Kuorum Tercapai, Rapat Fokus pada Rancangan Perda dan Kebijakan Strategis Kota Cimahi
Kota Cimahi, suararepubliknews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi menggelar Sidang Paripurna pada Rabu (13/11/2024) untuk membahas Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2025. Sidang juga membahas Penyampaian Penjelasan Penjabat (PJ) Wali Kota Cimahi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Cimahi. Acara berlangsung di Gedung DPRD Kota Cimahi, Jalan Dra. Hj. Djulaeha Karmita No. 5, Cimahi Tengah.

Sidang Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widyatmoko, didampingi Wakil Ketua DPRD, H. Edi Kanedi. Hadir pula PJ Wali Kota Cimahi Dicky Saromi, PJ Sekda Kota Cimahi Budi Raharja, para asisten daerah, kepala dinas, serta 23 anggota dewan dari total 45 anggota DPRD.
Kuorum Tercapai, Agenda Rapat Dilanjutkan
Ketua DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widyatmoko, mengonfirmasi bahwa rapat dapat dilanjutkan karena memenuhi kuorum. “Berdasarkan laporan dari sekretaris dewan, sebanyak 23 anggota hadir. Dengan demikian, rapat paripurna ini sah untuk dilanjutkan,” ujar Wahyu.
Wahyu menegaskan bahwa sidang ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur dan mengelola kebijakan melalui peraturan daerah.
“Peraturan daerah merupakan instrumen hukum yang mencerminkan kebijakan daerah dalam pembangunan hukum dan pembangunan daerah. Ini harus sesuai dengan nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat,” jelas Wahyu.
Fungsi dan Tugas Bapemperda
Dalam sidang tersebut, anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Sopian Syekh Abdul Sani Haeruman, membacakan laporan yang mencakup 22 rancangan peraturan daerah untuk tahun 2025.
Sopian menjelaskan bahwa pembentukan Bapemperda sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk:
- Pasal 39 hingga Pasal 41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
- Pasal 403 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
- Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Fungsi utama Bapemperda meliputi:
- Memberikan gambaran objektif mengenai permasalahan pembentukan peraturan daerah.
- Menetapkan skala prioritas penyusunan rancangan peraturan daerah.
- Menyelenggarakan sinergi antar lembaga untuk pembentukan peraturan daerah.
- Mempercepat proses pembentukan peraturan daerah.
- Mengendalikan kegiatan pembentukan peraturan daerah.
Rincian 22 Rancangan Peraturan Daerah
Sopian memaparkan 22 rancangan peraturan daerah untuk tahun 2025 yang terdiri dari 13 usulan DPRD dan 9 usulan eksekutif. Berikut beberapa poin penting:
Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD:
- Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Tarif Rumah Sakit Umum Daerah Cibabat.
- Pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Daerah Kota Cimahi.
- Pencabutan Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pengolahan Air.
- Peraturan terkait Pemakaman, Perlindungan Konsumen, dan Hak Penyandang Disabilitas.
- Rencana Induk Pariwisata Kota Cimahi Tahun 2025–2030.
Rancangan Peraturan Daerah Usulan Eksekutif:
- Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- Penyertaan Modal pada PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten.
- Perubahan APBD Kota Cimahi Tahun 2025.
- Penyusunan APBD Kota Cimahi Tahun 2026.
Harapan dan Penutup
Sopian berharap 22 rancangan tersebut dapat segera disahkan dan direalisasikan untuk mendukung pembangunan Kota Cimahi. “Dengan skala prioritas yang telah ditetapkan, rancangan ini diharapkan mampu menjadi pedoman bersama dalam pembangunan daerah yang lebih baik,” tutupnya.
Sidang Paripurna ini menjadi momentum penting bagi Kota Cimahi untuk menyusun kebijakan yang strategis dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Pewarta: Tim Bagja & Tera
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024











