengawal keterbukaan informasi dan kepentingan publik. Setiap bentuk penghinaan, ancaman, maupun intimidasi terhadap wartawan adalah tindakan yang mencederai kebebasan pers dan harus disikapi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Maripin Munthe.
AKRINDO juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati profesi wartawan serta menyelesaikan setiap keberatan terhadap pemberitaan melalui mekanisme yang berlaku, dengan mengedepankan dialog dan ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan melalui intimidasi atau tindakan yang menghambat kerja jurnalistik.
Maripin Munthe menegaskan bahwa AKRINDO akan terus memberikan dukungan moral dan pendampingan kepada anggotanya maupun insan pers yang menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, beretika, dan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
AKRINDO berharap seluruh elemen masyarakat dapat bersama-sama menjaga iklim kebebasan pers yang sehat, menghormati profesi wartawan, serta mendukung terciptanya pemberitaan yang berkualitas demi kepentingan bangsa dan negara.
Holid/team









