Tangerang, Suara republiknews. Com– Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang telah melaksanakan kegiatan pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus dalam rangka Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 serta Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah bagi narapidana dan anak binaan. Acara ini digelar serentak secara daring di Aula Lapas Kelas I Tangerang, dengan pusat kegiatan di Lapas Kelas IIA Cibinong, pada Jumat (28/03/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Lapas Kelas I Tangerang, Beni Hidayat, beserta jajaran pejabat struktural, serta diikuti oleh 50 perwakilan warga binaan. Dari jumlah tersebut, 3 orang menerima Remisi Khusus Hari Raya Nyepi, sedangkan 47 orang mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri.
“Kami telah mengusulkan 3 orang warga binaan beragama Hindu dan 953 orang warga binaan beragama Islam yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif untuk mendapatkan remisi,” ujar Beni Hidayat. Ia menambahkan bahwa pemberian remisi ini diharapkan menjadi stimulus bagi warga binaan untuk terus meningkatkan kualitas diri dan berperan aktif dalam program pembinaan.
“Kegiatan remisi ini menjadi motivasi bagi mereka untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan berkontribusi positif bagi masyarakat setelah bebas nanti,” tambahnya.
Acara berlangsung secara sederhana namun khidmat, dan ditutup dengan sambutan dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang memberikan apresiasi kepada jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan atas pembinaan serta pengusulan hak-hak warga binaan.
Sebagai informasi, remisi merupakan pengurangan masa pidana bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat tertentu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Syarat tersebut meliputi berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko berdasarkan asesmen dari asesor pemasyarakatan.
Rosita