Home / Hukum

Kamis, 5 November 2026 - 16:53 WIB

Sidang Kasus Dugaan Fitnah Ijazah: Presiden ke-7 RI Joko Widodo Hadir Tunjukkan Ijazah Asli di Persidangan

JAKARTA , SRN — Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), hadir langsung memberikan kesaksian dalam sidang perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Kehadiran Jokowi di ruang sidang menarik perhatian luas publik serta awak media nasional setelah dirinya diperiksa sebagai saksi pelapor. Berdasarkan pantauan, jalannya persidangan diwarnai agenda pembuktian materiil di mana Jokowi secara terbuka meminta izin kepada majelis hakim untuk memperlihatkan dokumen ijazah miliknya.

Sidang pemeriksaan saksi pelapor dalam perkara dugaan fitnah dan penyebaran informasi tidak benar terkait keaslian ijazah, disertai aksi penunjukan ijazah asli dari tingkat SD hingga S1 Universitas Gadjah Mada (UGM) di hadapan majelis hakim, pengunjung sidang, dan awak media, Kamis 5/11/2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Persidangan untuk membuktikan kebenaran formil serta materiil atas tuduhan ijazah palsu yang dialamatkan kepada Jokowi, sekaligus memenuhi panggilan hukum dalam agenda pemeriksaan saksi korban atau pelapor.

Jokowi hadir mengenakan baju batik bercorak khas, menyatakan diri dalam kondisi sehat serta bersedia disumpah sebelum memberikan kesaksian. Dalam persidangan, saat pemeriksaan identitas, Jokowi menyebut pekerjaannya sebagai wiraswasta meskipun hakim mengonfirmasi bahwa kolom pekerjaan pada KTP tertulis Presiden ke-7 RI.

Sesaat kemudian, atas izin majelis hakim, Jokowi menunjukkan bundel ijazah asli dari tingkat pendidikan dasar hingga jenjang sarjana strata satu (S1) UGM secara langsung ke arah pengunjung dan awak media.

Kasus ini bermula dari polemik publik yang digulirkan oleh pihak terdakwa Roy Suryo terkait keabsahan dokumen akademik milik Joko Widodo. Melalui proses hukum yang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, tim penegak hukum memproses laporan tersebut atas dugaan pelanggaran hukum terkait penyebaran berita bohong, fitnah, serta pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga  KPK Periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Terkait Dugaan Suap Sertifikasi Tanah di Bogor

Dalam persidangan tersebut, kehadiran fisik dokumen ijazah asli dari institusi pendidikan resmi mulai dari jenjang sekolah dasar hingga kelulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) dihadirkan guna mematahkan spekulasi liar di ruang publik sekaligus menjadi alat bukti petunjuk yang sah di muka persidangan.

Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen penyelesaian sengketa informasi melalui saluran yudisial yang transparan, objektif, dan akuntabel sesuai asas hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia. Perkembangan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lain serta tanggapan dari pihak terdakwa diagendakan akan kembali dilanjutkan pada pekan mendatang. ( RED )

Share :

Baca Juga

Hukum

Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sah

Hukum

Kejati Riau Tahan 8 Tersangka Corruptor Dana PI, Kerugian Negara Tembus Rp64,2 Miliar

Hukum

Kejagung Periksa 7 Saksi Terkait Kasus Dugaan TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Hukum

Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Dilaporkan ke Polda Banten Atas Dugaan Pelecehan Seksual

Hukum

Kasus Ekspor Crude Palm Oil Wilmar Cs. Oknum Panitera dan Ketua PN Jakarta Selatan Ikut Terseret

Hukum

Dugaan Setoran Berkala ke Kanwil BPN Jatim: KPK Sita Ratusan Juta Rupiah, Valas, dan Logam Mulia

Hukum

Terjaring OTT di Sumatera Utara, Bupati Langkat Syah Afandin Tiba di Gedung KPK

Hukum

Usut Tuntas Aliran Dana Restitusi Pajak Rp48,3 Miliar, KPK Periksa Mantan Petinggi PT Adaro Energy

Contact Us