Home / Tangerang Raya

Sabtu, 25 April 2026 - 13:22 WIB

Pembuangan Limbah PT Chun Cherng Indonesia,Di Duga  Kuat Tidak Sesuai SOP.

Kabupaten Tangerang Suara Republik News com— Dugaan pelanggaran serius terhadap Pelanggaran lingkungan kembali mencuat. PT CHUN CHERNG INDONESIA diduga kuat melakukan pembuangan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) secara ilegal ke saluran air/irigasi,dengan mengindahkan SOP yang berpotensi merusak ekosistem dan membahayakan kesehatan masyarakat sekitar.

Temuan ini bermula dari laporan warga yang resah atas aktivitas pembuangan limbah mencurigakan. Saat awak media turun Infestigasi langsung ke lokasi di kawasan industri Blok AE, Jl. Industri Raya III No.77, Kampung Bunder, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, ditemukan indikasi nyata adanya aliran limbah yang diduga langsung dibuang ke saluran air tanpa pengolahan yang layak.Kamis 22/06/2026.

Lebih mengejutkan lagi, perusahaan tersebut diduga tidak memiliki izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Padahal, setiap industri wajib mengelola limbahnya sebelum dibuang ke
lingkungan.

Pada tanggal 24 April 2026, awak media telah melayangkan surat konfirmasi resmi. Namun, respons yang diterima justru terkesan menghindar.

Pihak keamanan perusahaan menyatakan bahwa seluruh urusan harus melalui kuasa hukum, dengan alasan perusahaan telah “dibekup” sepenuhnya oleh pihak kuasa hukum.

Pernyataan ini menimbulkan
pertanyaan serius: apakah hukum dijadikan tameng untuk menutupi dugaan pelanggaran lingkungan?

Tindakan ini diduga melanggar Undang undang,RI no. 40,tahun 1999,tentang Pers,BAB VIII,tentang ketentuan,PIDANA pasal 18 Ayat 1 di jelaskan,SETIAP ORANG SECARA MELAWAN HUKUm DENGAN SENGAJA,MELAKUKANTINDAKAN YANG BERAKIBAT MENGHAMBAT DENGAN SENGAJA,ATAU MENGHALANGI PELAKSANAAN TUGAS JURNALISTIK,SESUAI KETENTUAN PASAL 4 AYAT 2 dan 3, DI PIDANA PENJARA PALING LAMA 2 TAHUN,atau DENDA 500.000.000 jt..

Ketentuan ini juga tertuang dalam:
Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 60: Melarang setiap orang membuang limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Pasal 104: Pelanggaran terhadap Pasal 60 dapat dipidana penjara maksimal 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.
Pasal 98:
Jika terbukti dengan sengaja melakukan pencemaran yang mengakibatkan kerusakan lingkungan atau membahayakan kesehatan:
Pidana penjara 3 hingga 10 tahun
Denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar
Pasal 99:
Jika karena kelalaian:
Penjara 1 hingga 3 tahun
Denda Rp1 miliar hingga Rp3 miliar
Peraturan terkait limbah B3 juga diatur dalam:
Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Baca Juga  Pencurian Sepeda Motor Honda Beat di Kronjo Berhasil Diungkap Tim Polsek Kronjo!

Kami mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk:
Segera turun tangan melakukan investigasi lapangan
Menyegel lokasi pembuangan limbah
Mengaudit izin lingkungan dan IPAL perusahaan
Menjatuhkan sanksi tegas tanpa pandang bulu
Jika dibiarkan, praktik ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi bentuk nyata kejahatan lingkungan yang merugikan masyarakat luas.

Tidak boleh ada perusahaan yang merasa kebal hukum. Dalih berlindung di balik kuasa hukum bukanlah alasan untuk menghindari tanggung jawab. Jika terbukti, PT CHUN CHERNG INDONESIA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana dan perdata.

Kami sebagai Lembaga Kontrol Sosial,berpedoman dengan Aturan,bukan aturan di buat tapi untuk di langgar,ironis nya sampai berita ini di sampaikan,belum ada tidak lanjut dari APH,atau yang punya kewenangan,Bangun BOS,Bangun,anda di bayar dengan pajak Rakyat,jadi jangan berpedoman bela yang bayar,tajam ke bawah,tapi tumpul ke atas.

Holid/team.

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Hendra Gunawan SE, Resmi Di Lantik Menjadi Anggota DPRD Kota Tangerang

Tangerang Raya

Adukan ke Dewan Pers, Jurnalis Minta Pelaku Diproses Hukum

Tangerang Raya

Jaga Kebugaran, Wakapolresta Tangerang Pimpin Olahraga Pagi Personel

Tangerang Raya

Lapak _Lapak ilegal Diduga Berisi Limbah B3 Ditemukan di Gudang Desa Kadu Cikupa,APH harus Tegas.

Tangerang Raya

Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Balaraja Giat Sambang & DDS Kepada Warga Binaan Guna Antisipasi Kamtibmas di Wilayah Hukum Polresta Tangerang

Tangerang Raya

Kejari Kota Tangerang Tetapkan Tersangka Korupsi Pengoperasian Pesawat Rp5,49 Miliar

Tangerang Raya

Peningkatan Jalan Paving Blok,Terkesan Asal Jadi,Wow Ajang Korupsi Dong??????

Tangerang Raya

Pererat Sinergi, Polsek Cikupa Sambangi Tokoh Masyarakat di Kelurahan Sukamulya

Contact Us