Tangerang, suararepubliknews.com – Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMKN 5 Kota Tangerang kembali menuai protes dari warga sekitar. Dalam kurun waktu delapan tahun terakhir, PPDB diwarnai berbagai masalah seperti kecurangan dan kurangnya ruang belajar, yang menyebabkan banyak calon murid tidak bisa diterima di sekolah negeri.
Calon Siswa Dialihkan ke Sekolah Swasta
Akibat masalah ini, banyak anak yang ingin masuk sekolah negeri terpaksa dialihkan ke sekolah swasta yang berbayar. Misalnya, gejolak di SMKN 5 Kota Tangerang memanas setelah adanya desakan dari masyarakat terkait rekomendasi calon murid yang belum ada kepastian. Bahkan, Komite Sekolah diberhentikan secara sepihak, menambah kerumitan situasi.
Warga Panunggangan Utara Resah
Belajar mengajar di sekolah telah dimulai, namun warga masyarakat di RW 004 dan RW 005, Kampung Sawah Dalam, Kelurahan Panunggangan Utara, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, mengeluhkan anak-anak mereka yang masih belum bisa sekolah. Rekomendasi dari pihak sekolah untuk warga melalui RW setempat tidak terealisasi, meskipun data calon siswa sudah masuk sebelum PPDB diselenggarakan.
Sulitnya Akses ke Pihak Sekolah
Kegelisahan warga Panunggangan Utara semakin meningkat karena sulitnya menemui pihak sekolah, baik Kepala Sekolah maupun Panitia PPDB. Mereka dinilai menghindar dari warga sekitar dan pantauan awak media.
Pemberhentian Sepihak Komite Sekolah
Komite Sekolah SMKN 5 Kota Tangerang diberhentikan secara sepihak pada 18 Juli 2024, namun surat pemberhentian baru diterima pada 22 Juli 2024. Wisnu Handoko, yang menjabat sebagai ketua komite sekolah selama tiga bulan, menyatakan bahwa pemberhentian ini dilakukan tanpa musyawarah dan jelas sepihak.
Reaksi Garda Aktif Tangerang Raya (GATRA)
Menanggapi kegaduhan di SMKN 5 Kota Tangerang, Dr. Bahru Navizha SH., MH., MM selaku Ketua Umum Garda Aktif Tangerang Raya (GATRA) menyayangkan kejadian ini. Menurutnya, kurangnya sarana dan prasarana pendidikan berdampak pada sistem PPDB dan jumlah siswa yang tidak sebanding dengan kapasitas sekolah.
Ketimpangan Distribusi Pendidikan
Bahru menjelaskan bahwa kondisi sekolah yang tidak merata distribusinya di Indonesia menjadi masalah pokok. Sekolah wajib memberikan peluang bagi siswa untuk mendapatkan pendidikan, dan lingkungan sekitar harus dijadikan prioritas agar tidak terjadi ketimpangan.
Panggilan untuk Kementerian dan Dinas Pendidikan
Bahru mendesak Kementerian Pendidikan dan Dinas Pendidikan Provinsi Banten untuk turun tangan menyelesaikan kericuhan di SMKN 5 Kota Tangerang. Kepala Sekolah dan Panitia PPDB harus disanksi administrasi, bila perlu dipecat, agar generasi anak bangsa bisa melanjutkan sekolah.
Harus Ada Musyawarah dalam Pengambilan Keputusan
Pihak sekolah diminta untuk bersikap bijaksana dan profesional. Jika Komite Sekolah diberhentikan sepihak, harus jelas dasarnya, dan keputusan menonaktifkan komite harus melalui musyawarah sehingga tidak menimbulkan fitnah.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak SMKN 5 Kota Tangerang belum bisa dikonfirmasi, dengan alasan Kepala Sekolah sedang di luar dan Panitia PPDB belum masuk.
Masalah Klasik dalam Mutu Pendidikan
Masalah ini mencerminkan mutu pendidikan yang tidak merata, yang berdampak pada ketegangan antara warga dan pihak sekolah. Akses, kedekatan, dan otoritas menjadi kunci dalam menyelesaikan konflik ini. (Syamsul 007)