Home / Tak Berkategori

Rabu, 21 Juni 2023 - 21:20 WIB

Konyol…!!! Amar Putusan Majelis Hakim PN Tangerang,  Gagal Paham Tentang Hari Adalah Hari Kerja

Dirisman Nadeak SH MH Kuasa Hukum pemohon GGS, 21/6/2023.

Kota Tangerang, Suararepubliknews – Majelis hakim PN Tangerang dalam perkara nomor 499/Pdt.G/2023/PN Tng, sungguh patut dikritik habis oleh semua lapisan masyarakat pencari keadilan.

Hal itu dikarenakan, Majelis Hakim PN Tangerang tidak paham dalam melaksanakan penafsiran undang-undang nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum jo Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 3 tahun 2016 yang sudah dengan jelas mengatur bahwa dalam konteks hari adalah hari kerja, namun majelis hakim PN Tangerang gagal paham tentang hari kerja dalam amar putusannya.

Terlihat jelas dalam amar putusan perkara nomor 499/Pdt.G/2023/PN Tng, majelis hakim PN Tangerang membuat keputusan kontroversial dengan menolak penafsiran undang-undang terhadap definisi “hari” sebagai hari kerja.

Selain kelirunya putusan majelis hakim dalam penafsiran hari kerja, menimbulkan kebingungan dan membuat ketidakpuasan di kalangan para pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

Apalagi berdasarkan undang-undang nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah yang ditambah lagi dengan Peraturan Mahkamah Agung nomor 3 tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Dan Penitipan Ganti Kerugian Ke Pengadilan Negeri Dalam Rangka Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, amar putusan majelis hakim PN Tangerang, sama sekali tidak memperhatikan dasar Ketentuan Umum Bab 1 Pasal 1 Ayat 13 Hari adalah Hari Kerja, sesuai dengan Perma 3 tahun 216

Secara prinsip  ketentuan umum dalam definisi hari kerja sangat jelas disebutkan, bahwa hari kerja adalah hari Senin hingga Jumat, kecuali hari libur nasional dan hari libur keagamaan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Penafsiran hari adalah hari kerja, tidak dijadikan dasar majelis hakim untuk menentukan waktu yang tepat guna menghitung jangka waktu yang berlaku dalam suatu perkara, apalagi dalam amar putusan majelis hakim PN Tangerang menyangkut dengan undang undang nomor 2 tahun 2012 jo. perma 3 tahun 2016.

Dalam proses amar putusannya, majelis hakim tampaknya juga mengabaikan penafsiran undang-undang nomor 2 tahun 2012 sesuai pasal 38 (1) yang berbunyi : Dalam hal tidak terjadi kesepakatan mengenai bentuk dan/atau besarnya Ganti Kerugian, Pihak yang Berhak dapat mengajukan keberatan kepada pengadilan negeri setempat dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah musyawarah penetapan Ganti Kerugian.

Sehingga dampak dari putusan majelis hakim, membuat pihak pemohon GGS beserta kuasa hukumnya Dirisman Nadeak SH MH merasakan, bahwa keputusan yang diambil oleh majelis hakim sangat tidak didasarkan pada suatu landasan hukum yang tepat dan tindakan majelis hakim dalam perkara ini merupakan suatu kelalaian serius yang dapat mengancam keadilan dan integritas sistem peradilan di negara kesatuan republik indonesia.

Sementara itu, pihak pemohon GGS yang merasa dirugikan melalui pihak Kuasa Hukumnya Dirisman Nadeak SH MH, bersiap untuk mengajukan upaya hukum kasasi guna menyampaikan argumen yang lebih kuat berdasarkan peraturan undang-undangan yang berlaku.

Dan untuk selanjutnya, pemohon GGS berharap agar ketidak pahaman putusan majelis hakim tentang hari kerja dapat diperbaiki dan dikabulkan oleh Hakim di Mahkamah Agung RI dengan putusan yang ditegakkan se-adil adilnya.

Kuasa hukum GGS, Dirisman Nadeak mengatakan, bahwa kepastian hukum harus menjadi dasar prioritas utama dalam setiap amar putusan guna untuk menjaga integritas sistem peradilan dan memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam perkara, ujarnya

Share :

Baca Juga

Kasum TNI Pimpin Serah Terima Jabatan Kapusada TNI
Instruksi Tegas Wakil Bupati Humbahas Dr. Oloan Paniaran Nababan: ASN Harus Tetap Mengabdi dan Patuh pada Aturan
Panglima TNI Dampingi Presiden RI Dalam Acara Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI
Prediksi Europa League: Slavia Praha Tantang Fenerbahce di Laga Kelima
Kabupaten Muba Raih Penghargaan Pastika Parama Bangga, Muba Satu Satunya Kabupaten/ Kota di Sumatera yang Sukses Terapkan Perda KTR
Kunjungan Kerja Unik: Presiden Joko Widodo Meninjau Pembangunan Jalan Tol IKN dengan Sepeda Motor
Penurunan Stunting di Muba Capai 5 Persen, Pj Bupati Apriyadi Diganjar Reward
Hadir Untuk Layanan Kesehatan, Camat Jati Uwung Lantik Tim Posyandu

Contact Us