JAKARTA, SRN — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas menolak usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, yang menyarankan kepada Presiden Prabowo Subianto agar unsur kerugian keuangan negara tidak lagi dimasukkan ke dalam kategori tindak pidana korupsi (tipikor).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa kerangka hukum yang mengatur unsur kerugian negara dalam perkara korupsi di Indonesia sudah bersifat final. Aturan tersebut juga telah diperkuat serta diatur kembali dalam KUHP Nasional.
> “Aturan mengenai unsur kerugian negara dalam kasus korupsi di Indonesia sudah final. Bahkan, banyak kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sudah berstatus inkrah (berkekuatan hukum tetap),” ujar Budi Prasetyo, Rabu 21 Oktober 2026.
Sikap kontras penegakan Hukum. Usulan Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya menuai sorotan publik. Wacana untuk mengeluarkan porsi kerugian negara dari delik korupsi dinilai sebagian pihak dapat memperlemah penindakan serta pengembalian aset negara (asset recovery) yang selama ini menjadi fokus utama pemberantasan korupsi.
KPK menegaskan komitmennya untuk tetap memproses setiap tindak pidana korupsi sesuai dengan regulasi dan perundang-undangan yang berlaku, guna memastikan keuangan negara tetap terlindungi dari praktik-praktik penyalahgunaan wewenang. ( MT ).










