Home / Tangerang Raya

Senin, 19 Mei 2025 - 13:31 WIB

Gedung Rumah Duka dan Tempat Kremasi di Area Rumah Sakit Sitanala di duga tanpa Izin dari Kementerian Kesehatan.

Tangerang , Suara republiknews. Com –  Terdapat dugaan bahwa Gedung rumah duka dan tempat kremasi orang meninggal, diduga milik “Family Care”, beroperasi di area Rumah Sakit Sitanala disinyalir tanpa izin dari Kementerian Kesehatan dan izin lingkungan dari pejabat yang berwenang. Ada dugaan permainan staf pegawai rumah sakit, 19 Mei 2025.

Ini menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas pengwasan dan penegak hukum Di fasilitas kesehatan.

Sanksi Hukum dan Pidana. Pencabutan izin operasional, penutupan paksa, dan denda administratif.

Sanksi Pidana. Pelanggaran terhadap ketentuan izin dan lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan/atau denda sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sanksi Pidananya. Pasal 196 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Setiap orang yang malakukan usaha kesehatan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penhara paling lama 5 tahun Dan /atau sends paling banyak Rp 100.000.000.

Pasal 201 Undang-Undang No.36 Tahin 2009 tentang kesehatan. Setiap orang yang malakukan pengoperasian fasilitas kesehatan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 Tahin dan/atau sends paling banyak Rp 100.000.000.

Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Mengatur tentang izin lingkungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Otoritas terkait perlu melakukan penyelidikan untuk memferivikasi dugaan pelanggaran dan mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Penindakan.Jika terbukti melanggar, pihak-pihak yang bertanggung jawab perlu dikenakan sanksi hukum dan pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan penegakan hukum yang efektif, diharapkan kasus ini dapat menjadi perhatian bagi semua pihak untuk mematuhi ketentuan hukum dan melindungi masyarakat.

Rosita/ team

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Jaringan NARKOBA antar Negara Disidangkan di PN Tangerang

Tangerang Raya

Kapolsek Pasar Kemis Baru Sambangi Abah Entoh, Apa Pesan Penting Kasepuhan?

Tangerang Raya

Di Duga Rusaknya Trotoar Ada Galian Viber Oftik Pendor CV Atau PT Yang Tidak Bertanggung Jawab

Tangerang Raya

Proyek Rehabilitasi Gedung SDN Sepatan 1 Sarat Pelanggaran K3, Lemahnya Pengawasan Instansi Terkait,ada apa Bro????

Tangerang Raya

Dinas Kesehatan dan Perkim Kota Tangerang Diduga Batasi Kebebasan Pers dalam Liputan Proyek RSUD

Tangerang Raya

Bobrok! Proyek Tpt Rp Ratusan Juta DPU PR Kab. Tangerang Pakai Pasir Lumpur Dan Batu Rapuh  Diduga “Proyek Estafet” – Anggaran Dikorupsi, Kualitas Dikorbankan

Tangerang Raya

Dugaan Kuat “Main Mata” ! Penindakan Limbah B3 Pt Kraft Boxindo Mentari Mandul, Kinerja LH Kabupaten Tangerang Patut Dipertanyakan.

Tangerang Raya

BANGUNAN 2 LANTAI DI CIPONDOH BERDIRI TANPA PBG — PENGAWAS: GUBERNUR BANTEN KERABAT PEMILIK, URUSAN IZIN TIDAK SAYA KETAHUI

Contact Us