Home / Nias

Jumat, 5 Agustus 2022 - 05:16 WIB

KETUA DPD AKRINDO KEPULAUAN NIAS ANGKAT BICARA TERKAIT PEMECATAN DOSEN UNIVERSITAS NIAS OLEH YAYASAN PERGURUAN TINGGI NIAS

Foto Marinus Gea Ketua Yayasan Perguruan Tinggi Nias

Gunungsitoli-www.suararepubliknews.com – Ketua DPD AKRINDO Kepulauan Nias memberikan respon tegas terkait pemecatan oknum Dosen di UNIAS akhir – akhir ini. Saat awak media meminta tanggapan Ketua DPD AKRINDO tersebut yang berlangsung di ruang kerjanya di Gunungsitoli pada Rabu, 04/08/2022.

Edison Sarumaha S.Pd sebagai Ketua DPD AKRINDO Kepulauan Nias menyampaikan bahwa apa yang telah dilakukan oleh Ketua Yayasan Perguruan Tinggi Nias Marinus Gea SE., M.Ak merupakan serangkaian pelanggaran terhadap peraturan dan perundang-undangan, hal ini bisa dilihat pada saat pertama Pengangkatan PJ Rektor Universitas Nias. Hal ini bertentangan dengan peraturan yang telah ditetapkan sebagaimana diatur dalam pengangkatan Rektor Universitas.

Pengangkatan Rektor berdasarkan Peraturan Menristekdikti Nomor 19 Tahun 2017 yang telah diubah menjadi Permenristekdikti Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi ditegaskan bahwa pimpinan perguruan tinggi yang berbentuk Universitas, diantaranya, (a) berpendidikan doktor (S-3) dengan jabatan serendah-rendahnya Lektor Kepala (associate professor), (b) telah mengabdi sekurang-kurangnya 4 tahun sebagai dosen, (c) memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN), (d) berusia paling tinggi 60 tahun, dan (e) memiliki pengalaman manajerial sebagai Ketua jurusan atau Ketua lembaga paling singkat 2 tahun atau pejabat eselon II a.

Inilah beberapa syarat yang mesti dipenuhi oleh seorang pimpinan perguruan tinggi. Namun Pj Rektor yang diangkat sangat tidak sesuai dengan syarat dan pengalaman akademik yang dimiliki salah satunya adalah tidak pernah menjadi dosen.
Tidak memiliki NIDN saat ditetapkan sebagai Pj Rektor.
Tingkat hanya pendidikan S-2.
Tidak memiliki jabatan akademik.

Pemecatan dosen tetap yayasan dengan alasan Joki skripsi berdasarkan statuta Universitas Nias tahun 2021 tentang pemberhentian dosen Pasal 226 ayat2, Dosen dapat diberhentikan tidak dengan hormat karena :
a. Melanggar perjanjian/kesepakatan kerja bersama;
b. Melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas selama 1 (satu) bulan atau lebih secara terus menerus;
melakukan perbuatan yang dapat merugikan nama baik Universitas dan Yayasan; atau
d. Melanggar Peraturan Universitas, Peraturan Yayasan dan peraturan
perundang- undangan yang berlaku.

Baca Juga  Kadis Perpustakaan Nias Barat Rosedi Daeli, SE, MM Wakili Bupati Nias Barat Membuka Secara Resmi Open Turnamen Futsal Nias Barat

Dosen yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pada ayat 2 dikenai sanksi yang berupa:
a. teguran;
b. peringatan tertulis;
c. penundaan pemberian hak dosen;
d. pemberhentian dengan hormat; atau
e. pemberhentian dengan tidak hormat.
Pemberhentian dosen sebagaimana dimaksud pada ayat 3 huruf e dapat
dilakukan setelah dosen yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri.

Kebijakan yang dilakukan seakan benar karena beliau sebagai anggota DPR RI Komisi XI yang membidangi masalah keuangan dan ekonomi sehingga apa pun yang dilakukan sudah benar meskipun sebenarnya bernuansa otoriter dan pembunuhan Karakter.
Atas hal itu salah seorang dosen merasa keberatan atas tindakan yang dilakukan Ketua Yayasan Perguruan Tinggi Nias karena dituduh sebagai Joki Skripsi.
Tuduhan sebagai “joki skripsi” terhadap pribadi saya (AH) adalah fitnah yang sangat keji. Joki menurut KBBI adalah orang yang mengerjakan ujian untuk orang lain dan menyamar sebagai peserta ujian yang sebenarnya sebagai orang yg berprofesi menyusun atau membuat sejumlah pesanan skripsi dan mendapat imbalan uang. Kalau saya dituduh sebagai “joki skripsi” bagi saya itu merupakan fitnah yang sangat keji. Karena memang saya tidak pernah membuat/menyusun skripsi pesanan orang/mahasiswa dan juga tidak pernah bekerjasama dengan orang lain dalam memproyeksikan pembuatan skripsi.

