Kantor KPU Cimahi
Kota Cimahi, Suara Republik News.Com.-Seperti telah dilansir Oleh Media yang tergabung di Setwan ( PR) Ketua Divisi Teknis KPU Kota Cimahi DJayadi Rahmat mengatakan hal itu pada Minggu, 20 Agustus 2023. “Sebanyak 85 orang tidak memenuhi syarat atau gugur untuk ikut jadi peserta Pemilu Legislatif Kota Cimahi 2024,” ujarnya.
Berdasarkan data KPU Kota Cimahi, ada 729 orang bacaleg yang mendaftar. Dari jumlah tersebut, hanya ada 644 orang yang memenuhi syarat dan masih daftar caleg sementara (DCS).
Sedikitnya 85 bakal calon anggota legislatif atau bacalai kota Cimahi Cimahi dipastikan gugur untuk mengikuti pemilu legislatif 2024 karena mereka tidak memenuhi syarat administrasi sesuai ketentuan sehingga tidak masuk daftar calon sementara DCS.
“Yang tidak masuk atau gugur karena syaratnya ada yang tidak terpenuhi. Misal, ijazah yang hilang atau yang tidak dilegalisir, ada yang surat pengadilan negeri tidak diurus. Kemudian seperti bacaleg dari unsur ASN itu wajib minimal harus ada surat pengunduran diri dan tanda terima dari instansi yang bersangkutan,” katanya.
Jayadi mengatakan, masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terkait DCS yang telah diumumkan. Hal itu sesuai Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Jika masyarakat menemukan bacaleg yang bermasalah seperti meninggal dunia, tetapi ada indikasi pemalsuan dokumen dan sebagainya, maka bisa melapor ke KPU Kota Cimahi. Pihaknya akan segera melakukan klarifikasi terhadap bacaleg dan partai politik bersangkutan. . Masyarakat bisa memberikan tanggapan selama 10 hari kedepan hingga tanggal 28 Agustus 2023 mendatang jika kita akan menerima tanggapan masyarakat tentang calon ini bagaimana ada masukan atau apa dari masukan kepada calon-calon yang masuk DCS.tandasnya ( Tera / Tim)