Home / Tangerang Raya

Minggu, 22 Maret 2026 - 10:27 WIB

Menggugat Marwah Walikota Tangerang di Trotoar Cipondoh: Hukum atau Upeti yang Menang?

TANGERANG, SRN – Kemacetan horor yang kerap menghantui Jalan Maulana Hasanudin, tepatnya di depan Gang Warung, Kelurahan Cipondoh Makmur, kini menjadi sorotan tajam. Bukan sekadar volume kendaraan, penyempitan jalur akibat menjamurnya pedagang kaki lima (PKL) yang memakan badan jalan dituding menjadi biang kerok utama.

Konfirmasi yang dikirimkan Wartawan kepada Camat Cipondoh, Marwan, mengenai fungsi tata ruang dan dugaan pembiaran oleh otoritas setempat, masih mengalami kebuntuan. Dari pantauan di lapangan, jalur yang seharusnya menjadi urat nadi transportasi warga kini berubah fungsi menjadi “pasar tumpah”.

Kondisi ini memaksa pengendara harus berbagi ruang yang sangat sempit dengan lapak pedagang dan parkir liar. Seorang pengendara yang enggan disebutkan namanya menyatakan kekecewaannya. “Setiap hari kami harus bergelut dengan macet di titik ini. Jalan umum seolah-olah dilegalkan menjadi area komersial tanpa memikirkan hak pengguna jalan,” ujarnya, 18/03/2026.

Ada dua point krusial pertanyaan konfirmasi langsung kepada Camat Cipondoh Apakah aktivitas pasar di badan jalan tersebut telah mendapatkan izin resmi dari pihak kecamatan? Apakah alih fungsi jalan publik menjadi area pasar merupakan bagian dari program penataan wilayah, atau justru sebuah kegagalan pengawasan. Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi melalui telepon suara kepada Camat Marwan terlihat tidak mendapatkan respons (tidak dijawab), meninggalkan tanda tanya besar di benak publik.

Dugaan pembiaran atau ketidakberdayaan? Sekjen LBH BONGKAR Irwansyah , S.H. angkat bicara melihat kondisi yang memprihatinkan tersebut. Dia menilai jika kondisi ini dibiarkan berlarut-larut, akan timbul persepsi adanya “pembiaran sistematis”.

“Jalan adalah fasilitas publik yang dilindungi undang-undang. Alih fungsi jalan menjadi pasar tanpa regulasi yang jelas adalah pelanggaran terhadap hak-hak warga negara atas akses transportasi yang layak,” tegas Irwansyah, Jumat 20 Maret 2026.

Baca Juga  Proyek Rehabilitasi Gedung SDN Sepatan 1 Sarat Pelanggaran K3, Lemahnya Pengawasan Instansi Terkait,ada apa Bro????

Lanjut diungkapkan, Jalan adalah fasilitas publik yang dilindungi undang-undang. Alih fungsi jalan menjadi pasar tanpa regulasi yang jelas adalah pelanggaran terhadap hak-hak warga negara!” Kalimat tegas ini kini menjadi peluru panas yang diarahkan langsung ke meja Walikota.

Kemacetan kronis di Jl. Maulana Hasanudin, Cipondoh Makmur, bukan lagi sekadar masalah lalu lintas biasa. Ini adalah potret “negara kalah” oleh lapak-lapak liar yang secara terang-terangan merampas hak pengguna jalan di bawah hidung kekuasaan.

“Walikota paham atau pura-pura buta?,” kata Irwansyah, S.H., yang juga seorang praktisi hukum ini. Menurutnya pertanyaan besarnya, apakah Walikota paham bahwa membiarkan badan jalan berubah menjadi pasar adalah pelanggaran UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan?

Dalam undang-undang tersebut, setiap orang yang sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan dapat dipidana. Jika warga sipil saja tahu, mengapa otoritas tertinggi di kota ini seolah “tutup mata”?

Hasil penelusuran di depan GG Warung menunjukkan pemandangan yang ironis. Saat warga menjerit karena kemacetan yang merugikan waktu dan bahan bakar, aktivitas ekonomi di badan jalan justru melenggang bebas. Bungkamnya pihak kecamatan memicu spekulasi liar di tengah masyarakat. Apakah ada “setoran” yang lebih berharga daripada kelancaran lalu lintas?

Apakah perda ketertiban umum hanya tajam kepada pedagang kecil yang tak punya “bekingan”, namun tumpul di titik ini? Janji politik yang tergadai publik kini menuntut komitmen Walikota. Jalan raya dibangun dengan uang pajak rakyat, bukan untuk dikomersialisasi secara ilegal oleh segelintir oknum.

“Kami tidak anti pedagang, tapi jalan adalah hak publik. Jika Walikota membiarkan ini, artinya beliau merestui pelanggaran hukum di wilayahnya sendiri,” cetus seorang warga.

Baca Juga  CV Smart Metalindo di Tangerang Diduga Beroperasi Tanpa Izin dan Izin Lingkungan Hidup yang Sah

Kekacauan di Jl. Maulana Hasanudin adalah ujian bagi integritas Walikota. Jika tidak ada tindakan tegas berupa penertiban dan relokasi pasar ke tempat yang layak, maka narasi “Kota Tertata” hanyalah jargon kosong di atas baliho kampanye.

Rakyat tidak butuh alasan, rakyat butuh jalan yang berfungsi sebagaimana mestinya. Apakah Walikota akan bertindak, atau membiarkan marwah hukum terkubur di bawah tumpukan lapak pasar?

Publik kini menanti langkah konkret dari pemerintah setempat. Apakah jalur Maulana Hasanudin akan dikembalikan fungsinya sesuai aturan, ataukah warga harus terus “mengalah” pada kesemrawutan yang diduga dipelihara? (Red)

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Inspektorat Kota Tangerang Dituding Lemah dan Tidak Efektif dalam Mengevaluasi Kinerja Satpol PP

Tangerang Raya

Diduga Pembiaran di Wilayah Hukum Polres Metro Kota Tangerang dan Polsek Batu Ceper: Terungkap Praktik Pemalsuan Merek Oli Terkenal

Tangerang Raya

Siasat Ganti Rugi Bandara: Rp3,5 Miliar Menguap di Tangan Kades

Tangerang Raya

Bangunan di Neglasari Diduga Ilegal, Tak Miliki PBG dan AMDAL, Luput dari Pengawasan dan Penindakan Perda

Tangerang Raya

Polsek Cikupa Gelar Apel Patroli Skala Besar Antisipasi Guantibmas, Dipimpin Kabagops Polresta Tangerang

Tangerang Raya

Dekopinda Dituntut Perkuat Kolaborasi, Wujudkan Koperasi Modern dan Berdaya Saing

Tangerang Raya

Carut Marut Pemasangan Komponen Jaringan Internet di Kota Tangerang Terpasang di Tiang Listrik Dan Tiang PJU

Tangerang Raya

Bhabinkamtibmas Duri Kosambi Hadiri Panen Sayuran, Wujud Sinergi Polisi dan Warga Perkuat Ketahanan Pangan

Contact Us