CIPONDOH,18 SEPTEMBER 2026 — Suara Republik News. Com. – Sebuah bangunan bertingkat dua yang masih dalam tahap pengerjaan ditemukan berdiri tanpa dilengkapi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di wilayah Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten. Lokasi bangunan berada di Gg. Gantang No.66, Rt.002/Rw.003, dan terlihat mencolok dengan struktur beton yang belum selesai dirapikan.
Berdasarkan hasil penelusuran Media Suara Republik News, Jumat (18/9/2026), pengawas di lokasi mengakui bangunan tersebut milik H. Nazar. Ketika ditanya soal kelengkapan izin, pengawas menyatakan tidak mengetahui proses perizinan, dan menyebutkan hubungan kekerabatan pemilik dengan pejabat tinggi daerah.
“Bangunan ini milik Pak H. Nazar. Soal PBG saya tidak tahu, karena Gubernur Banten adalah ponakannya — mungkin beliau yang mengurus,” ujar pengawas di lokasi.
DASAR HUKUM & SANKSI
Pelaksanaan pembangunan bangunan gedung wajib mengacu pada Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, serta aturan turunan dan peraturan terkait PBG:
– Pasal 15 ayat (1) UU No. 28/2002: Setiap orang yang mendirikan bangunan gedung wajib memiliki izin mendirikan bangunan gedung (sekarang digantikan dengan PBG berdasarkan ketentuan peralihan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya). PBG adalah syarat wajib sebelum pembangunan dimulai.
– Pasal 43 UU No. 28/2002: Pelanggaran pembangunan tanpa izin/PBG dapat dikenakan sanksi administratif berupa:
1. Peringatan tertulis;
2. Penghentian sementara kegiatan pembangunan;
3. Pembongkaran bangunan gedung;
4. Denda paling banyak 10% dari nilai bangunan gedung yang bersangkutan.
– Pasal 48 UU No. 28/2002: Setiap orang yang dengan sengaja mendirikan bangunan gedung tanpa izin/PBG sehingga membahayakan keselamatan umum, dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pemilik bangunan maupun Pemerintah Provinsi Banten terkait pernyataan tersebut. Media Suara Republik News akan terus menelusuri kebenaran proses perizinan dan menindaklanjuti tanggung jawab pihak terkait.( Rosita)










