Home / Banten

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:25 WIB

Diduga Abaikan K3, Proyek Paving Block BMKG di Desa Gunungsari Senilai Rp395 Juta Tidak Sediakan APD bagi Pekerja

Diduga Abaikan K3, Proyek Paving Block BMKG di Desa Gunungsari Senilai Rp395 Juta Tidak Sediakan APD bagi Pekerja

Serang, SRN – Proyek pembangunan paving block di lingkungan BMKG, tepatnya pada akses menuju Gedung Magnet Bumi di Desa Gunungsari, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, diduga mengabaikan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Berdasarkan informasi yang tertera pada papan proyek, pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV Adil Raja Mandala dengan nilai kontrak sebesar Rp395.000.000 yang bersumber dari Tahun Anggaran 2026. Nomor kontrak PL.01.01/002/KTNG/VI/2026 dengan masa pelaksanaan selama 75 (tujuh puluh lima) hari kalender.

Pantauan di lokasi pada Senin, 20 Juli 2026, menunjukkan sejumlah pekerja melakukan aktivitas tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), seperti helm keselamatan, sepatu safety, rompi, maupun sarung tangan. Padahal, penggunaan APD merupakan bagian dari penerapan K3 yang wajib dipenuhi dalam setiap pekerjaan konstruksi guna melindungi keselamatan para pekerja.

Saat dikonfirmasi oleh awak media, salah seorang pekerja menyampaikan bahwa pelaksana proyek tidak berada di lokasi.
“Pelaksananya sedang keluar atau pulang. Biasanya besok pagi baru ada, kalau siang tidak pernah ada. Kalau soal itu saya tidak tahu apa-apa,” ujarnya.

Upaya konfirmasi kepada pihak pelaksana proyek, Aldi, melalui pesan WhatsApp juga belum mendapat tanggapan hingga berita ini disusun.
Tidak diterapkannya K3 dalam pelaksanaan proyek tersebut diduga bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi yang mewajibkan penerapan standar keselamatan dalam setiap pekerjaan konstruksi.

Selain itu, penggunaan APD juga diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja, yang mewajibkan pemberi kerja menyediakan APD serta memastikan pekerja menggunakannya selama bekerja.

Baca Juga  Hari Jadi Lebak Penuh Duka: PMII Lebak Soroti Keterpurukan Infrastruktur

Apabila terbukti terjadi pelanggaran terhadap ketentuan keselamatan kerja, pihak yang bertanggung jawab dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik berupa sanksi administratif maupun sanksi pidana sesuai dengan hasil pemeriksaan dan proses hukum oleh instansi yang berwenang.
Selain sanksi pidana, perusahaan juga dapat dikenai sanksi administratif, seperti penghentian sementara kegiatan proyek hingga pencabutan izin usaha apabila terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.

Terkait dugaan tersebut, pihak media menyatakan akan melayangkan surat resmi kepada instansi terkait agar dilakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait belum memberikan klarifikasi resmi atas dugaan pengabaian penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam proyek tersebut.(**sainan/tim

Share :

Baca Juga

Banten

Ditutup Bupati Ratu Zakiyah, Pulo Ampel Juara Umum MTQ ke 55 tingkat Kabupaten Serang 2026.

Banten

Kunjungan Kerja (Kungker) Tim Media Suara Republik Ber kolaborasi Bersama Tribun Cakra News Disambut Baik Ketua APDESI Gunung Sari Maimun

Banten

Polres Lebak Polda Banten Gelar Perlombaan Menyambut Hari Bhayangkara ke-79

Banten

BPBD dan Tagana Tinjau Lokasi Banjir di Desa Ciherang

Banten

Skandal Memalukan,  Diduga Oknum Ade Sekdes,juga Agen Wifi di Kec.Carita,dengan Wanita Muda.

Banten

Pengerjaan Jembatan Cikeusik Munjul Dikejutkan dengan Kondisi Jalan yang Rusak: “Asal-Asalan dan Tidak Layak”

Banten

Dugaan Proyek Siluman Pengerjaan Irigasi di Kampung Tegal Ranggon: Transparansi Anggaran Dipertanyakan

Banten

Kebakaran Menghanguskan Rumah Semi Permanen di Desa Sangiang Malingping.

Contact Us