Home / Tangerang Raya

Senin, 5 Mei 2025 - 16:32 WIB

DTRB Kabupaten Tangerang Ancam Segel Pembangunan Tower BTS di Lembang Sari Jika Tak Berizin

TANGERANG Suara republik news. Com– Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang memastikan akan mengambil langkah tegas berupa penyegelan terhadap pembangunan tower Base Transceiver Station (BTS) yang terletak di Kampung Bagol RT 08 RW 04, Desa Lembang Sari, Kecamatan Rajeg. Hal ini dilakukan jika pihak manajemen tower tak kunjung memberikan klarifikasi perizinan yang diminta.

Kepastian ini disampaikan oleh Kepala UPT DTRB Unit 1 Rajeg yang diwakili oleh stafnya, Keke, saat melakukan inspeksi langsung ke lokasi pembangunan tower pada Senin (5/5/2025). Keke menjelaskan bahwa sebelumnya pihaknya telah melayangkan surat undangan klarifikasi kepada pihak manajemen tower, namun hingga kini tidak mendapat tanggapan.

“Sesuai SOP, sebelum mengambil tindakan lebih lanjut, kami akan melayangkan surat kedua karena surat pertama tidak mendapat respon,” ujar Keke di lokasi.

Lebih lanjut, Keke mengungkapkan bahwa saat inspeksi dilakukan, tidak ditemukan aktivitas pembangunan di lokasi. Oleh karena itu, pihaknya berencana menemui ketua RT dan RW setempat untuk mendapatkan informasi mengenai pihak manajemen serta status izin lingkungan.

“Kami akan mencari tahu siapa pihak pengelola dan apakah mereka sudah mengurus izin lingkungan. RT dan RW pasti tahu soal ini. Surat kedua akan kami tujukan lebih tepat sasaran,” tambahnya.

Jika surat kedua tetap diabaikan, Keke menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan mengambil langkah tegas berupa penyegelan tower, setelah terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kepala Dinas.

“Kalau masih tidak ada respon, kami akan minta arahan pimpinan untuk melakukan penyegelan,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua LSM Garuda, Guntur Hutabarat, yang turut hadir di lokasi, menilai berdirinya tower yang belum berizin mencerminkan lemahnya pengawasan pemerintah daerah.

“Kalau kita merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang PUPR, ini bukti kurang sigapnya pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan,” kata Guntur.

Baca Juga  WARNING!! Abaikan Jalan Rusak, Pemkot Tangerang Terancam Pidana Pasal 273 UU LLAJ

Guntur juga menyoroti peran ketua wilayah, RT, RW, dan pemerintah desa dalam proses pemberian izin lingkungan. Ia menekankan perlunya sosialisasi kepada masyarakat mengenai dampak radiasi dari menara telekomunikasi terhadap kesehatan sebelum izin diberikan.

“Apakah warga sudah diberi sosialisasi tentang dampak radiasi dari tower ini? Itu penting agar masyarakat tahu risikonya,” pungkas Guntur.

Tower BTS yang diduga milik operator Telkomsel ini sebelumnya memang telah menuai sorotan publik. Sayangnya, pihak manajemen hingga kini dinilai masih menutup mata terhadap prosedur perizinan dan aturan yang berlaku di Kabupaten Tangerang.

( Rosita.)

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

IMM Kota Tangerang Ultimatum Evaluasi Perwal Nomor 14 Tahun 2025

Tangerang Raya

Gerakan Indonesia Asri, Bupati Serang Ratu Zakiyah Perkuat Budaya Peduli Lingkungan

Tangerang Raya

Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang Pastikan Bangunan Milik PT Antarmitra Sembada Sudah Berizin, Meski Dinas Terkait Belum Menunjukkan Dokumen Resmi

Tangerang Raya

Proyek Jalan Akses RSUD Kota Tangerang Rp 1,5 Miliar Mandek, PUPR Diduga Gagal Perencanaan

Tangerang Raya

“Antara Aturan dan Etika: KIN Persoalkan Pejabat Eselon II Tangerang yang Jadi Dewas BUMD”

Tangerang Raya

Laporan Kehilangan BPKB Motor di Polresta Tangerang, Warga Cikupa Ajukan SKTLK

Tangerang Raya

Bhabinkamtibmas Polsek Cikupa Hadiri Sunatan Massal CSR PT Torabika, Wujud Sinergi Polri dan Masyarakat

Tangerang Raya

BPPKB Banten Kota Tangerang Aksi Sosial Membantu Warga Pasca Banjir.

Contact Us