Lanjutnya mengatakan bahwa untuk membuktikannya sangat sederhana dan tidak perlu berbelit-belit yaitu ditanyakan saja ke 350 orang lebih mahasiswa yang sedang menyusun proposal penelitian saat ini atau kepada ratusan bahkan ribuan alumni (dulu STIE Pembnas Nias) siapa yang pernah saya susun/buat skripsinya atau saya arahkan ke seseorang atau agen pembuatan skripsi. Kalau ada satu saja tolong tunjukkan, dan kalau tidak ada berarti tuduhan itu bernuansa lain, dan saya akan menempuh jalur hukum karena tuduhan itu sangat keji dan tidak manusiawi, tuturnya mengakhiri.

Selanjutnya Ketua Komite Pelanggaran Integritas Akademik (KPIA) Univesitas Nias Samson P. Zai, S.H., M.H., memberikan penjelasan tentang Pemberhentian 2 orang Dosen Fakultas Ekonomi Unias, dengan inisial AH dan VL kepada awak media via whatsapp sebelumnya bahwa pada saat KPIA melakukan pemeriksaan kepada Saudara AH, dan keterangannya dikonfrontir kepada 2 orang Mahasiswa, Saudara AH sudah mengakui telah melakukan pelanggaran integritas akademik di lingkungan Universitas Nias, yakni antara lain Saudara AH sebagai Dosen Pembimbing I mengisi Kartu Bimbingan skripsi Mahasiswa tanpa ada pembimbingan sebanyak yang tertera di Kartu Bimbingan Skripsi. Padahal, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Buku Pedoman Akademik dan Buku Pedoman Penulisan Proposal Skripsi dan Skripsi, seyogianya setelah penetapan dosen pembimbing, mahasiswa melakukan proses pembimbingan proposal skripsi kepada masing-masing dosen pembimbing, dengan ketentuan Dosen Pembimbing I melakukan proses pembimbingan proposal skripsi minimal sebanyak 4 (empat) kali dan maksimal 6 (enam) kali bimbingan dan Dosen Pembimbing II melakukan proses pembimbingan proposal skripsi minimal 2 kali dan maksimal 4 kali.
Fakta yang terungkap dalam pemeriksaan, bahwa meskipun ada catatan pembimbingan dalam Kartu Bimbingan Skripsi, namun fakta yang ada menunjukkan bahwa Saudara AH tidak pernah melakukan pembimbingan kepada Mahasiswa (fiktif). Demikian juga dengan Dosen Pembimbing II, tidak pernah melakukan proses pembimbingan. Namun, saudara AH menandatangani lembar persetujuan seminar proposal skripsi kepada Mahasiswa untuk mengikuti seminar proposal skripsi. Catatan pembimbingan dan tandatangan atau paraf saudara AH dalam Kartu Bimbingan Mahasiswa adalah hanya formalitas, tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Alasan Saudara AH adalah untuk membantu Mahasiswa. Sementara Mahasiswa yang dikonfrontir dengan saudara AH menyatakan secara tegas bahwa tidak pernah meminta bantuan kepada saudara AH.

Baca Juga  Perkara Perdata No. 46/Pdt.G/PN gst,PN Gunungsitoli Gelar Pemeriksaan Tempat

