Jakarta, Suararepubliknews – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Tia Rahmania terhadap Bonnie Triyana dengan Nomor Gugatan 603/Pdt.Sus-Parpol/PN.Jkt.Pus, menyatakan Tia sebagai pemilik sah 37.359 suara sesuai hasil pleno KPU Kabupaten Lebak dan Pandeglang.
Kemenangan Tia Rahmania
Tia Rahmania bersyukur atas kemenangan ini, menyatakan bahwa nama baiknya telah dibersihkan. “Alhamdulillah, saya bersyukur. Baru saja selesai mengajar dapat kabar baik. Berarti nama baik saya telah dibersihkan itu yang penting. Satyameva Jayate, kebenaran pasti akan menang,” kata Tia pada Kamis, 17 April 2025.
Putusan Pengadilan
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan bahwa pemecatan Tia Rahmania dari PDIP tidak sah. Putusan ini juga membatalkan surat yang menetapkan Bonnie Triyana sebagai caleg terpilih dan surat pemecatan Tia dari PDIP. Selain itu, Bonnie Triyana divonis denda materil dan imateril sebesar Rp4 miliar karena melakukan perbuatan melawan hukum.
Reaksi Kuasa Hukum
Kuasa hukum Tia, Jupryanto Purba, menyatakan bahwa kemenangan ini menjadi dasar hukum untuk langkah berikutnya. “Ya benar putusan dimenangkan oleh klien saya, tentu ini menjadi hal yang baik, kalau soal langkah selanjutnya tentu saja soal penegakan hukum,” tegasnya.
Latar Belakang
Tia Rahmania batal dilantik sebagai anggota DPR terpilih di Dapil Banten I meski memiliki suara sah tertinggi karena sudah dipecat dari PDIP. Ia kemudian digantikan oleh Bonnie Triyana. Namun, putusan pengadilan ini membalikkan keadaan, menyatakan Tia sebagai pemilik sah suara dan membatalkan penetapan Bonnie sebagai caleg terpilih.9 Iwan H0










