Home / Tak Berkategori

Rabu, 22 Maret 2023 - 07:50 WIB

Di Bulan Ramadan ASN Diperbolehkan Pulang Kerja Jam 2 Siang

Ilustrasi – Pegawai di Pemerintahan Provinsi Banten.

Banten, Suararepubliknews.com – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengeluarkan peraturan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan Ramadan 1444 Hijriah.

Aparatur sipil negara (ASN) boleh pulang pukul 14.00 atau jam 2 siang selama bulan Ramadan. Aturan itu berlaku bagi ASN yang bekerja enam hari dalam sepekan.

Pengaturan jam kerja tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 6/2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Pemerintah. Surat edaran ini ditandatangani oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.

Dalam Surat Edaran (SE) itu Menteri PANRB mengatur ASN mulai bekerja pukul 08.00 dan bisa pulang pada pukul 14.00. Selama rentang waktu tersebut ASN mendapatkan jam istirahat selama 30 menit.

“Bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30,” bunyi pernyataan Kemenpan RB dikutip dalam situs resmi menpan.go.id, Selasa (21/03).

Untuk hari Jumat, ASN bekerja pada jam 08.00-14.00. Mereka mendapatkan jatah istirahat pada pukul 11.30-12.30.

Sementara itu, ASN yang bekerja lima hari dalam sepekan harus bekerja tujuh jam sehari. Waktu istirahat 30 menit juga berlaku bagi para ASN di kategori ini.

“Instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama bulan Ramadan menjadi pukul 08.00-15.00 pada hari Senin hingga Kamis, dan untuk jam istirahat diberikan pada pukul 12.00-12.30,” jelas Kemenpan RB.

“Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30,” bunyi petikan berikutnya.

Pemerintah mengatur jam kerja ASN selama bulan Ramadan adalah 32,5 jam sepekan. Pemerintah menjamin para abdi negara tetap bekerja efektif selama bulan puasa.

“Penetapan jam kerja selama bulan Ramadan ini diberlakukan agar tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik,” sambung pernyataan Kemenpan RB.

Pada SE dengan tembusan Presiden RI dan Wakil Presiden RI serta Menteri Dalam Negeri tersebut, juga disebutkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1444 H di lingkungan instansinya, dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing. Penetapan keputusan tersebut kemudian disampaikan kepada Menteri PANRB.

(Margareth)

Share :

Baca Juga

Swiss Singkirkan Italia, Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Pj Bupati Sandi Tunjuk Indita Purnama Jabat Plt Kepala Diskop UKM Muba
260 Rumah Di Dusun Wonokoyo Desa Ngrejo Laksanakan Foging Mandiri
Polri Siap Amankan Pilkada Serentak 2024 di Jawa Barat, Jaga Kedamaian dan Persaudaraan Di Tengah Perbedaan
BPKPD Bersama Inspektorat Melakukan Kesepakatan MoU Dengan Kejari Humbahas

Maluku

Polda Maluku Gelar Rekonsilisasi Laporan Keuangan Bersama Polres Jajaran

Jawa Barat

Wali Kota Ajak Kader PKK dan Posyandu Hapus Sekat Kelompok Demi Melayani Masyarakat
Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Pengembangan Jalur Khusus Sepeda

Contact Us