Home / Jakarta

Jumat, 18 April 2025 - 08:52 WIB

Tia Rahmania Menang Gugatan, Pemecatan dari PDIP Dinyatakan Tidak Sah

Jakarta, Suararepubliknews – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Tia Rahmania terhadap Bonnie Triyana dengan Nomor Gugatan 603/Pdt.Sus-Parpol/PN.Jkt.Pus, menyatakan Tia sebagai pemilik sah 37.359 suara sesuai hasil pleno KPU Kabupaten Lebak dan Pandeglang.

Kemenangan Tia Rahmania

Tia Rahmania bersyukur atas kemenangan ini, menyatakan bahwa nama baiknya telah dibersihkan. “Alhamdulillah, saya bersyukur. Baru saja selesai mengajar dapat kabar baik. Berarti nama baik saya telah dibersihkan itu yang penting. Satyameva Jayate, kebenaran pasti akan menang,” kata Tia pada Kamis, 17 April 2025.

Putusan Pengadilan

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan bahwa pemecatan Tia Rahmania dari PDIP tidak sah. Putusan ini juga membatalkan surat yang menetapkan Bonnie Triyana sebagai caleg terpilih dan surat pemecatan Tia dari PDIP. Selain itu, Bonnie Triyana divonis denda materil dan imateril sebesar Rp4 miliar karena melakukan perbuatan melawan hukum.

Reaksi Kuasa Hukum

Kuasa hukum Tia, Jupryanto Purba, menyatakan bahwa kemenangan ini menjadi dasar hukum untuk langkah berikutnya. “Ya benar putusan dimenangkan oleh klien saya, tentu ini menjadi hal yang baik, kalau soal langkah selanjutnya tentu saja soal penegakan hukum,” tegasnya.

Latar Belakang

Tia Rahmania batal dilantik sebagai anggota DPR terpilih di Dapil Banten I meski memiliki suara sah tertinggi karena sudah dipecat dari PDIP. Ia kemudian digantikan oleh Bonnie Triyana. Namun, putusan pengadilan ini membalikkan keadaan, menyatakan Tia sebagai pemilik sah suara dan membatalkan penetapan Bonnie sebagai caleg terpilih.9 Iwan H0

Share :

Baca Juga

Jakarta

Prabowo Apresiasi Upaya Polri Cegah Peredaran Narkoba di RI

Jakarta

Petugas Dishub Perkenalkan Fasilitas Terminal Kalideres, Wujud Pelayanan Nyaman bagi Penumpang

Jakarta

GMKI Apresiasi Langkah Pemerintah dan Polri Berantas Narkoba

Jakarta

Kabid Kesjas Korbrimob Polri Pimpin Kegiatan Donor Darah Peringati HUT Ke-54 KORPRI Polri Tahun 2025

Jakarta

Tragedi Kemanusiaan di Trotoar: Menggugat Arogansi Aparat Terhadap Penjual Es Spons

Jakarta

 “Dosen Universitas Indraprasta PGRI (Unindra ) Jakarta, adakan PKM di SMA N 1 bogor 15 Februari s.d 3 Maret 2026 dengan Tema : “Kewirausahaan dan Motivasi Belajar Ekonomi bagi Siswa”.

Hukum

KPK Resmi Hentikan Penyidikan Perkara Siman Bahar, Kusnadi, Budhi Sarwono, dan Indra Iskandar

Jakarta

Drs. Maripin Munthe, Ketum AKRINDO, Kecam Pelaku Penghinaan dan Intimidasi terhadap Pekerja Wartawan

Contact Us