Namlea(Pulau Buru)SuaraRepublikNews.com.-Akibat tidak bayar utang dinas senilai( Rp.102.500.000 )Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buru, Mansur Mahmulati Tidak terima namanya diberitakan Media, dalam audio rekaman suara berdurasi 23.35 detik itu sempat Ia mengatakan jangan menulis namanya di media karena akan diketahui seantero Buru dan seIndonesia ini.
Kepala Satpol-PP juga mengatakan kaluarga saya ini banyak, mulai dari keluarga Buton dan keluarga Maluku utara, akan mencari kalian lalu pukul sampay hancur.”ancam kepala satuan polisi pomong praja kabupaten buru itu kepada media yang menaikan beritanya di media.
Selanjutnya-Iya juga menyebut itu setan siapa yang menulis namanya di media. Apakah Tambrin atau Wael itu.” Tanya mamulati
Awak media cetak oline- koran tekad.id,dan Wael,dari media cetak online suararepubliknews.com.sempat di sebut didalam rekaman audio itu seakan-akan kepala satpol-pp itu mau mengaduh dombah dua nama tersebut dengan keluarganya,sementara dalam pemberitaan itu hanya menyebut namanya bukan keluarganya.?
Diberitakan lantaran sepanjang tahun 2023, hampir 8 bulan belakangan ini tidak ada tanda tanda dari Kadis Satpol- PP, Mansur Mahmulati untuk membayar utang.Kendati Ia telah sekian kali ditemui oleh penggugat yang didampingi awak media ini.
Dipertemuan pertama,Kadis
berjanji menindak lanjuti hal ini ke Pj, Bupati Buru,Djalaluddin Salampessy.
Mahmulati,Pernah janjikan proyek,Asalkan ada pengertian balik permintaan tersebut disanggupi oleh penggugat. tetapi hingga kini Janji itu hanyalah Isapan Jempol.
Kadis Satpol-PP Buru,Mansur
saat ditemui awak media ini,dirinya kembali mengjelaskan kalau Salinan putusan belum dipelajari.dan Pj,Bupati Buru.Djalaludin Salampessy belum Ia temui.Kata,” Mahmulati.
‘ Dalam pertemuan berikut,
Awak Media ini menyarankan supaya dirinya berkordinasi sama penggugat.Disamping nanti konsultasi sama pihak pengadilan,Bukannya mengikuti
Malah !!!!,mengatakan tidak mungkin saya sendiri turun kesana ( Pengadikan ) kata Mahmulati saat itu.Ketika mendengar saran dari awak media.Hal ini disampaikan,
mengigat penggugat Sebelumnya,Mengutarakan niatnya,Apabila tidak ada niat baik dari sang kadis.Maka sang kadis dilaporkan ke pihak hukum.
Dikesempatan berbeda, Kembali,Sang kadis ditemui para awak media bertempat diruangan kantornya, Mansur Mahmulati, dalam kesempatan itu,Singkat jelaskan bahwa Ia sudah ketemu Pj, Bupati Buru tapi untuk hasilnya belum ada,Alasannta,Pertemuan bersama Bupati waktunya singkat.
“Dirinya nanti konsultasi sama Kabag hukum pemda Buru Sesuai arahan Pak Sekda.
kata, ” Mahmulati.
” Menanggapi apa yang disampaikan,Tim media yang diberi kuasa,Kemudian angkat bicara kalau memang demikian hasilnya,Kami akan minta bantu pihak hukum untuk menangahi perkara ini. Pasalnya,Hingga detik ini tidak ada kejelasan dari sang kadis.Bahkan Kadis dianggap bertele tele setiap kali ditanyai.
Kadis Satpol-PP kab-Buru,
Mansur Mahmulati, Sempat
mengeluarkan perkataan kalau putusan pengadilan tersebut tidak kuat secara hukum.
Bukan itu saja,Mahmulati juga mempertanyakan Kenapa ??,kalian Menyuruh orang sabang hari untuk menemuinya.
Mahmulati,Meminta Salinan putusan Asli pengadilan,Alasannya,Salinan putusan Chopyan yang ada padanya tidak bisa dibaca hurufnya.
Demikian disampaikan Istri Penggugat ( Ny.Siti ) kepada para Awak media saat ditemui kedua Suami Isteri dikediaman didesa Lala, beberapa hari kemarin.
Panitera Muda Perdata,Etly
Jantje Lussil,SH,Ditemui diruangan, kantor pengadilan Lussil,SH,Sangat menyangkan
sikap dari Kadis Satpol-PP kab- Buru saat ini,yang tidak membayar utang dinas yang telah diputuskan pengadilan.
Malah mengeluarkan perkataan kalau salinan putusan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum.
sesalnya.Apa memang pasal 7 tidak ia pelajari,Ujarnya.
Lussil,SH, Menerangkan bahwa
Putusan Pengadilan Negeri Namlea, Nomor:3/Pdt G/2020/PN Nla.Telah memiliki kekuatan hukum yang tetap sambil jarinya menunjuk pada pasal 7,
Bahwa apabila terjadi pergantian Kepala dinas Satpol-PP maka Karim Wamnebo,SH,( Kasatpol-PP yang menjabat saat ini ) tidak lagi bertanggungjawab menyelesaikan utang-utang tersebut dengan penggugat.
Tetapi menjadi tanggungjawab kepala dinas Satpol-PP yang Baru..Jelasnya.
Sebelumnya,Dinas Satpol-PP kabupaten Buru,Terjerat utang sebesar Dua Ratus Jura Rupiah antara penggugat ( Asdar Mohamaddiah ) lawan Tergugat I ,B.D S
Tergugat II ,S.B dan tergugat III
KW.Kemudian masalah tersebut diselesaikan secara damai melalui kesepekatan kedua belah pihak.Berdasarkan salinan putusan Nomor : 3/Pdt.G/2020/PN Nla.
Sehingga Tergugat I saat itu membayar Utang sebesar 50 juta dan sejak itu,Tergugat III terhitung telah membayar angsuran sebanyak 4 kali dengan Total ,Rp : 47.500.000.
Jumlah keseluruhan utang yang terbayarkan,Rp : 97.500.000 ( Sembilan Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ).