Kab. Tangerang.Suara Republik News. Dugaan adanya penampungan limbah B3 berupa botol botol bekas limbah rumah sakit berserakan di lapak salah satu warga, Hal tersebut terlihat banyak tumpukan botol bekas obat obatan medis.

Ketika di konfirmasi kepada si pemilik,Ayub mengatakan;ini saya dapat dari seseorang,makanya saya memilah botol botol,di pisah pisah,nanti kalau sudah rapi dan bersinh,saya jual lagi,kata Ayub.
Lokasi penampungan limbah diduga B3 yang berada di wilayah Kelurahan Sukatani,kp Gandu Rt 01 Rw 07,Kec.Rajeg,Kab Tangerang.
Terkait lidik Team Media dan team,di respon Cepat dan mendapatkan kencaman keras dari aktivis Kabupaten Tangerang, Rustam Efendi, SH.MH.
Terkait dugaan penampungan limbah B3 bekas limbah medis, Rustam dengan tegas mengatakan, “limbah B3 harus di musnahkan dan tidak boleh di buang di sembarang tempat. Karna dampaknya jelas akan mengganggu kesehatan masyarakat.” kata Rustam geram.
Lebih jauh Rustam menegaskan, “limbah yang di buang di sembarang tempat dan penampungnya dapat di kenakan sanksi hukum.
Temuan ini akan saya laporkan segera kepada pihak hukum terkait” tegas Rustam.
“Penampungan limbah B3 harus memiliki ijin analisa dampak lingkungan (amdal) dan mengikuti aturan dan peraturan yang sudah di tetapkan undang undang” tambah Rustam.
Team Media,dan Aktifis Tangerang,meminta APH dan yang punya kebijakan cepat tanggap dengan adanya aduan dan Berita ini,sehingga tidak terkesan tutup Mata.
Holid.










