Home / Jakarta

Jumat, 1 Agustus 2025 - 14:05 WIB

Lurah Joglo Sidak Toko Obat Keras Dekat Kantor RW 8: Ancaman Nyata bagi Generasi Muda

Jakarta Barat, Suararepubliknews –  1 Agustus 2025 – Suara republik news. Com, Kekhawatiran terhadap masa depan generasi muda mendorong Lurah Joglo melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah kios obat di sekitar Kantor RW 8, Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, Jumat (1/8/2025). Dalam kunjungan tersebut, Lurah Joglo mengecam keras peredaran bebas obat keras seperti tramadol, eximer, dan zholam yang dijual tanpa resep dokter.

Dalam pertemuan dengan wartawan dan tokoh masyarakat RW 8, suasana penuh keprihatinan tampak jelas ketika dibahas soal maraknya penjualan obat terlarang di kawasan tersebut. Beberapa kios yang menjual obat-obatan keras bahkan diketahui beroperasi tak jauh dari pemukiman warga.

Kita ingin Joglo ini steril dari peredaran obat-obatan terlarang! Jangan sampai generasi kita diracuni oleh barang-barang haram yang dijual seenaknya,” tegas Lurah Joglo dengan nada geram.

Para pengurus RT dan RW setempat turut mendukung langkah tegas ini dan menekankan pentingnya tindakan cepat untuk mencegah rusaknya masa depan anak muda.

Bayangkan kalau anak-anak sekolah bisa membeli obat seperti itu dengan mudah. Hancur masa depan mereka, hancur bangsa ini,” ungkap salah satu pengurus RW , bapak Sarnubi Hasan, dengan suara bergetar.

Lurah Joglo juga menyampaikan apresiasi kepada awak media yang telah aktif menyuarakan dan mengungkap praktik ilegal tersebut. Menurutnya, kolaborasi antara media dan pemerintah sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat.

Ini bukan sekadar penegakan hukum, ini soal tanggung jawab moral kita semua. Kita harus bertindak sekarang,” katanya.

Menutup kunjungannya, Lurah Joglo menegaskan pihak kelurahan akan segera berkoordinasi dengan Satpol PP, kepolisian, dan BPOM untuk menindaklanjuti temuan tersebut dan menutup kios-kios nakal yang terbukti menjual obat keras tanpa izin resmi.

Baca Juga  Divpropam Polri Tetapkan Pelanggaran Berat dan Sedang Bagi 7 Personel Brimob dalam Kasus Meninggalnya Ojol

Kalau masih ada yang berani jual, kita sikat habis! Tidak ada kompromi,” tandasnya.

Sanksi dan Dasar Hukum

Penjualan obat keras tanpa izin dan tanpa resep dokter melanggar:

UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 196 dan 197, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 10-15 tahun dan/atau denda hingga Rp1,5 miliar.

UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jika obat termasuk dalam golongan narkotika atau psikotropika.

Langkah tegas dan cepat diharapkan segera dilakukan demi menyelamatkan generasi muda dari jerat penyalahgunaan obat.

( Rosita/ team ).

Share :

Baca Juga

Jakarta

JNE Gelar Sosialisasi Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB): Strategi Merambah Dunia Farmasi, Komitmen Jaga Kualitas dan Regulasi Distribusi Obat

Jakarta

 “Dosen Universitas Indraprasta PGRI (Unindra ) Jakarta, adakan PKM di SMA N 1 bogor 15 Februari s.d 3 Maret 2026 dengan Tema : “Kewirausahaan dan Motivasi Belajar Ekonomi bagi Siswa”.

Jakarta

Rakernis Humas Polri 2026 , Perkuat Komunikasi Publik di Era Digital

Jakarta

Kembalinya Sang ‘Crazy Rich’: Dinamika di Balik Pemulihan Jabatan Ahmad Sahroni

Jakarta

Wujudkan Asta Cita Ketahanan Pangan Untuk Pembangunan Nasional

Jakarta

Prabowo Apresiasi Upaya Polri Cegah Peredaran Narkoba di RI

Jakarta

Ironis! Faisal Dikeroyok di Depan Penyidik Polda Metro Jaya, Negara Dinilai Tak Berdaya Lindungi Rakyatnya

Jakarta

Kepala BGN: Semua SPPG Akan Terapkan Standar Polri, Lengkap dengan Rapid Test

Contact Us