Home / Tak Berkategori

Rabu, 19 Maret 2025 - 12:12 WIB

Kerja Sama antara Satpol PP, Trantip Kecamatan, Lurah, RT, dan RW Dituding Langgar Perda Kota Tangerang tentang Telekomunikasi 

Tangerang, Suararepubliknews. Com  – Dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi mencuat setelah laporan warga mengenai penanaman tiang internet tanpa izin yang sah dari Wali Kota,   19 Maret 2025.

Saat dikonfirmasi oleh awak media, seorang pekerja yang enggan menyebutkan namanya mengungkapkan bahwa pemasangan tiang internet PT Mayrep telah mendapatkan persetujuan dari Satpol PP, Trantip Kecamatan, RT, dan RW setempat.

“Kami hanya pekerja, Bu. Ini semua sudah sepengetahuan Satpol PP, Trantip Kecamatan, RW, dan RT,” ujar pekerja tersebut. Pernyataan ini memperkuat dugaan bahwa ada keterlibatan aparat setempat dalam praktik yang berpotensi melanggar regulasi.

Dugaan ini memunculkan kekhawatiran di kalangan masyarakat terkait kemungkinan adanya penyalahgunaan wewenang dan praktik korupsi dalam perizinan infrastruktur telekomunikasi di Tangerang.

Berdasarkan Perda Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2019, setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib mendapatkan izin resmi dari Wali Kota sebelum melakukan pemasangan infrastruktur seperti tiang internet. Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya praktik yang bertentangan dengan regulasi tersebut.

Menanggapi laporan ini, pihak berwenang berjanji akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengambil tindakan tegas terhadap pihak yang terbukti melanggar aturan.

Sumber

– Wawancara dengan pekerja di lokasi

– Dokumen terkait yang diperoleh dari sumber terpercaya

_Tagar:

_LanggarPerdaTangerang _SatpolPP _TrantipKecamatan _Lurah #RT #RW _TiangInternet _PenyalahgunaanWewenang #Tangerang

Rosita/ team

Share :

Baca Juga

Polsek Nirunmas, Ajak Warga jaga Kamtibmas menjelang Pemilu 2024.
Ketua DPD GMICAK Kepulauan Nias Minta Inspektorat Turun Audit DD Desa Hilihao Cugala.
Di Bulan Ramadan ASN Diperbolehkan Pulang Kerja Jam 2 Siang
Polda Jabar dan Tim SAR Brimob Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir di Sukabumi
“Hukum Indonesia Bisa Dibeli ?” Ketua Komisi 1 DPRD Medan Minta Imigrasi Tindak WNA Asal India
Presiden Jokowi Tinjau Kesiapan Lokasi KTT ASEAN 2023
Pemerintah Kota Cimahi Tingkatkan Kesiapsiagaan Melalui Pelatihan RW Tangguh Bencana: Langkah Proaktif dalam Mitigasi Potensi Bencana di Wilayah Rawan
Fraksi DPRD Muba Apresiasi Pembentukan Raperda LPj TA 2023 dan Dua Raperda Inisiatif Pemkab Muba

Contact Us