Home / Banten

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:25 WIB

Diduga Abaikan K3, Proyek Paving Block BMKG di Desa Gunungsari Senilai Rp395 Juta Tidak Sediakan APD bagi Pekerja

Diduga Abaikan K3, Proyek Paving Block BMKG di Desa Gunungsari Senilai Rp395 Juta Tidak Sediakan APD bagi Pekerja

Serang, SRN – Proyek pembangunan paving block di lingkungan BMKG, tepatnya pada akses menuju Gedung Magnet Bumi di Desa Gunungsari, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, diduga mengabaikan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Berdasarkan informasi yang tertera pada papan proyek, pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV Adil Raja Mandala dengan nilai kontrak sebesar Rp395.000.000 yang bersumber dari Tahun Anggaran 2026. Nomor kontrak PL.01.01/002/KTNG/VI/2026 dengan masa pelaksanaan selama 75 (tujuh puluh lima) hari kalender.

Pantauan di lokasi pada Senin, 20 Juli 2026, menunjukkan sejumlah pekerja melakukan aktivitas tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), seperti helm keselamatan, sepatu safety, rompi, maupun sarung tangan. Padahal, penggunaan APD merupakan bagian dari penerapan K3 yang wajib dipenuhi dalam setiap pekerjaan konstruksi guna melindungi keselamatan para pekerja.

Saat dikonfirmasi oleh awak media, salah seorang pekerja menyampaikan bahwa pelaksana proyek tidak berada di lokasi.
“Pelaksananya sedang keluar atau pulang. Biasanya besok pagi baru ada, kalau siang tidak pernah ada. Kalau soal itu saya tidak tahu apa-apa,” ujarnya.

Upaya konfirmasi kepada pihak pelaksana proyek, Aldi, melalui pesan WhatsApp juga belum mendapat tanggapan hingga berita ini disusun.
Tidak diterapkannya K3 dalam pelaksanaan proyek tersebut diduga bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi yang mewajibkan penerapan standar keselamatan dalam setiap pekerjaan konstruksi.

Selain itu, penggunaan APD juga diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja, yang mewajibkan pemberi kerja menyediakan APD serta memastikan pekerja menggunakannya selama bekerja.

Baca Juga  Mendes Yandri Afirmasi Bantuan Kembangkan Objek Desa Wisata dan Pantai di Banten.

Apabila terbukti terjadi pelanggaran terhadap ketentuan keselamatan kerja, pihak yang bertanggung jawab dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik berupa sanksi administratif maupun sanksi pidana sesuai dengan hasil pemeriksaan dan proses hukum oleh instansi yang berwenang.
Selain sanksi pidana, perusahaan juga dapat dikenai sanksi administratif, seperti penghentian sementara kegiatan proyek hingga pencabutan izin usaha apabila terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.

Terkait dugaan tersebut, pihak media menyatakan akan melayangkan surat resmi kepada instansi terkait agar dilakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait belum memberikan klarifikasi resmi atas dugaan pengabaian penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam proyek tersebut.(**sainan/tim

Share :

Baca Juga

Banten

Warga Pondok Kelor Nyaris Jadi Korban Begal di Area BBI

Banten

Tinjau Banjir di Carenang, Bupati Ratu Zakiyah Pastikan Tidak Ada Warga Kekurangan Makanan.

Banten

21 Ramadan 1447 H di Banjarsari: Siswa SMK BIM Tebar Ratusan Takjil, Akhiri dengan Buka Bersama

Banten

Prioritaskan Keselamatan Warganya, Camat Petir Shinta Relokasi Jamsinah

Banten

Pendekar Banten Korcam Wanasalam Menabuh Genderang Perlawanan: Tolak Keras Praktik Ilegal Logo “Lebak Ruhay” di Tiket Pantai Talanca, Tuntut Penegakan Hukum Tanpa Kompromi!

Banten

Kantor Kementerian Agama Kecamatan Mancak Gelar Isbat Nikah bagi 25 Pasutri

Banten

Pemkab Serang Terima Bantuan Penanganan Sampah Budidaya Magot dari Patra Anyer Hotel

Banten

Apa Alasan Utama Paguyuban Gelar Demo PT KNSS Menolak Keras Keputusan PHK Sepihak Itu?

Contact Us