TANGERANG, srn — Pelaksanaan program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Tangerang mulai menuai sorotan tajam. Kepala Desa (Kades) Rawa Burung, Kecamatan Kosambi, H. Ahmad Damhuri alias Boyo, diduga kuat menerima aliran dana program MBG senilai kurang lebih Rp500 juta yang ditransfer langsung ke rekening pribadinya pada pertengahan April 2026 lalu.
Langkah ini dinilai melabrak asas transparansi dan memicu indikasi awal tindak pidana korupsi akibat adanya benturan kepentingan (conflict of interest). Berawal dari dugaan aliran dana ke rekening pribadi sebesar Rp500 juta. Selain itu, sang Kades dinilai menabrak aturan rangkap jabatan dan bisnis di wilayah kekuasaannya sendiri dengan berlindung di balik statusnya sebagai Ketua Yayasan Alfadhilah (mitra pelaksana program).
H. Ahmad Damhuri alias Boyo, Kepala Desa Rawa Burung aktif sekaligus Ketua Yayasan Alfadhilah (pihak yang diduga menerima dana) yang bermitra dengan Yayasan Kemala Bhayangkari Polda Metro Jaya. Dugaan penyimpangan prosedur dan pembangunan fasilitas dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) ini terjadi di Desa Rawa Burung, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Pertengahan April 2026 di mana dana sekitar Rp500 juta diduga masuk ke rekening pribadi Kades. Kasus ini mencuat karena adanya kontradiksi antara tindakan Kades dengan regulasi keuangan negara. Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, uang negara dilarang keras disimpan di luar rekening resmi.
Kades berdalih bahwa kapasitasnya dalam proyek ini murni sebagai swasta atau Ketua Yayasan, bukan sebagai Kepala Desa, serta mengklaim pembangunan dapur menggunakan modal mandiri. Namun, secara hukum administrasi, posisi ganda ini tetap dinilai sebagai pelanggaran berat karena memanfaatkan jabatan demi keuntungan bisnis privat di wilayahnya sendiri (monopoli lokal).
Modus operandi, kades memanfaatkan Yayasan Alfadhilah miliknya untuk menjadi mitra pengadaan proyek dapur SPPG. Dana program diduga dialihkan secara personal, meruntuhkan fungsi pengawasan struktural yang seharusnya melekat pada jabatan Kades.
Saat dikonfirmasi mengenai transparansi anggaran per porsi, Kades justru mengelak dan meminta wartawan mencari tahu melalui Google atau Meta AI. Ia juga membatalkan secara sepihak (unsend pesan WhatsApp) nomor kontak oknum Polresta Bandara Soekarno-Hatta yang diklaim sebagai PIC program, sehingga diduga kuat melakukan penutupan akses informasi (obstruksi verifikasi).
Sekjen LBH BONGKAR, Irwansyah, S.H., menegaskan bahwa alibi Kades tidak menggugurkan potensi pidana. Tindakan ini diduga kuat melanggar tiga instrumen hukum sekaligus:
– UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (Pasal 29):** Kades dilarang keras merangkap jabatan, terlibat bisnis yang memanfaatkan fasilitas jabatannya, serta membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri/korporasi pribadi.
– UU Tipikor No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 (Pasal 12 huruf i) terkait larangan bagi penyelenggara negara untuk secara langsung maupun tidak langsung sengaja turut serta dalam pemborongan atau pengadaan yang seharusnya ia awasi.
– UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Sikap tidak transparan terkait dana APBN yang dikelola yayasan melanggar hak publik untuk tahu.
> “Dana program MBG adalah Uang Negara yang bersumber dari APBN melalui Badan Gizi Nasional. Setiap rupiah wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka, bukan disembunyikan di balik dalih urusan internal yayasan swasta,” tegas Irwansyah, Rabu 3 Juni 2026.
Sorotan tajam masyarakat saat ini tertuju pada modus operandi pemanfaatan “Yayasan Fiktif dan Palsu” yang dijadikan alat kongkalikong untuk menguasai proyek Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Program nasional yang sejatinya bertujuan untuk memperbaiki gizi anak-anak Indonesia ini justru diduga dirampok oleh oknum-oknum pencari rente melalui manipulasi verifikasi portal kemitraan.
“Rakyat meminta tangkap semua yang punya yayasan fiktif dan palsu serta kongkalikongnya, karena telah nyata-nyata merugikan rakyat Indonesia,” bunyi tuntutan masyarakat yang meluas.
Pernyataan tegas Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menyatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas siapapun yang terlibat tanpa melihat latar belakang jabatan atau kedekatan politik kini menjadi pegangan masyarakat. Publik menuntut agar komitmen “siapapun Anda, akan ditindak tegas” benar-benar dibuktikan secara transparan di meja pengadilan.
Kini, bola panas bergulir ke ranah hukum. Masyarakat Kecamatan Kosambi mendesak janji Kajagung untuk segera melakukan audit investigatif menyeluruh. Program nasional demi kesejahteraan gizi anak bangsa ini tidak boleh dijadikan ladang gurita bisnis oknum pejabat desa. ( red )









