Jakarta Barat, Suararepubliknews – 1 Agustus 2025 – Suara republik news. Com, Kekhawatiran terhadap masa depan generasi muda mendorong Lurah Joglo melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah kios obat di sekitar Kantor RW 8, Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, Jumat (1/8/2025). Dalam kunjungan tersebut, Lurah Joglo mengecam keras peredaran bebas obat keras seperti tramadol, eximer, dan zholam yang dijual tanpa resep dokter.
Dalam pertemuan dengan wartawan dan tokoh masyarakat RW 8, suasana penuh keprihatinan tampak jelas ketika dibahas soal maraknya penjualan obat terlarang di kawasan tersebut. Beberapa kios yang menjual obat-obatan keras bahkan diketahui beroperasi tak jauh dari pemukiman warga.

Kita ingin Joglo ini steril dari peredaran obat-obatan terlarang! Jangan sampai generasi kita diracuni oleh barang-barang haram yang dijual seenaknya,” tegas Lurah Joglo dengan nada geram.
Para pengurus RT dan RW setempat turut mendukung langkah tegas ini dan menekankan pentingnya tindakan cepat untuk mencegah rusaknya masa depan anak muda.
Bayangkan kalau anak-anak sekolah bisa membeli obat seperti itu dengan mudah. Hancur masa depan mereka, hancur bangsa ini,” ungkap salah satu pengurus RW , bapak Sarnubi Hasan, dengan suara bergetar.
Lurah Joglo juga menyampaikan apresiasi kepada awak media yang telah aktif menyuarakan dan mengungkap praktik ilegal tersebut. Menurutnya, kolaborasi antara media dan pemerintah sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat.
Ini bukan sekadar penegakan hukum, ini soal tanggung jawab moral kita semua. Kita harus bertindak sekarang,” katanya.
Menutup kunjungannya, Lurah Joglo menegaskan pihak kelurahan akan segera berkoordinasi dengan Satpol PP, kepolisian, dan BPOM untuk menindaklanjuti temuan tersebut dan menutup kios-kios nakal yang terbukti menjual obat keras tanpa izin resmi.
Kalau masih ada yang berani jual, kita sikat habis! Tidak ada kompromi,” tandasnya.
Sanksi dan Dasar Hukum
Penjualan obat keras tanpa izin dan tanpa resep dokter melanggar:
UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 196 dan 197, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 10-15 tahun dan/atau denda hingga Rp1,5 miliar.
UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jika obat termasuk dalam golongan narkotika atau psikotropika.
Langkah tegas dan cepat diharapkan segera dilakukan demi menyelamatkan generasi muda dari jerat penyalahgunaan obat.
( Rosita/ team ).










