Home / Tak Berkategori

Jumat, 2 Februari 2024 - 10:16 WIB

Musrenbang Kecamatan Campurdarat

Dalam rangka musyawarah tahunan guna mendapat masukan kegiatan lintas desa di kecamatan sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja Kecamatan dan Rencana Kerja SKPD pada tahun 2025.

SuaraRepublikNews.com. -Dalam rangka musyawarah tahunan guna mendapat masukan kegiatan lintas desa di kecamatan sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja Kecamatan dan Rencana Kerja SKPD pada tahun 2025, pemerintah kecamatan Campurdarat, Tulungagung gelar Musrenbang Kecamatan, Kamis (1/2)

Hadir dalam kegiatan yang berlangsung di GOR Menara Eva desa Tanggung kecamatan Campurdarat ini antara lain; Forkopimcam Campurdarat, Dinas Instansi terkait (Bappeda, DPMD), para kepala desa, ketua tim penggerak PKK kecamatan dan desa, tokoh masyarakat, lembaga desa dan perangkat desa.

Pada laporan panitia yang dibacakan oleh Yusuf Riyadi ini disebutkan bahwa dasar hukum pelaksanaannya terdapat beberapa point.

“Dasar hukum pelaksanaan Musrenbang kali ini adalah yang pertama Undang undang nomor 25 tahun 2014 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional,  kedua yakni Undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, ketiga adalah Peraturan pemerintah Nomor 8 tahun 2908 tentang tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah, yang keempat yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2018 tentang kecamatan, Perda kabupaten Tulungagung nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 6 tahun 2021 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten Tulungagung,” jelasnya.

Lebih lanjut menurut Sekretaris kecamatan Campurdarat ini, maksud dan tujuan dari dilaksanakannya Musrenbang adalah

  1. Membahas dan menyepakati ususlan rencana kegiatan pembangunan desa yang menjadi kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan yang bersangkutan.
  2. Menyepakati pengelompokan kegiatan prioritas di wilayah kecamatan yang belum tercakup dwalam prioritas kegiatan pembangunan desa.
  3. Melakukan penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan usulan rencana kegiatan pembangunan desa yang diintegrasikan dengan prioritas pembangunan daerah di wilayah kecamatan.

Sebelum musyawarah dimulai, Camat Campurdarat, Heru Junianto, S.STP, MM meneranggkan apakah itu Musrenbang.

“Jadi Musrenbang itu adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan ditingkat kecamatan untuk mendapat masukan kegiatan lintas desa di kecamatan yang bersangkutan sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja Kecamatan dan Rencana Kerja SKPD pada tahun berikutnya, untuk itulah fungsi dari Musrenbang,” jelas dia.

Masih kata Camat Campurdarat bahwa sesuai perundang undangan musrenbang harus dilaksanakan. “Mengingat bahwa begitu pentingnya hal ini tolong nanti dengan dipandu nara sumber untuk mengusulkan apa yang menjadi masukan supaya menjadi tertata, sekali lagi mohon untuk mengusulkan, dari rencana pembangunan nanti diambil prioritas utama untuk direalisasikan,” sambungnya.

“Sesuai dengan harapan kita bahwa apa yang kita usulkan nanti bisa terealisasi, walaupun ada yang belum terealisasi, lambat laun semuanya nanti pasti akan bisa terealisasi karena semua tergantung pada rencana kerja SKPD,” pungkasnya.

 

Editor:Enjelina

Share :

Baca Juga

Apel Gabungan Polda Maluku, Kapolda : Tingkatkan Soliditas Internal dan Sinergisitas Instansi Terkait

Banten

Polda Banten Gelar Pelatihan TMT Gelombang 4, Berdayakan Masyarakat Terdampak Pengangguran
Kapolresta Cirebon Renovasi Rumah Tidak Layak Huni, Wujudkan Kepedulian untuk Masyarakat

Maluku

Ziarah Hari Bhayangkara Ke-80, Kapolda Maluku: Semangat Pahlawan Harus Hidup dalam Pelayanan Polri yang Presisi dan Humanis
Presiden Joko Widodo Resmikan Jembatan Pulau Balang di Kalimantan Timur

Buru

Brigpol Samsul Bahri Juarai Lomba Catur Hari Bhayangkara ke-79 di Polres Buru
Nota Jawaban Bupati Humbahas Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD terhadap 7 Ranperda
Sosialisasi Pemberantasan Narkoba di Tulungagung: Langkah Nyata Menuju Generasi Bersih Narkoba

Contact Us