Home / Hukum / Jakarta

Minggu, 12 Juli 2026 - 09:52 WIB

Kejari Jakbar Sita Uang Rp 5,19 Miliar Terkait Kasus Korupsi Pembebasan Lahan

Kejari Jakbar Sita Uang Rp 5,19 Miliar Terkait Kasus Korupsi Pembebasan Lahan

 

JAKARTA BARAT, SRN  — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 5,19 miliar. Uang miliaran rupiah tersebut merupakan hasil sitaan dari penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembebasan lahan yang terjadi di wilayah Jakarta Barat.

Berdasarkan informasi resmi yang dihimpun pada Jumat 10 Juli 2026, penyitaan ini menjadi bagian dari langkah tegas pihak kejaksaan dalam mengusut tuntas penyelewengan dana ruang publik atau fasilitas kedinasan di daerah tersebut.

Dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kejari Jakarta Barat, Kebon Jeruk, sejumlah tumpukan uang pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000 diperlihatkan sebagai barang bukti otentik di hadapan awak media.

Pihak kejaksaan menegaskan akan terus melakukan pendalaman guna mengungkap adanya keterlibatan pihak lain serta memastikan kerugian negara dapat dipulihkan secara maksimal.

Sampai berita ini diturunkan, proses hukum terhadap para tersangka dan pihak-pihak terkait dalam kasus pembebasan lahan ini masih terus berjalan intensif di ranah penyidikan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. ( red ).

Share :

Baca Juga

Jakarta

Polri Berkomitmen Dan Tidak Ada Impunitas Terhadap Pelanggaran Tindak Pidana Narkoba

Banten

Ditutup Bupati Ratu Zakiyah, Pulo Ampel Juara Umum MTQ ke 55 tingkat Kabupaten Serang 2026.

Jakarta

Almuhajir Sipiel Miru Tegaskan SOKSI Maluku Tidak Terlibat dalam Urusan Internal Partai Golka

Jakarta

SOROTAN REKAM JEJAK: Sekjen LBH BONGKAR Kritisi Penunjukan Nanik S. Deyang Sebagai Kepala BGN Baru Terkait Kasus Masa Lalu

Jakarta

Instruksi Presiden Prabowo, Mentan Amran Terjunkan Bantuan Darurat 6.800 Ton Beras ke NTT

Jakarta

Buka Rakernis Densus 88, Kapolri Kunjungi Stan Usaha Eks Narapidana Teroris

Hukum

184 Casis Bintara Polri Panda Maluku Jalani Tes CAT Psikologi

Jakarta

Airmata Haru Nadiem Makarim di Sidang Pleidoi Kasus Chromebook, Pilih Pakai Jaket Gojek ketimbang Rompi Tahanan

Contact Us