Home / Tangerang Raya

Sabtu, 25 April 2026 - 13:22 WIB

Pembuangan Limbah PT Chun Cherng Indonesia,Di Duga  Kuat Tidak Sesuai SOP.

Kabupaten Tangerang Suara Republik News com— Dugaan pelanggaran serius terhadap Pelanggaran lingkungan kembali mencuat. PT CHUN CHERNG INDONESIA diduga kuat melakukan pembuangan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) secara ilegal ke saluran air/irigasi,dengan mengindahkan SOP yang berpotensi merusak ekosistem dan membahayakan kesehatan masyarakat sekitar.

Temuan ini bermula dari laporan warga yang resah atas aktivitas pembuangan limbah mencurigakan. Saat awak media turun Infestigasi langsung ke lokasi di kawasan industri Blok AE, Jl. Industri Raya III No.77, Kampung Bunder, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, ditemukan indikasi nyata adanya aliran limbah yang diduga langsung dibuang ke saluran air tanpa pengolahan yang layak.Kamis 22/06/2026.

Lebih mengejutkan lagi, perusahaan tersebut diduga tidak memiliki izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Padahal, setiap industri wajib mengelola limbahnya sebelum dibuang ke
lingkungan.

Pada tanggal 24 April 2026, awak media telah melayangkan surat konfirmasi resmi. Namun, respons yang diterima justru terkesan menghindar.

Pihak keamanan perusahaan menyatakan bahwa seluruh urusan harus melalui kuasa hukum, dengan alasan perusahaan telah “dibekup” sepenuhnya oleh pihak kuasa hukum.

Pernyataan ini menimbulkan
pertanyaan serius: apakah hukum dijadikan tameng untuk menutupi dugaan pelanggaran lingkungan?

Tindakan ini diduga melanggar Undang undang,RI no. 40,tahun 1999,tentang Pers,BAB VIII,tentang ketentuan,PIDANA pasal 18 Ayat 1 di jelaskan,SETIAP ORANG SECARA MELAWAN HUKUm DENGAN SENGAJA,MELAKUKANTINDAKAN YANG BERAKIBAT MENGHAMBAT DENGAN SENGAJA,ATAU MENGHALANGI PELAKSANAAN TUGAS JURNALISTIK,SESUAI KETENTUAN PASAL 4 AYAT 2 dan 3, DI PIDANA PENJARA PALING LAMA 2 TAHUN,atau DENDA 500.000.000 jt..

Ketentuan ini juga tertuang dalam:
Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 60: Melarang setiap orang membuang limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Pasal 104: Pelanggaran terhadap Pasal 60 dapat dipidana penjara maksimal 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.
Pasal 98:
Jika terbukti dengan sengaja melakukan pencemaran yang mengakibatkan kerusakan lingkungan atau membahayakan kesehatan:
Pidana penjara 3 hingga 10 tahun
Denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar
Pasal 99:
Jika karena kelalaian:
Penjara 1 hingga 3 tahun
Denda Rp1 miliar hingga Rp3 miliar
Peraturan terkait limbah B3 juga diatur dalam:
Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Baca Juga  Penanganan Remaja Terduga Pengedar Obat Keras Daftar G,di Klarifikasi Keabsahanya.

Kami mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk:
Segera turun tangan melakukan investigasi lapangan
Menyegel lokasi pembuangan limbah
Mengaudit izin lingkungan dan IPAL perusahaan
Menjatuhkan sanksi tegas tanpa pandang bulu
Jika dibiarkan, praktik ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi bentuk nyata kejahatan lingkungan yang merugikan masyarakat luas.

Tidak boleh ada perusahaan yang merasa kebal hukum. Dalih berlindung di balik kuasa hukum bukanlah alasan untuk menghindari tanggung jawab. Jika terbukti, PT CHUN CHERNG INDONESIA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana dan perdata.

Kami sebagai Lembaga Kontrol Sosial,berpedoman dengan Aturan,bukan aturan di buat tapi untuk di langgar,ironis nya sampai berita ini di sampaikan,belum ada tidak lanjut dari APH,atau yang punya kewenangan,Bangun BOS,Bangun,anda di bayar dengan pajak Rakyat,jadi jangan berpedoman bela yang bayar,tajam ke bawah,tapi tumpul ke atas.

Holid/team.

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

The Nice Playland, Jadi Tempat Lliburan Anak Paling Lengkap di Tangerang

Tangerang Raya

Pengaturan Arus Lalu Lintas Pagi Hari Oleh Bhabinkamtibmas Polsek Balaraja Polresta Tangerang

Tangerang Raya

Kota Tangerang Mendukung Kongres PSI

Tangerang Raya

Kapolresta Tangerang Laksanakan Program “Subuh Keliling” di Masjid Ash-Shomad Citra Raya, Ajak Warga Jaga Kondusifitas dan Awasi Generasi Muda

Tangerang Raya

CV Smart Metalindo di Tangerang Diduga Beroperasi Tanpa Izin dan Izin Lingkungan Hidup yang Sah

Tangerang Raya

Badai Skandal Korupsi Transportasi Kota Tangerang: Subsidi ‘TAYO’ Si Benteng Rp 36 M/Tahun Diduga Menguap

Tangerang Raya

Haul 10 Tahun H. Soeprapto Soeparno: Jne & Tiki Ziarah Bersama, Doa Khusyuk Dipimpin Ustadz Subeki Al Bukhori

Tangerang Raya

PT PCM Cable Indonesia Mangkir dari Panggilan Disnaker Terkait Dugaan PHK Sepihak

Contact Us