Home / Jawa Barat

Jumat, 23 Oktober 2026 - 07:12 WIB

Terseret Kasus Tunjangan DPRD Rp18,7 Miliar, Kejati Jabar Resmi Tahan Wabup Indramayu Syaefudin

BANDUNG , SRN — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat resmi melakukan upaya paksa penahanan terhadap Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022–2025.

Penahanan dilakukan setelah tim penyidik Kejati Jabar menetapkan Syaefudin bersama dua pejabat lainnya sebagai tersangka dalam skandal yang diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp18,7 miliar.

Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, mengonfirmasi bahwa penahanan terhadap dua dari tiga tersangka mulai dilakukan sejak Rabu, 21 Oktober 2026.

> “Tim penyidik hari ini melakukan upaya paksa penahanan terhadap dua tersangka yaitu S (Syaefudin) dan IH,” ujar Nur Sricahyawijaya kepada awak media, Rabu 21 Oktober 2026.

Dua tersangka ditahan di Rutan Kebon Waru, satu mangkir. Selain Syaefudin, Kejati Jabar juga menahan tersangka berinisial IH yang menjabat sebagai Plt Sekretaris DPRD Indramayu. Keduanya dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru, Bandung, selama 20 hari ke depan hingga 9 November 2026, setelah dinyatakan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan medis.

Sementara itu, tersangka ketiga berinisial AF, yang menjabat sebagai Sekretaris DPRD Indramayu, belum dilakukan penahanan karena tidak memenuhi panggilan akibat mengalami kecelakaan lalu lintas. Sebelum penahanan ini dilakukan, pihak Syaefudin diketahui sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung.

Ancaman hukuman berat dengan pasal berlapis. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis pemberantasan korupsi juncto KUHP terbaru, Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Subsider Pasal 604 KUHP Jo Pasal 20 huruf c UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penanganan kasus ini menjadi sorotan publik mengingat besarnya potensi kerugian negara pada anggaran tunjangan DPRD serta keterlibatan pejabat aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu. Kasus ini masih terus didalami oleh penyidik Kejati Jabar untuk menuntaskan seluruh rangkaian proses hukum. ( MT ).

Share :

Baca Juga

Jawa Barat

Geng Motor Berulah di Weru, Polresta Cirebon Tangkap 9 Pelaku, Sita Sajam dan Bom Molotov

Jawa Barat

Hari Jadi ke-68 Perumda Air Minum Tirta Giri Nata, Pj Sekda: Bukan Sekadar Urus Pipa, Tapi Misi Kemanusiaan

Jawa Barat

Satreskrim Polresta Cirebon Ungkap Kasus Curanmor di Arjawinangun, Dua Residivis Diringkus, Satu Pelaku DPO

Jawa Barat

Jelang Hari Jadi ke-599, Kota Cirebon Raih Anugerah Terbaik Pertama Pengendalian Inflasi

Jawa Barat

Polresta Cirebon Amankan Pengedar Sabu di Plumbon

Jawa Barat

Pelantikan PAC Pergunu Se- Kab. Bandung Dan Konfercab III PC. Pergunu Kab. Bandung

Jawa Barat

Kapolresta Cirebon Sapa Siswa SMPN 1 Gebang,  Berikan Edukasi Bahaya Narkoba, Kenakalan Remaja hingga Ajak Tertib Berlalu Lintas

Jawa Barat

Polresta Cirebon Gelar Upacara Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Cakrabuana Peringati Hari Bhayangkara ke-79 Tahun 2025

Contact Us