Home / Nasional

Rabu, 23 Februari 2022 - 22:22 WIB

Menaker akan Revisi Aturan Program JHT

Jakarta,Suararepubliknews – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pihaknya akan melakukan revisi aturan pelaksana program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJAMSOSTEK menjadi lebih sederhana.

Saat ini, pelaksanaan JHT tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

“Tadi saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan,” kata Menaker Ida dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa.

Menaker menjelaskan bahwa setelah Permenaker No 2 tahun 2022 disosialisasikan, pemerintah memahami keberatan yang disampaikan oleh para pekerja/buruh.

“Oleh karenanya Bapak Presiden memberikan arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan tentang JHT,” kata Ida.

Sehingga keberadaan JHT bisa bermanfaat untuk membantu pekerja/buruh yang terdampak, khususnya mereka yang ter-PHK di masa pandemi ini.

“Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja/buruh, dan meminta kita semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja/buruh yang terdampak pandemi ini,” kata dia menjelaskan.

Menaker Ida menambahkan, dalam arahannya, Presiden Jokowi juga berharap dengan adanya tata cara klaim JHT yang lebih sederhana, maka dapat mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif.

“Bapak Presiden juga meminta kita semua, baik pemerintah, pengusaha, maupun teman-teman pekerja/buruh untuk bersama-sama mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, sehingga dapat mendorong daya saing nasional,” kata Menaker. ( SRN )

Tag JTH, pemerintah, pengusaha

Share :

Baca Juga

Nasional

Presiden Jokowi Resmikan Bendungan Margatiga di Lampung Timur: Prioritas pada Pengelolaan Air untuk Masa Depan

Nasional

Kunker ke Kaltim, Presiden Jokowi akan Kembali Berkantor di IKN

Nasional

Presiden Prabowo Subianto Kejutkan Menteri Kabinet Merah Putih dengan Disiplin dan Kepemimpinannya di Akmil, Magelang

Nasional

Tia Rahmania Dipecat dari PDIP: Terbukti Alihkan Suara Partai untuk Kepentingan Pribadi di Pemilu 2024

Nasional

 Ketua Dewan Pers Apresiasi Polri atas Dukungan dalam Menjaga Kemerdekaan Pers

Nasional

Paus Fransiskus Akan Kunjungi Indonesia dengan Misi Perkuat Persaudaraan dan Kemanusiaan di Asia

Nasional

Tiga Kasus Suspect Cacar Monyet di Jakarta Barat, Masih Menunggu Hasil Laboratorium

Nasional

Anies Baswedan Gagal Ikut Pilgub Jakarta: Pesan Menyentuh Cak Imin untuk Rekan Seperjuangannya

Contact Us