Sentra Batik Serang: Solusi Satu Pintu untuk Pemasaran dan Showcase Produk Batik Daerah dengan Dukungan Pemda
Serang, suararepubliknews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) mengumumkan rencana besar untuk mendirikan Sentra Batik di Kabupaten Serang. Sentra ini akan menjadi pusat pemasaran produk batik dengan tujuan memfasilitasi para pengrajin lokal. Rencana ini mencakup pengelolaan yang lebih terpusat agar produk batik khas Serang dapat dijual secara efisien melalui satu pintu.
Pada Senin, 30 September 2024, Kepala Bagian Perekonomian dan SDA, Febrian Ripera, menyatakan bahwa sentra ini akan berfungsi sebagai tempat showroom untuk menampilkan berbagai produk batik khas Serang. “Sentra batik agar tidak tersebar untuk menjual atau membelinya, kalau bisa satu pintu. Namun tetap, di dalamnya komunitas pengrajin batik melalui sentra ini ada showroom-nya,” jelasnya dalam pernyataan tertulis yang dirilis oleh Diskominfosatik.
Lokasi Strategis Sentra Batik Serang dan Kolaborasi dengan Dekranasda untuk Mendukung Pengrajin Lokal
Pemkab Serang sudah menetapkan lokasi Sentra Batik di sebelah ruangan Bagian Perekonomian, yang akan dikelola oleh Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Serang. Langkah ini diambil untuk membantu para pengrajin yang tersebar di tiga kecamatan, yaitu Kramatwatu, Tunjung Teja, dan Cikeusal. “Kita akan beri pilihan jika ada yang ingin memesan dari pengrajin mana, mau dari Kecamatan Kramatwatu, Tunjung Teja, atau lainnya,” lanjut Febrian.

Tidak hanya fokus pada batik, sentra ini juga akan menyediakan produk-produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk mendukung keberlanjutan ekonomi lokal.
Pemasaran Batik Kabupaten Serang Didukung oleh Kebijakan Pemda dan Kerjasama dengan Hotel
Untuk memperluas jangkauan pemasaran, Pemkab Serang berkaca pada pengalaman kunjungan ke Pekalongan, di mana mereka belajar tentang strategi pemasaran batik yang efektif. Febrian juga menegaskan pentingnya regulasi yang mewajibkan tempat komersial untuk menyediakan setidaknya 30 persen ruang bagi produk UMKM. “Adapun regulasinya, 30 persen tempat komersil wajib menyediakan penjualan atau pemasaran UMKM merupakan kewajiban baik BUMD maupun pihak swasta,” tambahnya.

Di samping itu, Pemkab Serang merencanakan Nota Kesepahaman (MoU) dengan pihak perhotelan untuk memfasilitasi pemasaran produk batik. Febrian menjelaskan bahwa hotel-hotel di Serang nantinya akan memiliki etalase batik dengan jumlah batik yang dijual langsung melalui mekanisme pembayaran khusus. “Seperti hotel di etalase batik itu harus tersedia 10 atau 20 batik yang harus dilakukan langsung untuk pembayaran batiknya,” ungkapnya.
Motif Batik Khas Kabupaten Serang: 12 Identitas Budaya Lokal yang Mewakili Warisan Daerah
Kabupaten Serang memiliki 12 motif batik khas yang mewakili berbagai warisan budaya dan alam daerah. Motif-motif tersebut antara lain:
- Bendungan Pamarayan
- Gandaria/Jatake
- Gerabah Bumi Jaya
- Karang Bolong
- Mercusuar Cikoneng
- Burung Paok Pancawarna dan Jamblang
- Pencak Silat dan Golok
- Pulau Sangiang
- Rawa Danau dan Elang Jawa
- Buah Jamblang
- Pulau Tunda
- Pencak Silat Ornamen Gerabah
Motif-motif ini tidak hanya menjadi simbol kekayaan alam dan budaya Kabupaten Serang, tetapi juga menjadi daya tarik tersendiri bagi wisatawan dan kolektor batik.
Dengan adanya sentra batik ini, Pemkab Serang berharap dapat mendukung keberlanjutan para pengrajin batik, mempromosikan produk lokal, serta memperkuat identitas budaya Kabupaten Serang melalui batik.
Pewarta: Holid
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024