Mahasiswa yang dikonfrontir tersebut justru meminta bantuan kepada Dosen berinisial MG. Lembar persetujuan seminar proposal skripsi yang ditandatangani atau diparaf oleh saudara AH, diterima Mahasiswa dari oknum Dosen berinisial MG. Ini yang menjadi salah satu bukti bahwa AH menjalin kerjasama dengan MG dan melakukan pelanggaran integritas akademik di lingkungan Universitas Nias.
Pada saat dilakukan pemeriksaan, Saudara AH menyatakan bahwa pelanggaran integritas akademik tersebut adalah sebagai kekurangan dan kelemahan dan memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Yayasan Perguruan Tinggi Nias dan Civitas Akademika Universitas Nias, hal mana bahwa saudara AH sudah berumur 55 tahun, mempunyai tanggungan isteri dan anak.
Demikian halnya dengan Saudara VL, di samping melakukan pengaturan judul skripsi mahasiswa, juga menyetujui pelaksanaan seminar proposal skripsi mahasiswa tanpa proses pembimbingan sesuai dengan Buku Pedoman Akademik dan Buku Pedoman Penulisan Proposal Skripsi, hal mana bahwa proses jumlah pembimbingan belum selesai atau belum mencapai target minimal yang diwajibkan. Saudara VL mengakui bahwa blanko Kartu Bimbingan Skripsi Mahasiswa diterima dari oknum Dosen berinisial MG, sementara seharusnya blanko Kartu Bimbingan Skripsi tersebut diambil atau diterima dari Prodi S-1 Manajemen. Kondisi ini menunjukkan dan menjadi salah satu bukti bahwa VL menjalin kerjasama dengan MG dan melakukan pelanggaran integritas akademik di lingkungan Universitas Nias.

Pada saat dilakukan pemeriksaan, Saudara VL mengakui telah melakukan kesalahan dan kesilafan dalam melaksanakan tugas sebagai Wakil Ketua I Bidang Akademik STIE Pembnas dan juga sebagai dosen pembimbing, baik sebagai dosen pembimbing I maupun sebagai dosen pembimbing II, dan seterusnya Saudara VL menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada Yayasan Perguruan Tinggi Nias dan seluruh civitas akademik Universitas Nias.

Baca Juga  UNIK..!! SMKN 1 BOTOMUZOI PERINGATI HUT KEMRI KE-77 DENGAN GELAR BAKTI MASYARAKAT BERSAMA BHABINSA BOTOMUZOI DAN POLSEK HILIDUHO

Permohonan maaf yang disampaikan oleh Saudara AH dan Saudara VL dalam Berita Acara Pemeriksaaan adalah menunjukkan bahwa Saudara AH dan Saudara VL secara sadar telah melakukan pelanggaran integritas akademik di lingkungan Universitas Nias.

Menurut Ketua DPD AKRINDO Kepulauan Nias Edison Sarumaha, S.Pd temuan Komite pelanggaran Integritas Akademik tersebut bukan sebagai Joki Skripsi tetapi sebagai kelalaian dalam melaksanakan tugas, pelanggaran, kekurangan dan kelemahan dalam melaksanakan tugas sebagai dosen.

Rekomendasi:
Meninjau ulang keputusan yayasan yang telah memecat dosen yayasan karena yang dituduhkan tidak relevan dengan temuan dilapangan oleh KPIA.
Pemecatan tidak tepat dikeluarkan karena tidak sesuai dengan statuta Universitas Nias, semestinya ada proses yang harus dilalui dan terakhir berujung pada pemecatan tetapi yang terjadi ada kelalaian dalam melaksanakan tugas langsung dipecat.
Maju atau mundurnya Universitas Nias tergantung pada pemegang amanah, maka memperbaiki tidak harus menyakiti, kekuasaan digunakan untuk kebaikan bukan untuk menghancurkan. Paparnya dengan tegas.
(TIM)

Share :

Baca Juga

Nias

Banteng Muda Indonesia Kota Gunungsitoli & PAC se-Kecamatan Gunungsitoli Resmi Dilantik Dan Siap Berkibar

Nias

PPK Pembangunan RPS SMKN -1 Gomo, “SN, ” Ditahan Kejari Nisel

Nias

Ketua Pemuda Millenial Moroo Nias Barat Ajak Pemuda Untuk Bersilahturahmi Rayakan Menyambut Tahun Baru 2023

Nias

Kepatutan & Kesetiaan Nafas Pergerakan ORMAS Pemuda Katolik Nias Barat

Nias

Pelabuhan Sirombu Akan Dibangun Pemecah Gelombang

Nias

Anak DPO, bapak Terdakwa di Pengadilan Negeri Gunungsitoli.

Nias

Pemda Nias Barat Sangat Apresiasi Layanan Ambulance PMNBI

Nias

Akhirnya Berdamai, Polres Nias Gelar Sidang BP4R Terhadap Briptu JZ Dan MMZ

Contact Us