Home / Jakarta

Rabu, 3 Juni 2026 - 08:23 WIB

Airmata Haru Nadiem Makarim di Sidang Pleidoi Kasus Chromebook, Pilih Pakai Jaket Gojek ketimbang Rompi Tahanan

JAKARTA, srn – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026).

Ada pemandangan tidak biasa dalam persidangan tersebut. Nadiem memilih menghadiri sidang pembelaannya tanpa mengenakan rompi tahanan, melainkan memakai jaket Gojek generasi pertama berwarna hijau-hitam yang menjadi identitas awal kariernya sebagai pengusaha teknologi.

Mengaku difitnah, saat membacakan naskah pembelaannya, suara Nadiem terdengar bergetar menahan haru. Ia secara tegas menyatakan bahwa dirinya telah difitnah selama menjalankan tugasnya sebagai menteri.

Nadiem juga menyinggung adanya ironi besar dalam kasus ini. Ia mengklaim bahwa kebijakan penggunaan Chrome OS dalam pengadaan laptop pendidikan tersebut sebenarnya berhasil menghemat anggaran negara hingga Rp3,9 triliun, namun dirinya justru berujung dituntut hukuman penjara. Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya telah menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara.

Sampaikan terima kasih kepada para tokoh bangsa. Dalam nota pembelaannya, Nadiem turut menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih yang mendalam kepada sejumlah Presiden dan mantan Presiden RI, mulai dari Megawati Soekarnoputri hingga Presiden Prabowo Subianto.

Selain kepada para tokoh bangsa, ucapan terima kasih juga dialamatkan kepada keluarga, penasihat hukum, pengemudi ojek online, hingga para guru dan mahasiswa yang terus memberikan dukungan moral kepadanya.

Momen pecah tangis bersama istri. Suasana haru semakin memuncak setelah persidangan resmi ditutup. Nadiem yang tampak emosional langsung menghampiri sang istri yang setianya mendampingi di ruang sidang.

Pertemuan tersebut seketika berubah menjadi momen penuh tangis. Sang istri tak kuasa menahan air mata dan mencium tangan Nadiem dalam waktu yang cukup lama, memperlihatkan ketegaran sekaligus kesedihan yang mendalam di hadapan para pengunjung sidang.

Baca Juga  Kejagung Ralat Pernyataan, Tegaskan Status Febrie Adriansyah Tetap Tersangka dalam Sprindik Baru

Melalui pleidoi ini, tim kuasa hukum Nadiem dilaporkan telah menyiapkan dokumen pembelaan yang sangat tebal demi membuktikan bahwa klien mereka tidak bersalah dan berharap bisa mendapatkan putusan bebas murni. (*)

Editor: Enjelina

Share :

Baca Juga

Jakarta

Pemerintah Targetkan Rupiah Tembus Rp15.000 per USD

Jakarta

Ironis! Faisal Dikeroyok di Depan Penyidik Polda Metro Jaya, Negara Dinilai Tak Berdaya Lindungi Rakyatnya

Hukum

Dua Surat Perintah dan Sitaan Rp461 Miliar: Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Pertanyakan Keabsahan Penggeledahan Sentul

Jakarta

Setelah 10 Hari Nihil Result, Ops Operasi SAR 5 Jurnalis dan 3 Kru Kapal Resmi Dihentikan

Jakarta

Taruna Bhayangkara Hijaukan Negeri Lewat Aksi Penanaman 100 Pohon Bakau di Jakarta Utara

Jakarta

Polri Topping Off SMA Kemala Taruna Bhayangkara: Awal Era Baru Pendidikan Berkarakter dan Berintegritas

Jakarta

Dewan Pers Tegaskan Penghalangan Kerja Jurnalistik Adalah Kriminal: Ancam Pidana Pasal 18 UU Pers!

Jakarta

Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo Raih Penghargaan Kepemimpinan Publik dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Contact Us