Kajian Bersama untuk Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Serang oleh DPUPR dan Mahasiswa UNISBA, Langkah Strategis untuk Menyelaraskan Tata Ruang dengan Kebijakan Nasional
Kabupaten Serang, suararepubliknews.com – Dalam upaya meningkatkan tata kelola wilayah, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang bersama dengan mahasiswa Universitas Islam Bandung (UNISBA) telah memulai kajian peninjauan kembali terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Serang. Langkah ini ditandai dengan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Serang dan UNISBA serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan DPUPR.
Kerjasama ini diresmikan dalam acara penyambutan mahasiswa UNISBA di Aula KH. Syam’un pada Kamis, 17 Oktober 2024. Hadir dalam acara tersebut Kepala DPUPR, Yadi Priyadi Rochdian, Kepala Bidang Tata Ruang DPUPR, Muhammad Furqon, Kaprodi Perencanaan Wilayah dan Kota UNISBA, Asep Haryanto, serta beberapa perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Kolaborasi Akademik dan Pemerintah untuk Penyelarasan Tata Ruang Wilayah
Kepala DPUPR Kabupaten Serang, Yadi Priyadi Rochdian, menjelaskan bahwa kolaborasi ini sejalan dengan kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi oleh Fakultas Teknik UNISBA, khususnya Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota. Selain itu, DPUPR Kabupaten Serang juga tengah melakukan perubahan RTRW, yang dijadwalkan selesai pada tahun 2025, sehingga kajian yang dilakukan bersama dengan mahasiswa UNISBA diharapkan dapat menjadi dasar penting dalam proses perubahan tersebut.
“Kami sedang mengadakan perubahan RTRW, maka ini ada komunikasi kenapa tidak kita lakukan bersama-sama? Kerjasama ini diharapkan memperkuat proses perubahan yang tengah kami lakukan,” ujar Yadi.
Ia juga menekankan pentingnya hasil kajian di lapangan sebagai dasar dalam penentuan arah perubahan RTRW. “Kami sedang dalam proses peninjauan kembali terhadap RTRW, yang sesuai dengan PSN (Proyek Strategis Nasional) serta harus selaras dengan RTRW Provinsi Banten dan kebijakan pusat,” tambahnya.
Durasi dan Proses Kajian Lapangan
Proses pengumpulan data di lapangan diperkirakan akan memakan waktu sekitar dua bulan, sementara program Kuliah Kerja Nyata (KKN) mahasiswa UNISBA dijadwalkan hanya berlangsung selama tujuh hari. Yadi berharap data yang diperoleh dari hasil kajian lapangan ini akan menjadi masukan berharga untuk proses revisi RTRW Kabupaten Serang.
Kaprodi Perencanaan Wilayah dan Kota UNISBA, Asep Haryanto, menegaskan bahwa peninjauan kembali atau PK RTRW Kabupaten Serang bertujuan untuk memberikan rekomendasi apakah tata ruang yang ada masih relevan atau perlu direvisi.
“Rekomendasi dari kajian ini bisa berupa revisi sebagian atau revisi keseluruhan, tergantung pada tingkat deviasi yang ditemukan di lapangan,” jelas Asep.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa penelitian mahasiswa UNISBA ini akan dilaksanakan selama satu semester penuh, dan hasilnya akan menjadi dasar awal dalam proses peninjauan kembali RTRW.
Peran Mahasiswa dalam Pengambilan Keputusan Tata Ruang Wilayah
Penelitian yang dilakukan mahasiswa UNISBA diharapkan memberikan kontribusi signifikan dalam proses pengambilan keputusan tata ruang wilayah Kabupaten Serang. Temuan dari kajian tersebut akan dipresentasikan kepada pihak Pemkab Serang, dan hasilnya akan menjadi bahan diskusi lebih lanjut. Kolaborasi akademik ini diharapkan menjadi model kemitraan strategis antara perguruan tinggi dan pemerintah dalam menyusun kebijakan publik yang berbasis data.
Pewarta: Holid
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024