Home / Banten

Kamis, 12 Juni 2025 - 18:07 WIB

“Pemberhentian Sepihak Pegawai RSUD Cilograng dan RSUD Labuan: Kegagalan Sistem Rekrutmen atau Penyelewengan?”

Lebak, Suararepubliknews – Puluhan pegawai di RSUD Cilograng dan RSUD Labuan, Provinsi Banten, dikejutkan dengan pemberhentian sepihak oleh pihak rumah sakit, meskipun mereka telah dinyatakan lulus seleksi, menandatangani kontrak kerja, dan bahkan melakukan MoU sebelum memulai pekerjaan.

Pemberhentian ini dilakukan secara tiba-tiba dan tanpa penjelasan yang jelas, meninggalkan para pegawai dalam kebingungan dan kerugian moral serta materil.

Mila Sari, salah satu korban, mengaku telah mengikuti seluruh prosedur rekrutmen dengan baik, termasuk ujian CAT pada 20 April 2025. Ia juga telah bekerja sesuai dengan kontrak yang telah ditandatangani.

Namun, ia diberhentikan secara sepihak pada 2 Mei 2025 dengan alasan bahwa sertifikat BTCLS yang dimilikinya dianggap kedaluwarsa.

“Kalau memang BTCLS saya bermasalah, kenapa dari awal saya dinyatakan lulus, teken kontrak, dan langsung kerja? Kenapa baru sekarang diberhentikan? Ini tidak adil,” kata Mila pada Senin, 9 Juni 2025.

Dewi Iis, warga Padeglang, juga menjadi korban pemberhentian sepihak ini. Ia telah bekerja satu hari di RSUD Labuan sebelum diberhentikan tanpa penjelasan yang jelas.

“Kami merasa sangat dirugikan. Sudah keluar dari pekerjaan lama karena merasa sudah resmi diterima. Tapi sekarang malah diberhentikan tanpa penjelasan,” kata Dewi.

Menurut Dewi, sebanyak 11 orang di RSUD Cilograng dan 25 orang di RSUD Labuan menjadi korban pemberhentian sepihak ini.

Para korban telah mencoba meminta penjelasan ke Dinas Kesehatan Provinsi Banten dan BKD, namun mereka mendapat perlakuan saling lempar tanggung jawab.

Seorang pejabat di Dinkes Provinsi Banten mengakui bahwa pemberhentian sepihak ini sangat aneh dan meminta awak media untuk menghubungi BKD.

“Aneh juga. Sudah teken kontrak kok bisa diberhentikan sepihak?” singkatnya, Selasa 10 Juni 2025.

Baca Juga  Bupati Serang Ratu Zakiyah Ajak ASN Donasikan Bantuan untuk Korban Bencana Sumatera.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang kegagalan sistem rekrutmen atau penyelewengan yang terjadi di RSUD Cilograng dan RSUD Labuan.

Para korban meminta Gubernur Andra Soni untuk ikut bertanggungjawab dan adil dalam persoalan ini.

“Kami hanya ingin keadilan dan tanggung jawab dari pihak yang berwenang,” tambah Dewi. (Iwan H)

Share :

Baca Juga

Banten

Pemkab Lebak Anggarkan Rp 5 Miliar untuk Pemugaran Masjid Agung Rangkasbitung

Banten

Bupati Ratu Zakiyah Sebut Produksi Padi di Kabupaten Serang Surplus

Banten

Stabilisasi Harga Pangan, DKPP Kabupaten Serang Gelar GPN di Puspemkab

Banten

Tinawati Harap Posyandu Mugi Ikhlas Kabupaten Serang Wakili Banten Lomba 6 SPM Tingkat Nasional

Banten

Bantarwangi Berjaya! RT 02 Raih Juara 1 Turnamen Voli Antar-RT Desa Sangiang

Banten

Kisruh Desa Kerta Makin Memuncak, Masyarakat Desak Bupati Mutasi Camat Banjarsari

Banten

Tahun 2026, Tata Ruang DPUPR Susun Revisi RTRW Kabupaten Serang 2026.

Banten

Raperda APBD Kabupaten Serang TA 2026 Ditetapkan.

Contact Us