Home / Tak Berkategori

Selasa, 20 Desember 2022 - 21:26 WIB

Ngedar Ganja di Depan Pasar, Pedagang Diciduk Satuan Resnarkoba Polresta Cirebon

Mengedarkan narkotika jenis ganja kering berinisial AM (40) warga Desa Susukan, Kabupaten Cirebon, Selasa  20/12/2022.

Cirebon, Suararepubliknews – com . Seorang pedagang dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon, Polda Jabar di depan Pasar Sandang Tegalgubug, Kecamatan Arjawinangun. Lantaran, terbukti mengedarkan narkotika jenis ganja kering. Dia berinisial AM (40) warga Desa Susukan, Kabupaten Cirebon.

Penangkapan terhadap AM berawal dari penyidik Sat Res Narkoba Polresta Cirebon mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika di wilayah Tegalgubug. Petugas kemudian turun melakukan penyelidikan dan diketahuilah identitas tersangka yang merupakan warga Desa Susukan.

Selama beberapa hari petugas pun mengintai aktifitas tersangka. Ternyata benar saja, AM dicurigai menggunakan narkotika jenis ganja kering. Saat hendak mengambil barang paketan narkotika jenis ganja kering, polisi langsung menggerebek tersangka.  AM pun tak berkutik. Ia kemudian ditangkap tanpa perlawanan, pada Selasa (20/12/2022) sekitar pukul 13.30 WIB.

“AM kita amankan karena telah kedapatan memiliki narkotika jenis daun ganja kering sebanyak tiga paket yang di bungkus plastik warna bening dan dilakban warna merah dengan berat bruto 280 gram. Kemudian disimpan di kardus warna hitam,” kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Kompol Dadang Garnadi.

Dari penangkapan itu. Selain mengamankan 280 gram ganja kering. Polisi juga berhasil mengamankan ponsel jenis Vivo dan kardus yang dibungkus plastik warna hitam. Tersangka dan barang buktinya kemudian diamankan ke Mapolresta Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas.

Tidak hanya itu saja, tersangka juga dilakukan tes urine. Hasilnya, Ia positif sebagai pengguna. “Dia positif, pengguna narkotika jenis ganja kering dan juga pengedarnya. Profesi dia sebagai pedagang. Ditangkap di depan Pasar Sandang Tegalgubug,” jelas Kompol Dadang.

Polisi mengembangkan kasus tersebut ke jaringan atasnya. Dari mana barang  itu didapatkan oleh pelaku. AM mengaku mendapatkan ganja itu dengan cara membeli secara Online dari seseorang berinisial A. “Katanya dari pria berinisial A di Pekanbaru Riau, dengan cara membeli secara Online. Kita masi kembangkan kasus ini,” tandasnya.

Akibat dari perbuatannya, tersangka kini mendekam dibalik jeruji Polresta Cirebon dan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo 111 ayat (1) jo pasal 127 ayat 1 huruf ( a ) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (Mh)

Share :

Baca Juga

Dosmar Banjarnahor Hadiri Acara “Doa Bersama Lintas Agama” Digelar Mapolres Humbahas
Upacara HUT RI ke-78 di Muba Berjalan Dengan Khidmat Sukses
Komitmen Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah dalam Meningkatkan Kualitas Pendidikan Melalui Program Pascasarjana bagi Guru Sekolah Dasar
Prediksi RANS Nusantara vs Persipal Palu: Duel Sengit Laga Perdana di Liga 2 Indonesia 2024/2025

Maluku

Polairud Polda Maluku Sosialisasi Keselamatan Pelayaran Kepada Masyarakat di Namlea
Mengenal Apa itu Obat Herbal, Golongan, dan Kegunaannya
SPBU 3415603 Diduga Lakukan Penyelewengan Pengisian Solar Bersubsidi
Polda Maluku Ikut Kegiatan Penandatangan Pakta Integritas Seleksi Dikbangum Terpadu 2024

Contact Us