BANDUNG , SRN — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat resmi melakukan upaya paksa penahanan terhadap Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022–2025.
Penahanan dilakukan setelah tim penyidik Kejati Jabar menetapkan Syaefudin bersama dua pejabat lainnya sebagai tersangka dalam skandal yang diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp18,7 miliar.
Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, mengonfirmasi bahwa penahanan terhadap dua dari tiga tersangka mulai dilakukan sejak Rabu, 21 Oktober 2026.
> “Tim penyidik hari ini melakukan upaya paksa penahanan terhadap dua tersangka yaitu S (Syaefudin) dan IH,” ujar Nur Sricahyawijaya kepada awak media, Rabu 21 Oktober 2026.
Dua tersangka ditahan di Rutan Kebon Waru, satu mangkir. Selain Syaefudin, Kejati Jabar juga menahan tersangka berinisial IH yang menjabat sebagai Plt Sekretaris DPRD Indramayu. Keduanya dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru, Bandung, selama 20 hari ke depan hingga 9 November 2026, setelah dinyatakan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan medis.
Sementara itu, tersangka ketiga berinisial AF, yang menjabat sebagai Sekretaris DPRD Indramayu, belum dilakukan penahanan karena tidak memenuhi panggilan akibat mengalami kecelakaan lalu lintas. Sebelum penahanan ini dilakukan, pihak Syaefudin diketahui sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung.
Ancaman hukuman berat dengan pasal berlapis. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis pemberantasan korupsi juncto KUHP terbaru, Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Subsider Pasal 604 KUHP Jo Pasal 20 huruf c UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penanganan kasus ini menjadi sorotan publik mengingat besarnya potensi kerugian negara pada anggaran tunjangan DPRD serta keterlibatan pejabat aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu. Kasus ini masih terus didalami oleh penyidik Kejati Jabar untuk menuntaskan seluruh rangkaian proses hukum. ( MT ).










