Polres Pulau Buru Pres Rilis Kasus Persetubuhan di Bawah Umur
Pulau Buru(Namlea)SuaraRepublikNews.com.Berdasarkan Laporan Polisi bernomor : LP / B / 29 / IV / 2023 / SPKT / POLRES PULAU BURU / POLDA MALUKU tanggal 20 April 2023 Pelapor: Nama : HE (ayah korban) KORBAN Inisial AE 16 TAHUN
Dari hasil Pemeriksaan Saksi: – Inisial HE (41) Ayah Korban – Inisial IM (16) teman korban, – Inisial Y (42) Resepsion penginapan 1 (satu) putri PERISTIWA YANG DILAPORKAN
“Pada saat Kejadian :pada Hari Rabu Tanggal 19 April 2023 sekira pukul 00.30 WIT – Tempat Kejadian : di Penginapan 1 (satu ) PUTRI Kamar No. 2, Dusun Flamboyan Desa Waenetat Kec. Waeapo Kab. Buru – a. Terlapor : inisial AN UMUR 24 TAHUN – Dilaporkan Pada Hari Kamis Tanggal 20 April 2023 pukul 14.00 WIT di polres pulau buru
Selanjutnya URAIAN SINGKAT KEJADIAN pada hari Selasa tanggal 18 April 2023 sekira pukul 20.30 WIT, pelaku bersama temannya sdr. A, pergi menjemput korban di Desa Savana Jaya Kec. Waeapo Kab. Buru, yang mana awalnya pelaku mengajak anak korban untuk ketemuan, tetapi pelaku mengajak temannya sdr. “A” untuk menemani pelaku bertemu anak korban, setelah anak korban selesai sholat tarawih, anak korban langsung keluar masjid untuk menemui pelaku dengan temannya, yang mana pelaku dengan temannya sudah menunggu anak korban di dekat Sekolah Paud di Desa Savana Jaya Kec. Waeapo Kab. Buru,
Kemudian setelah anak korban bertemu dengan pelaku dan teman pelaku, selanjutnya mereka bercerita sebentar, tidak lama kemudian, pelaku mengajak anak korban untuk jalan-jalan, kemudian pelaku dan teman pelaku bersama anak korban berboncengan (gonceng tiga) kemudian pelaku langsung membawa anak korban ke Penginapan Satu Putri, di Dusun Flamboyan Desa Waenetat Kec. Waeapo Kab. Buru, tepatnya di kamar No. 2,
kemudian pelaku, teman pelaku sdr. “A” dan anak korban masuk kedalam kamar, tidak lama kemudian pelaku menyuruh temannya sdr. “A” untuk pergi membeli Roti untuk mereka makan, kemudian sdr. “A” pergi keluar untuk mencari Roti dan tidak lama kemudian sdr. “A” datang dan membawa roti dan kemudian mereka makan. Setelah makan, kemudian sdr. “A” pamit untuk pulang, setelah pulang, tersisa anak korban dan pelaku didalam kamar,
Selanjutnya anak korban mengantakan mengantuk lalu kemudian pelaku menyuruh anak korban untuk tidur, dilanjutkan dengan pelaku mematikan lampu kamar penginapan, kemudian pelaku baring di tempat tidur disamping anak korban dan merayau anak korban untuk berhubungan badan, yang pada akhirnya anak korban mau berhubungan badan dengan pelaku, yakni persetubuhan pertama tejadi sekitar pukul 00.30 wit, persetubuhan kedua sekitar pukul 01.30 wit, persetubuhan ketiga sekitar pukul 03.00 wit, dan persetubuhan keempat terjadi sekitar pukul 10.00 wit, Kemudian sekitar pukul 11.00 wit sdr. “A” datang, dan pelaku menyuruh sdr. “A” untuk mengantar anak korban pulang,
namun anak korban menyuruh agar antar kerumah temannya Inisial I di Desa Waekasar Kec. Waeapo Kab. Buru. Tidak terima dengan perlakuan terlapor terhadap anak pelapor (korban) kemudian Pelapor mendatangi Kantor Polres Pulau Buru untuk melaporkan kejadian tersebut guna untuk di proses secara hukum selanjutnya.
Berikut Kronologis Penangkapan Terduga Pelaku Pada hari Senin 15 Mei 2023 pukul 17.00 wit Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Pulau Buru yang dipimpin Oleh Kasat Reskrim Polres Pulau Buru IPTU Aditya Bambang turun guna melakukan penangkapan,dan pelakupun kini telah diamankan untuk di proses hukum.