Sosialisasikan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Kamis (26/10/23).
Suara Republik, Kota Tangerang- Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) tengah gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat. khususnya dalam pelayanan Sistem lnformasi Menajemen Bangunan Gedung (SIMBG)
Berkaitan dengan hal tersebut, agar masyarakat mengajukan kembali permohonan melalui aplikasi SIMBG dengan alamat situs simbg.pu.go.id atau warga bisa langsung ke kantor Dinas Perkimtan Kota Tangerang.
“Untuk pelayanan lzin Mendirikan Bangunan (IMB) kini telah dihapus dan di ganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hal ini sehubungan dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, ” kata Kepala Dinas Perkimtan, lr. Sugihharto Achmad Bagdja, MSi, yang biasa di sapa bang Ugi ini saat ditemui awak media di sela- sela acara pembukaan sosialisasi PBG, Kamis (26/10/23).
Acara sosialisasi ini di buka langsung oleh Walikota Tangerang di ruang Akhlakul Karimah, Pusat Pemerintah Kota Tangerang, pada hari kamis (26/10/23) dimulai pukul 09.00 WIB. Dan langsung di hadiri oleh Kepala Dinas perkimtan Kota Tangerang serta nara sumber dari kejaksaan negeri Kota Tangerang dan juga dari kementrian PUPR.
Sosialisasi ini diadakan dalam rangka pemyamaan persepsi terutama bagi aparat di wilayah sehingga informasi ini dapat tersampaikan langsung karena dilakukan oleh para ahli dan hal ini akan lebih membantu kami dari Dinas Perkimtan mana kala ada masyarakat yang dekat dengan wilayah nya masing2 terkait SIMBG memerlukan informasi awal sebelum masyarakat dimaksud datang langsung ke dinas ya…. semacam kepanjangan tangan lah bagi kami pungkas ugi.
Jadi…apabila berkas telah lolos proses verifikasi karena langsung di upload secara online, maka akan secara otomatis masuk ke akun pengawas Dinas tehnis untuk di verifikasi.
“Dengan dasar pertimbangan tehnis akan dihitung retribusi dari bangunan gedung oleh pengawas. Retribusi yang telah dihitung selanjutnya di upload sistem SIMBG oleh pengawas. Dan melalui sosialisasi ini akan terus menambah wawasan dan pengetahuan bagi masyarakat, “ujar Ugi.
Selanjutnya dalam hal ini, permohonan otomatis akan masuk ke akun Kepala Dinas Tehnis untuk dilakukan validasi agar terbit Surat Pemenuhan Standart Tehnis dan permohonan akan otomatis masuk ke akun Dinas Perizinan (DPMPTSP). Proses pembayaran retribusi dan penerbitan SK PBG akan dilakukan oleh Dinas Perizinan.
Dengan terselenggaranya kegiatan sosialisasi ini tentu sangat penting bagi semuanya untuk di pahami bersama secara benar. Dan agar kedepannya tidak ada lagi bias- bias yang terjadi dan kesadaran bahwa lahirnya kebijakan ini tetap dalam dominan utama.
Dan positifnya dapat melindungi kepentingan Pemerintah dalam melaksanakan pembangunan insfrastruktur untuk meningkatkan pelayanan bagi kepentingan umum dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Tangerang.
Terakhir Ugi berharap dengan diselenggarakanya kegiatan sosialisasi tentang PBG ini dapat dijadikan sebagai upaya memahami lebih lanjut tentang berbagai persoalan tentang tata cara pengurusan permohonan pembuatan PBG. Dan mudah- mudahan peserta yang mengikuti sosialisasi ini dapat memahami materi dan kebijakan ini langsung dapat dirasakan dan ditemukan paradigma baru. (ADV)