Home / Hukum / Jakarta

Rabu, 29 Juli 2026 - 05:48 WIB

Kejagung Periksa 7 Saksi Terkait Kasus Dugaan TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

JAKARTA,SRN  — Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus bergerak cepat mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah. Selasa 28 Juli 2026.

Dalam perkembangan terbaru, Kejagung mendatangkan dan memeriksa tujuh orang saksi untuk memperkuat pembuktian perkara tersebut.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa serangkaian pemeriksaan saksi ini merupakan langkah penting penyidik dalam mengusut tuntas aliran dana maupun aset yang berkaitan dengan kasus hukum ini.

Detail pemeriksaan dan alasan penahanan, dari total tujuh saksi yang diperiksa, tiga di antaranya berasal dari pihak swasta, sementara empat saksi lainnya merupakan penyidik kepolisian.

Tujuan pemeriksaan, menguatkan konstruksi hukum dan bukti-bukti tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebelumnya, Kejagung telah memutuskan untuk menahan Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Keputusan menempatkan Febrie di Rutan KPK didasari oleh pertimbangan alasan keamanan dan perlindungan, mengingat rekam jejak yang bersangkutan pernah menangani berbagai kasus besar.

Langkah ini juga diambil sebagai bentuk akuntabilitas serta sinergi antarlembaga penegak hukum. Penyidikan hingga saat ini masih terus berkembang seiring ditemukannya bukti-bukti baru dan hasil klarifikasi dari para saksi. ( red)

Share :

Baca Juga

Jakarta

Tinjauan Lingkungan Hidup WALHI 2026

Jakarta

Prabowo Rehabilitasi Dua Guru ASN yang Kena Pecat dari Luwu Utara, Sulawesi

Jakarta

Kakorlantas Gelar Rapat Pengamanan Jelang Hari Buruh

Headline

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan, Gibran Tetap Jabat Wakil Presiden

Jakarta

Tia Rahmania Menang Gugatan, Pemecatan dari PDIP Dinyatakan Tidak Sah

Jakarta

Proyek Perumahan Permata dePORIS di Kalideres Beroperasi, Status Izin PBG Masih Tanda Tanya

Hukum

Dugaan Setoran Berkala ke Kanwil BPN Jatim: KPK Sita Ratusan Juta Rupiah, Valas, dan Logam Mulia

Jakarta

Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi: Usulan Menempatkan Polri di Bawah Kementerian Justru Kemunduran Reformasi

Contact Us