Home / Tak Berkategori

Rabu, 2 Oktober 2024 - 12:50 WIB

Pelaku Curanmor di Desa Bobos Cirebon Berhasil Diringkus, Tertangkap Saat Aksi Diketahui Pemilik Rumah

Polsek Dukupuntang, Polresta Cirebon berhasil meringkus seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Desa Bobos, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, pada Rabu (2/10/2024) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB

Polsek Dukupuntang, Polresta Cirebon berhasil meringkus seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Desa Bobos, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, pada Rabu (2/10/2024) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB

Kronologi Penangkapan: Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Cirebon Gagal Kabur Setelah Pemilik Rumah Mendengar Suara Berisik di Halaman

Cirebon, suararepubliknews.com – Polsek Dukupuntang, Polresta Cirebon berhasil meringkus seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Desa Bobos, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, pada Rabu (2/10/2024) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Pelaku yang diamankan berinisial KR (52), merupakan warga Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, menjelaskan bahwa pelaku tertangkap basah saat hendak mencuri sepeda motor milik seorang warga yang terparkir di halaman rumahnya. Pemilik rumah, yang saat kejadian sedang bermain handphone, mendengar suara berisik dari halaman dan langsung keluar untuk memeriksa.

“Pemilik rumah melihat seorang laki-laki yang mencurigakan sedang mendorong sepeda motornya. Setelah diteriaki maling, pelaku sempat berusaha kabur, tetapi berhasil ditangkap oleh korban,” jelas Kombes Pol Sumarni pada Rabu (2/10/2024).

Penggeledahan dan Barang Bukti: Polisi Temukan Peralatan Kunci Leter T di Lokasi Kejadian

Setelah tertangkap, pelaku langsung diamankan oleh warga dan kemudian dibawa ke Polsek Dukupuntang. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan seperangkat alat kunci leter T yang digunakan pelaku untuk membobol kunci sepeda motor. Alat ini biasanya dipakai oleh pencuri kendaraan untuk merusak sistem kunci kendaraan yang akan dicuri.

Selain itu, petugas juga mengamankan berbagai barang bukti lainnya, seperti:
  • Handphone
  • Jam tangan
  • Sabuk
  • Topi
  • Dompet
  • Sarung tangan
  • Slayer
  • Kunci leter T
  • Sepeda motor yang digunakan oleh pelaku

“Saat ini pelaku dan barang bukti telah kami amankan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tambah Kombes Pol Sumarni.

Tersangka Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, KR akan dikenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Jika terbukti bersalah, tersangka diancam dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Hingga berita ini diturunkan, penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus-kasus curanmor lainnya.

Pewarta: Muheri
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024

Share :

Baca Juga

Polda Maluku Bersama Polresta Ambon Dan Juga Kasdim 1504 Ambon Gelar Bakti Sosial Di Negeri Ulath Dan Ouw
Satgas TMMD Ke-120 Memberikan Kontribusi Dalam Dunia Pendidikan Dengan Mengajarkan Peraturan Baris Berbaris (PBB)

Banten

Dibangun TNI AD, Jembatan Garuda di Kampung Mayak Baros Diresmikan.

Maluku

Polda Maluku Gelar Acara Malam Pengantar Tugas Mantan Karo Logistik
Putri Indonesia Sumut 2023 Tabitha Christabela Napitupulu Berkunjung ke Kantor Bupati Humbahas
Keputusan Pengadilan Jepang atas Kasus Sterilisasi Paksa: Keadilan yang Tertunda
Tanggap Cepat Kebakaran: Satuan Samapta Polres Majalengka Bantu Pemadaman di Gudang Limbah PT. Diamond

Maluku

Jelang Idul Fitri, Kapolda dan Gubernur Cek Kesiapan Pos Pengamanan Operasi Ketupat

Contact Us