Home / Tangerang Raya

Minggu, 22 Maret 2026 - 10:27 WIB

Menggugat Marwah Walikota Tangerang di Trotoar Cipondoh: Hukum atau Upeti yang Menang?

TANGERANG, SRN – Kemacetan horor yang kerap menghantui Jalan Maulana Hasanudin, tepatnya di depan Gang Warung, Kelurahan Cipondoh Makmur, kini menjadi sorotan tajam. Bukan sekadar volume kendaraan, penyempitan jalur akibat menjamurnya pedagang kaki lima (PKL) yang memakan badan jalan dituding menjadi biang kerok utama.

Konfirmasi yang dikirimkan Wartawan kepada Camat Cipondoh, Marwan, mengenai fungsi tata ruang dan dugaan pembiaran oleh otoritas setempat, masih mengalami kebuntuan. Dari pantauan di lapangan, jalur yang seharusnya menjadi urat nadi transportasi warga kini berubah fungsi menjadi “pasar tumpah”.

Kondisi ini memaksa pengendara harus berbagi ruang yang sangat sempit dengan lapak pedagang dan parkir liar. Seorang pengendara yang enggan disebutkan namanya menyatakan kekecewaannya. “Setiap hari kami harus bergelut dengan macet di titik ini. Jalan umum seolah-olah dilegalkan menjadi area komersial tanpa memikirkan hak pengguna jalan,” ujarnya, 18/03/2026.

Ada dua point krusial pertanyaan konfirmasi langsung kepada Camat Cipondoh Apakah aktivitas pasar di badan jalan tersebut telah mendapatkan izin resmi dari pihak kecamatan? Apakah alih fungsi jalan publik menjadi area pasar merupakan bagian dari program penataan wilayah, atau justru sebuah kegagalan pengawasan. Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi melalui telepon suara kepada Camat Marwan terlihat tidak mendapatkan respons (tidak dijawab), meninggalkan tanda tanya besar di benak publik.

Dugaan pembiaran atau ketidakberdayaan? Sekjen LBH BONGKAR Irwansyah , S.H. angkat bicara melihat kondisi yang memprihatinkan tersebut. Dia menilai jika kondisi ini dibiarkan berlarut-larut, akan timbul persepsi adanya “pembiaran sistematis”.

“Jalan adalah fasilitas publik yang dilindungi undang-undang. Alih fungsi jalan menjadi pasar tanpa regulasi yang jelas adalah pelanggaran terhadap hak-hak warga negara atas akses transportasi yang layak,” tegas Irwansyah, Jumat 20 Maret 2026.

Baca Juga  Presiden Komisaris PT.JWM H. Otong Kosasih Menberikan Langsung Bantuan Sosial Kepada Anak Yatim - Dhuafa

Lanjut diungkapkan, Jalan adalah fasilitas publik yang dilindungi undang-undang. Alih fungsi jalan menjadi pasar tanpa regulasi yang jelas adalah pelanggaran terhadap hak-hak warga negara!” Kalimat tegas ini kini menjadi peluru panas yang diarahkan langsung ke meja Walikota.

Kemacetan kronis di Jl. Maulana Hasanudin, Cipondoh Makmur, bukan lagi sekadar masalah lalu lintas biasa. Ini adalah potret “negara kalah” oleh lapak-lapak liar yang secara terang-terangan merampas hak pengguna jalan di bawah hidung kekuasaan.

“Walikota paham atau pura-pura buta?,” kata Irwansyah, S.H., yang juga seorang praktisi hukum ini. Menurutnya pertanyaan besarnya, apakah Walikota paham bahwa membiarkan badan jalan berubah menjadi pasar adalah pelanggaran UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan?

Dalam undang-undang tersebut, setiap orang yang sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan dapat dipidana. Jika warga sipil saja tahu, mengapa otoritas tertinggi di kota ini seolah “tutup mata”?

Hasil penelusuran di depan GG Warung menunjukkan pemandangan yang ironis. Saat warga menjerit karena kemacetan yang merugikan waktu dan bahan bakar, aktivitas ekonomi di badan jalan justru melenggang bebas. Bungkamnya pihak kecamatan memicu spekulasi liar di tengah masyarakat. Apakah ada “setoran” yang lebih berharga daripada kelancaran lalu lintas?

Apakah perda ketertiban umum hanya tajam kepada pedagang kecil yang tak punya “bekingan”, namun tumpul di titik ini? Janji politik yang tergadai publik kini menuntut komitmen Walikota. Jalan raya dibangun dengan uang pajak rakyat, bukan untuk dikomersialisasi secara ilegal oleh segelintir oknum.

“Kami tidak anti pedagang, tapi jalan adalah hak publik. Jika Walikota membiarkan ini, artinya beliau merestui pelanggaran hukum di wilayahnya sendiri,” cetus seorang warga.

Baca Juga  Desa Panongan Gelar Jalan Sehat Semarak HUT RI ke-80

Kekacauan di Jl. Maulana Hasanudin adalah ujian bagi integritas Walikota. Jika tidak ada tindakan tegas berupa penertiban dan relokasi pasar ke tempat yang layak, maka narasi “Kota Tertata” hanyalah jargon kosong di atas baliho kampanye.

Rakyat tidak butuh alasan, rakyat butuh jalan yang berfungsi sebagaimana mestinya. Apakah Walikota akan bertindak, atau membiarkan marwah hukum terkubur di bawah tumpukan lapak pasar?

Publik kini menanti langkah konkret dari pemerintah setempat. Apakah jalur Maulana Hasanudin akan dikembalikan fungsinya sesuai aturan, ataukah warga harus terus “mengalah” pada kesemrawutan yang diduga dipelihara? (Red)

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Rehabilitasi SDN Sarakan 1 Besi Bekas, Keramik Tempel, dan Buruh Tanpa APD,Pejabat Tutup Mata

Tangerang Raya

BHP2HI Kawal Pengembalian Aset Pemkot Tangerang, DPRD Tegaskan Lahan PSU Embung Bugel Milik Daerah

Tangerang Raya

Pembangunan Rumput Sintetis Stadion Porci Cibodas Diduga Minim Pengawasan.

Tangerang Raya

Proyek Rehabilitasi Gedung SDN Sepatan 1 Sarat Pelanggaran K3, Lemahnya Pengawasan Instansi Terkait,ada apa Bro????

Tangerang Raya

Rutinitas Apel Malam Antisipasi Guantibmas di Wilayah Kecamatan Sukamulya – Balaraja Dilaksanakan Oleh Personil Polsek Balaraja Polresta Tangerang

Tangerang Raya

Maraknya Peredaran Obat Ilegal Golongan G di Tangsel, Pengawasan Dinkes dan Polres Dipertanyakan

Tangerang Raya

Kapolres Metro Tangerang Kota Rilis Akhir Tahun 2025, Paparkan Capaian Kinerja dan Pengamanan Nataru

Tangerang Raya

Pemasangan Tiang Tower PT. Gihon Telekomunikasi Indonesia Diduga Tak Berizin

Contact Us