Home / Jakarta

Jumat, 1 Agustus 2025 - 14:05 WIB

Lurah Joglo Sidak Toko Obat Keras Dekat Kantor RW 8: Ancaman Nyata bagi Generasi Muda

Jakarta Barat, Suararepubliknews –  1 Agustus 2025 – Suara republik news. Com, Kekhawatiran terhadap masa depan generasi muda mendorong Lurah Joglo melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah kios obat di sekitar Kantor RW 8, Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, Jumat (1/8/2025). Dalam kunjungan tersebut, Lurah Joglo mengecam keras peredaran bebas obat keras seperti tramadol, eximer, dan zholam yang dijual tanpa resep dokter.

Dalam pertemuan dengan wartawan dan tokoh masyarakat RW 8, suasana penuh keprihatinan tampak jelas ketika dibahas soal maraknya penjualan obat terlarang di kawasan tersebut. Beberapa kios yang menjual obat-obatan keras bahkan diketahui beroperasi tak jauh dari pemukiman warga.

Kita ingin Joglo ini steril dari peredaran obat-obatan terlarang! Jangan sampai generasi kita diracuni oleh barang-barang haram yang dijual seenaknya,” tegas Lurah Joglo dengan nada geram.

Para pengurus RT dan RW setempat turut mendukung langkah tegas ini dan menekankan pentingnya tindakan cepat untuk mencegah rusaknya masa depan anak muda.

Bayangkan kalau anak-anak sekolah bisa membeli obat seperti itu dengan mudah. Hancur masa depan mereka, hancur bangsa ini,” ungkap salah satu pengurus RW , bapak Sarnubi Hasan, dengan suara bergetar.

Lurah Joglo juga menyampaikan apresiasi kepada awak media yang telah aktif menyuarakan dan mengungkap praktik ilegal tersebut. Menurutnya, kolaborasi antara media dan pemerintah sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat.

Ini bukan sekadar penegakan hukum, ini soal tanggung jawab moral kita semua. Kita harus bertindak sekarang,” katanya.

Menutup kunjungannya, Lurah Joglo menegaskan pihak kelurahan akan segera berkoordinasi dengan Satpol PP, kepolisian, dan BPOM untuk menindaklanjuti temuan tersebut dan menutup kios-kios nakal yang terbukti menjual obat keras tanpa izin resmi.

Baca Juga  Wakapolri Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo Resmikan Pusat Studi Prof. Dr. Mr. Raden Soepomo di PTIK: Simbol Penghormatan dan Fondasi Kebijakan Berbasis Data

Kalau masih ada yang berani jual, kita sikat habis! Tidak ada kompromi,” tandasnya.

Sanksi dan Dasar Hukum

Penjualan obat keras tanpa izin dan tanpa resep dokter melanggar:

UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 196 dan 197, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 10-15 tahun dan/atau denda hingga Rp1,5 miliar.

UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jika obat termasuk dalam golongan narkotika atau psikotropika.

Langkah tegas dan cepat diharapkan segera dilakukan demi menyelamatkan generasi muda dari jerat penyalahgunaan obat.

( Rosita/ team ).

Share :

Baca Juga

Jakarta

Kembalinya Sang ‘Crazy Rich’: Dinamika di Balik Pemulihan Jabatan Ahmad Sahroni

Jakarta

Polri Ungkap Sindikat Judi Online Jaringan Internasional, Sita Rp16,4 Miliar dan Bekukan 76 Rekening

Jakarta

Siswa Penabur Intercultural School Terduga Pelaku Bullying Dikembalikan Lagi Kepada Orang Tua

Jakarta

Jokowi Penuhi Panggilan Bareskrim Polri, Sekaligus Bawa Pulang Kembali Ijazah UGM

Jakarta

Polda Riau Tangkap Empat Debt Collector Yang Terlibat Pengrusakan dan Intimidasi

Jakarta

Makan Malam Bersama, Kapolri Beri Motivasi Pasukan Pengamanan DPR/MPR RI

Jakarta

Tinjau Stasiun Surabaya Gubeng, Kapolri Instruksikan Beri Pelayanan Maksimal ke Pemudik

Jakarta

Sinyal Merah di Balik Piring Makan Gratis: Mengendus Celah Korupsi Program MBG

Contact Us