Kesiapan Penegakan Hukum untuk Menjamin Keamanan dan Ketertiban di Jalan Raya
Tangerang, suararepubliknews.com – Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, secara resmi melaksanakan Operasi Zebra Jaya 2024 yang dimulai pada Senin, 14 Oktober hingga Minggu, 27 Oktober 2024. Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Kapolres Metro Tangerang Kota, memimpin apel gelar pasukan untuk memastikan kesiapan operasi pada Selasa, 15 Oktober 2024. Apel tersebut juga dihadiri oleh Pj Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, yang memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan operasi ini.
Tujuan dan Harapan dari Operasi Zebra Jaya 2024
Operasi Zebra Jaya 2024 memiliki tujuan utama untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas), terutama menjelang Pilkada Serentak 2024. “Melalui apel gelar pasukan ini, kami ingin memastikan kesiapan akhir personel, sarana, dan prasarana, serta memastikan koordinasi dengan instansi terkait berjalan dengan baik,” jelas Kombes Pol Zain.
Sebanyak 188 personel gabungan dari berbagai instansi, termasuk Polri, TNI, Satpol PP, Dishub, dan Jasa Marga, telah dikerahkan dalam Operasi Zebra Jaya 2024. Operasi ini juga berfokus pada dukungan kelancaran prosesi pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih yang dijadwalkan pada 20 Oktober 2024. “Kami akan terus berkoordinasi untuk mengawal mobilisasi massa jelang pelantikan presiden terpilih,” tambah Zain.
Pentingnya Kesadaran Berlalu Lintas di Masyarakat
Dalam kesempatan tersebut, Pj Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan Operasi Zebra ini sebagai momentum untuk meningkatkan kesadaran berlalu lintas. “Mari kita bersama-sama menjaga ketertiban dan keselamatan di jalan raya selama operasi ini berlangsung,” ajaknya.
Jenis Pelanggaran yang Diperiksa dalam Operasi Zebra Jaya 2024
Operasi Zebra Jaya 2024 menyasar 14 jenis pelanggaran lalu lintas, antara lain:
- Penggunaan rotator yang tidak sesuai peruntukannya.
- Penertiban kendaraan bermotor dengan plat rahasia atau plat dinas.
- Penggunaan ponsel saat berkendara.
- Kendaraan yang tidak layak jalan.
- Kendaraan yang melawan arus.
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
- Pengemudi yang tidak menggunakan sabuk keselamatan.
- Melampaui batas kecepatan.
- Sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
- Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan.
- Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi perlengkapan standar.
- Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
- Melanggar marka jalan atau bahu jalan.
- Penyalahgunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
- Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur.
Penegakan Hukum sebagai Langkah Mencegah Pelanggaran Lalu Lintas
Dengan dilaksanakannya Operasi Zebra Jaya 2024, diharapkan akan terjadi penurunan pelanggaran lalu lintas yang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Operasi ini juga bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas demi terciptanya kondisi lalu lintas yang aman dan tertib.
Pewarta: Rosita
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024