Karimun,suararepubliknews.com – Jajaran Polsek Kundur, Polres Karimun dan Polda Kepri berhasil menangkap Pelaku Pencurian dengan Kekerasan (curas) yang melarikan diri dikota batam,Selasa (8/3/22)
Kejadian berawal hari Minggu (6/3/22) Sekira pukul 02.00 Wib, ketika korban inisial S sedang tidur dikamarnya kemudian tiba-tiba datang pelaku berinisial IS masuk kerumah korban, setelah masuk kerumah korban, sipelaku membuka pintu kamarnya korban.
Ketika pelaku masuk kamar korban, namun sipelaku ketahuan oleh korban yang sedang tidur, pada saat itu juga sipelaku langsung melakukan penikaman dengan menggunakan pisau dibeberapa bagian tubuh korban. Setelah melakukan aksinya pelaku juga sempat mengambil uang di dompet sebanyak Rp. 200.000 (dua ratus ribu) di atas meja dan handphone (Hp) diatas tempat tidur.
Atas kejadian itu korban menggalami luka robek dibeberapa bagian tubuh, setelah dapat pertolongan dari tentangga korban, kemudian korban di bawa ke RSUD Tg. Batu untuk mendapatkan perawatan intensif dari luka korban.
Setelah mendapatkan dari Laporan Polisi LP-B / 05 / III / 2022/ KEPRI / RES KARIMUN – SEK KUNDUR, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi hari Minggu (6/3/22) sekira 02.00 Wib di Jl. GG. A. Yani RT. 002/ RW. 009 Kelurahan Tanjung Batu Kota Kecamatan Kundur Kabupaten Karimun Provinsi Kepri.
Selanjutnya, Satuan Unit Reskrim Polsek Kundur melacak dimana keberadaan pelaku, ketika mendapat informasi bahwa pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jl. A. Yani Keleruhan Tanjung Batu Kota Kecamatan Kundur Kabupaten Karimun berada di Kota Batam menemui pacarnya.
Setelah itu, Unit Reskrim Polsek Kundur berkordinasi dengan Unit IV Jatanras Polresta Barelang untuk membentuk tim dalam rangka penangkapan pada hari Selasa (8/3/22), di dapat informasi tentang keberadaan pelaku berada di Tanjung Uma yang menumpang dirumah rekannya.
Sekitar pukul 15.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Kundur bersama Unit IV Jatanras Polresta Barelang mendatangi lokasi persembunyian tersangka dan didapati benar bahwa pelaku berada di lokasi tersebut dan pelaku ditangkap, selanjutnya di bawa ke Polresta Barelang untuk diamankan serta Pengusutan lebih lanjut.
“Modus Operandi pelaku ialah memasuki rumah korban pada malam hari dengan cara memanjat pelafon rumah dan keluar dari kamar mandi selanjutnya melakukan pencurian disertai dengan penusukan terhadap Korban sebanyak 3 kali”. Ujar Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, SIK, SH.
“Atas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku kita akan terapkan pasal 365 Ayat (1), Ayat (2) ke-1, ke-3 dan ke-4 K.U.H. Pidana dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun”, Ujar Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano,