Home / Tak Berkategori

Selasa, 7 Maret 2023 - 14:57 WIB

Bupati Humbahas Ingatkan PNS Tidak Ajukan Pindah Selama 10 Tahun

Pembacaan Sumpah Jabatan BKPSDM) Kabupaten Humbahas oleh Christison Rudianto Marbun MPd, Senin (6/3/2023).

Humbahas, Suararepubliknews.com  – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Christison Rudianto Marbun MPd ingatkan  Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Humbahas tidak dapat mengajukan pindah selama 10 tahun masa kerja.

Hal itu disampaikan kepada Wartawan di ruang kerjanya usai menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) formasi tahun 2021 kepada 17 orang PNS, di kantor BKPSDM Humbahas, Senin (6/3/2023).

Lebih lanjut  Christison menyebut, ketentuan tidak mengajukan pindah selama 10 Tahun sejak menerima SK sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS Tahun 2021

“Mereka telah menandatangani hal tersebut,bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10  tahun sejak diangkat menjadi PNS merupakan salah satu ketentuan yang wajib dipenuhi oleh pelamar CPNS,”ungkapnya.

“Sikap dan pernyataan kesanggupan memenuhi komitmen tersebut ditandatangani peserta seleksi saat dinyatakan lulus seleksi akhir oleh pejabat pembina kepegawaian atau PPK instansi. Jika peserta lulus tetap mengajukan pindah maka peserta dianggap mengundurkan diri,”tandasnya.

Sementara itu,pesan Bupati Humbahas,Dosmar Banjarnahor yang dibacakan Christison mengharapkan  agar PNS bisa menjadi contoh pada masyarakat dari sikap, tutur kata dan penampilan yang dapat mempengaruhi masyarakat yang akan dilayani.

“Selamat untuk Bapak dan Ibu, karena momen ini telah lama dinantikan, berilah contoh bagi masyarakat dari sikap, tutur kata dan penampilan, itu dapat mempengaruhi karakter mereka yang kita layani,”harapnya.

Dosmar juga mengingatkan kepada para PNS yang baru menerima SK pengangkatan untuk patuh dan tunduk terhadap Kewajiban dan larangan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

“Perlu kami sampaikan kembali, bahwa sebagai PNS Bapak Ibu wajib mematuhi segala peraturan perundang-undangan sebagai PNS dan juga menghormati norma kearifan lokal dimana Bapak Ibu mengabdikan diri,”imbuhnya.

Berikut nama 17 orang PNS yang menerima SK yakni, Renita Maharani Marpaung ditempatkan di Dinas Kopenaker, Hot Raja Nanda Siboro di Dinas PMPTSP, Syahrial Tambunan di Dinas Peternakan dan Perikanan, Veronika Nababan di Dinas Peternakan dan Perikanan.

Kemudian, drg. Mustika Putri ditempatkan di Puskesmas Hutapaung Pollung, drg. Destrina Sihite di Puskesmas Sigompul Lintongnihuta, Novita Sari Simatupang di Puskesmas Parlilitan, Yunika Sinaga di Puskesmas Parlilitan, Kristina Ernawati Siregar di Puskesmas Parlilitan.

Berikutnya Ariustika Situmorang ditempatkan di Puskesmas Parlilitan, drg. Dameria Pande Silaban di Puskesmas Parlilitan, Dermawan Sinaga di Puskesmas Parlilitan, Ekaryawati Sianturi di Puskesmas Parlilitan, Giventi Senaya Sihite di Puskesmas Parlilitan, Melda Siagian di Puskesmas Parlilitan dan Meri Julianti Purba di RSUD Dolok Sanggul. 

(Demak S)

Share :

Baca Juga

Apel Perdana Kapolresta Cirebon Ingatkan Jajarannya Tingkatkan Upaya Preemtif dan Preventif
Jagung Sudah Memberi Hasil, Masyarakat Ucapkan Terimakasih Pada Bupati Humbahas

Maluku

Pangdam XV/Pattimura Pimpin Tradisi Penyambutan Yonif 733/Masariku Purna Tugas Pamtas RI–PNG
Sebanyak 169 KPM Wilayah Kecamatan Ciledug Nikmati Bansos Rice Cooker Gratis
Aksi Damai “Menagih Janji Politik untuk Masyarakat Adat”: Gerakan Besar Menuju Keadilan di Satu Dekade Pemerintahan Jokowi
KPU Kabupaten Buru Tetapkan 95.522 Pemilih Tetap untuk Pilkada Gubernur dan Bupati 2024
Target 30 Ribu Wisatawan, Seba Kembali Digelar Masyarakat Suku Baduy Tanggal 28-30 April 2023
Di Penghujung Bulan Suci Ramadhan Tidak Menyurutkan Semangat Koramil 01/Kokonao Berbagi Takjil Kepada Masyarakat

Contact Us