JAKARTA,SRN — Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus bergerak cepat mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah. Selasa 28 Juli 2026.
Dalam perkembangan terbaru, Kejagung mendatangkan dan memeriksa tujuh orang saksi untuk memperkuat pembuktian perkara tersebut.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa serangkaian pemeriksaan saksi ini merupakan langkah penting penyidik dalam mengusut tuntas aliran dana maupun aset yang berkaitan dengan kasus hukum ini.
Detail pemeriksaan dan alasan penahanan, dari total tujuh saksi yang diperiksa, tiga di antaranya berasal dari pihak swasta, sementara empat saksi lainnya merupakan penyidik kepolisian.
Tujuan pemeriksaan, menguatkan konstruksi hukum dan bukti-bukti tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebelumnya, Kejagung telah memutuskan untuk menahan Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Keputusan menempatkan Febrie di Rutan KPK didasari oleh pertimbangan alasan keamanan dan perlindungan, mengingat rekam jejak yang bersangkutan pernah menangani berbagai kasus besar.
Langkah ini juga diambil sebagai bentuk akuntabilitas serta sinergi antarlembaga penegak hukum. Penyidikan hingga saat ini masih terus berkembang seiring ditemukannya bukti-bukti baru dan hasil klarifikasi dari para saksi. ( red)









