Tegaskan Penegakan Hukum yang Adil
Pandeglang, suararepubliknews.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Cadasari bersama Paquron Singandaru Karuhun Banten Indonesia (PSKBI) menghadiri sidang kasus asusila di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang pada Rabu (4/12/2024). Kasus ini melibatkan oknum pengasuh pondok pesantren berinisial OD yang diduga melakukan tindakan asusila di Desa Kaungcaang, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Lebak, Banten.
Ketua MUI Kecamatan Cadasari, KH Aman Husaeri, menegaskan bahwa kehadiran mereka bertujuan untuk mendampingi korban dan saksi dalam proses persidangan.
“Kedatangan kami ke PN Pandeglang ini adalah untuk mengawal persidangan, mendampingi korban dan saksi, serta berharap hukum bisa ditegakkan seadil-adilnya,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya pengawasan dari Kejaksaan Agung agar kasus ini diproses hingga tuntas.
“Jangan sampai hukum ini tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” tambah KH Aman Husaeri.
PSKBI Berkomitmen Mengawal Proses Hukum
Sekretaris PSKBI, Robi, menyatakan bahwa organisasi tersebut memiliki kewajiban untuk mengawal para tokoh agama dan kesepuhan dari MUI yang menghadiri sidang.
“Kami hadir untuk mendampingi tokoh-tokoh agama sekaligus memastikan proses persidangan berjalan dengan baik. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga putusan hakim keluar, dengan harapan keputusan yang seadil-adilnya,” tegas Robi.
Robi juga mengungkapkan rasa kecewa terhadap PN Pandeglang terkait penundaan jadwal sidang. Sidang yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB baru dimulai pukul 14.00 WIB, namun akhirnya kembali ditunda hingga Senin pekan depan.
“Kami benar-benar kecewa. Menunggu sekian lama hanya untuk menghadapi penundaan lagi. Ini seolah-olah menunjukkan ketidakberpihakan hukum terhadap korban,” ungkapnya.
Sorotan terhadap Penegakan Hukum
MUI dan PSKBI sepakat bahwa kasus ini harus mendapatkan perhatian khusus dari pihak terkait, termasuk Kejaksaan Agung. Mereka berharap adanya pengawasan yang lebih ketat agar hukum dapat ditegakkan dengan adil.
“Keadilan tidak boleh menjadi hal yang abstrak. Kasus seperti ini harus menjadi momentum untuk membuktikan keberpihakan hukum terhadap kebenaran dan keadilan bagi semua pihak,” pungkas KH Aman Husaeri.
Pewarta: Riyana
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024










