Home / Tak Berkategori

Selasa, 13 Juni 2023 - 11:16 WIB

Koq Bisa Pukul Muka Patah Kaki, Saksi Ahli Berpendapat Surat Visum tidak Bisa Dijadikan Alat Bukti

Medan, Suararepubliknews.com- Lagi-lagi terjadi tindak pidana kekerasan yang menghebohkan jagat Maya,,,,,,karena pukul muka patah kaki. Pengadilan Negeri Medan kembali mengelar sidang kasus dugaan Penganiayaan dengan terdakwa Hendra Putra Buana Sembiring dalam kasus perkara 351 KUHP dengan korban Andri dalam Nomor Perkara 602/Pid.B/2023/PN Mdn diruang sidang Cakra 4 dengan agenda mendengar keterangan saksi ahli dari pihak terdakwa dalam hal ini Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Dr. Agustinus Sitepu, SpFM. Mked (for), Senin (12/6/23).

Saksi ahli Agustinus Sitepu dalam keterangannya sebagai saksi ahli, menyampaikan bahwa terkait analisis surat visum yang menjadi barang bukti tindak kekerasan terhadap terdakwa ditemukan adanya keterangan cedera patah tulang pada paha kaki korban tidak relevan.

Dihadapan majelis hakim, Agustinus Sitepu menyampaikan secara jelas bahwa kondisi cedera fisik dan keterangan data akurat surat visum dari rumah sakit Setia Budi tidak memenuhi syarat hasil pemeriksaan yang ril dan faktual.

” Dari analisi saya selaku ahli forensik berpendapat surat visum ini tidak dapat dijadikan alat bukti ” ujarnya.

Pernyataan pendapatnya itu dipertegas lagi menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum, Jaksanya AP. Frianto Naibaho,S.H.bahwa hanya mungkin cedera patah kaki akan terjadi pada kondisi serangan alat tumpul dan tekanan yang kuat, sedangkan apa yang dipasangkan kepada terdakwa tidak ada menggunakan alat atau penyerangan yang mengakibatkan benturan keras sehingga korban mengalami cedera seperti yang dirilis disurat visum tersebut.

Selanjutnya terdakwa, Hendra membantah telah melakukan penyerangan fisik kebagian kaki korban, bahkan menurutnya ia justru terlebih menerima pukulan dari korban dibagian wajah mengenai pipi dan telinganya yang kemudian membuatnya harus memiting ( penangkap leher korban dengan lengan sambil memeluk tubuh) yang juga dilawan oleh korban sehingga terdakwa menjatuhkannya kelantai lalu memukul wajah korban.

” Saya dipanggilnya pak hakim yang mulia, lalu saya mendatanginya dengan meloncat untuk menghampirinya, saat itu dia langsung memukul wajah saya, lantas saya memitingnya dan saya menjatuhkannya lalu memukul wajahnya, hanya kurang lebih 3 kali pukulan saya sudah dilerai warga dan saat itu ayah saya mendatangi korban untuk menolongnya justru dimaki oleh saudara Hendra dengan kalimat tak pantas, saya tersinggung yang mulia lalu kembali mencoba memukul korban namun saya hanya bisa menendang wajahnya saja” ujar Hendra menitikkan air mata mengingat kejadian yang dialami orangtuanya diperlakukan tak pantas oleh Andri.

Hendra menyebut dalam kejadian perkelahian pada tanggal 6 Febuari 2023 di Jalan Sei Batu Gingging Kelurahan Merdeka Kecamatan Medan Baru Kota Medan tepatnya di depan Kantor PLN ULP Medan Baru sekitar pukul 14.00 Wib, saat itu dirinya bersama kedua orangtuanya sedangkan Andri hanya seorang diri, dan saksi lainnya merupakan warga yang melihat kejadian saat itu.

Kuasa Hukum terdakwa, Ardiansyah Putra Munthe S.H mengatakan ada keganjalan dalam proses hukum kliennya, selain isi surat visum adanya upaya pemaksaan terhadap kasus penganiayaan ringan menjadi kasus Penganiayaan berat, dan pelapor merupakan orang tua korban yang tidak ada dilokasi kejadian sementara memberi keterangan kronologis dalam BAP kepolisian Polsek Medan Baru Polrestabes Medan.

” Perkara yang menimpa klian kami diduga dipaksakan untuk mengkriminalisasikan terdakwa, yang mana dalam keterangan terdakwa dirinya sempat akan membuat laporan penganiayaan yang dialaminya namun dihalangi oleh petugas penyidik Polsek Medan Baru, setelah sebelumnya proses penangkapan klian kami oleh penyidik tanpa adanya surat penangkapan” ungkapnya.

Setelah mendengarkan keterangan saksi ahli dan kesaksian terdakwa dihadapan majelis hakim,  Ardiansyah Putra Munthe berharap Hakim dapat melihat perkara ini secara mata hukum yang berkeadilan dan berazaskan praduga tak bersalah pada kliannya, dan dapat memutuskan sanksi hukum yang adil seadil- adilnya bagi kedua pihak, khususnya atas sangkaan pasal Penganiayaan yang dituduhkan kepada terdakwa.

“Kami berharap kesaksian terdakwa dan pendapat ahli menjadi pertimbangan penegakan hukum yang berkeadilan untuk memberi sanksi hukum yang benar, fakta dan jujur” imbuhnya.

Yanto Lase

Share :

Baca Juga

Empat Personel Polresta Cirebon Mendapat Kenaikan Pangkat Pengabdian

Tangerang Raya

Lingkaran Setan Dana BOS Kabupaten Tangerang: Dari Laporan Fiktif Hingga Monopoli Proyek “Soal Ujian Sampah”
Polda Maluku Gelar Pelatihan Peningkatan Kompetensi Personel
Debat Pilgub: Dharma Pongrekun Dukung Pramono Anung Jadi Presiden Demi Benahi Keamanan Data Privasi Rakyat Indonesia

TNI/Polri

Wapang TNI dan Wamenhan RI Bahas Penguatan Alutsista dalam Rapat Kerja Komisi I di DPR RI
 PT Jasa Marga Tbk Akan Naikkan Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Sebesar Rp 500.

Jawa Barat

Polresta Cirebon Sita 363 Botol Miras Hasil Razia Pekat
Open House “Miracle in October” 2024: Merasakan Semangat Veritas Bersama Yayasan Santo Dominikus Cimahi

Contact Us