Home / Hukum

Kamis, 5 November 2026 - 16:50 WIB

Yusril Ungkap Indikasi Makar Dalam Kasus Dugaan Penyadapan Listyo Sigit Prabowo

JAKARTA , SRN — Kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden RI Prabowo Subianto yang menyeret nama mantan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi (Purn.) Listyo Sigit Prabowo memasuki babak baru yang mengejutkan publik.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc., mengungkap adanya indikasi tindak pidana makar.

Indikasi ini mencakup dugaan upaya sistematis untuk melumpuhkan Presiden Prabowo Subianto agar tidak mampu menjalankan kekuasaan dan roda pemerintahan yang sah.

Pernyataan tersebut disampaikan secara terbuka oleh Yusril Ihza Mahendra saat menggelar konferensi pers di Banda Aceh, Rabu (4/11/2026). Pendalaman penyidik yang diterapkan saat ini masih asas praduga tak bersalah.

Kendati demikian, pihak pemerintah menegaskan bahwa dugaan makar tersebut masih berada dalam tahap pendalaman intensif oleh penyidik dan belum dapat ditarik sebagai kesimpulan akhir.

“Meski demikian, dugaan makar masih dalam pendalaman penyidik dan belum menjadi kesimpulan akhir. Sejauh ini, pasal yang diterapkan masih berkaitan dengan penyadapan dan intersepsi elektronik,” ujar Yusril dalam keterangan persnya.

Langkah hukum ini menyoroti seriusnya perlindungan terhadap keamanan kepala negara serta integritas sistem komunikasi pemerintahan dari ancaman intersepsi ilegal yang melanggar ketentuan hukum positif di Indonesia.

Kasus ini memicu perhatian luas dari berbagai kalangan pemerhati hukum, penegak hukum, serta masyarakat umum. Penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan berbasis pada alat bukti yang sah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi kunci utama agar penanganan perkara ini berjalan objektif tanpa intervensi politik.

Perkembangan penyidikan lanjutan dari aparat penegak hukum terkait keterlibatan pihak-pihak lain serta motif di balik dugaan penyadapan dan indikasi makar ini masih akan terus dinantikan oleh publik. (Red)

Share :

Baca Juga

Hukum

Mangkir Lagi! KPK Ultimatum Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Heri Gunawan dan Istri

Hukum

Kejari Jakbar Sita Uang Rp 5,19 Miliar Terkait Kasus Korupsi Pembebasan Lahan

Headline

Sudah Jatuh Tertimpa Tangga ,  Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana Dijemput Paksa Kejagung

Hukum

Kejagung Periksa 7 Saksi Terkait Kasus Dugaan TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Hukum

Hakim Terjaring OTT di Depok: Runtuhnya Benteng Terakhir Keadilan

Hukum

Kasus Ekspor Crude Palm Oil Wilmar Cs. Oknum Panitera dan Ketua PN Jakarta Selatan Ikut Terseret

Hukum

Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Ditolak, DPR Deklarasikan Hormati Putusan MK

Headline

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Mangkir dari Panggilan KPK Terkait Dugaan Korupsi HGB Summarecon Bogor

Contact Us