Home / Banten

Minggu, 6 September 2026 - 18:25 WIB

Kepala SPPG Tamiang Empat Diduga Menjual Minyak Jelantah kepada Suplier Tahu

SERANG, SRN – Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan Nalanda Arhta Ananda di Tamiang Empat, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, diduga menjual minyak jelantah kepada pemasok (suplier) tahu.

Saat dikonfirmasi awak media di lokasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tamiang Empat, Tobiang selaku Kepala SPPG membenarkan bahwa minyak bekas penggorengan atau minyak jelantah tersebut dijual kepada seorang suplier tahu bernama Indra.

“Benar, minyak bekas goreng atau minyak jelantah saya jual kepada Indra, suplier tahu, dengan harga Rp9.000 per liter. Uangnya bukan untuk kepentingan pribadi, tetapi digunakan untuk keperluan dapur, seperti membeli kopi ketika ada tamu atau bapak-bapak yang datang,” ujar Tobiang.

Menurut Tobiang, selain kopi, uang hasil penjualan tersebut juga digunakan untuk membeli susu bagi para pekerja di dapur.
“Dari yayasan tidak ada anggaran untuk kebutuhan seperti itu. Jadi, saya menjual minyak jelantah untuk keperluan dapur. Kalau tidak dijual, minyak jelantah tersebut mau ditampung di mana? Tidak ada tempat untuk menyimpan minyak bekas,” katanya.

Tobiang juga menegaskan bahwa dirinya bertanggung jawab atas pengelolaan minyak jelantah tersebut sebagai Kepala SPPG Tamiang Empat.

Sementara itu, Indra, saat ditemui di sebuah vila di Kampung Bojong Kelapa, membenarkan bahwa dirinya pernah membeli minyak jelantah dari Kepala SPPG Tamiang Empat.

“Benar, saya membeli dari Ketua SPPG Tamiang Empat. Namun, saya baru mengambilnya dua kali dari tempat MBG tersebut. Kalau terkait penjualan minyak, bukan semuanya kepada saya. Saya baru mengambil dua kali,” tutur Indra.

Aturan Pengelolaan Minyak Jelantah

Terpisah, Maman selaku Humas TTKKBI menerangkan bahwa minyak bekas atau minyak jelantah dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada prinsipnya dapat dikelola dan dijual kembali sesuai ketentuan yang berlaku. Pengelolaannya harus dilakukan secara tertib, transparan, dan diawasi agar tidak terjadi penyalahgunaan maupun pelanggaran hukum.

Baca Juga  Pemkab Tangerang Raih Peringkat Kedua dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025

Selain itu, terdapat sejumlah aturan terkait penggunaan minyak goreng di dapur SPPG. Salah satunya adalah larangan penggunaan minyak goreng bersubsidi untuk kebutuhan program MBG
.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) sebelumnya menegaskan bahwa dapur SPPG dilarang menggunakan komoditas bersubsidi, seperti Minyakita, LPG 3 kilogram, maupun beras SPHP. Apabila ditemukan pelanggaran, pengelola dapat diminta mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran dan mengembalikan selisihnya kepada negara sesuai ketentuan.

Minyak jelantah dari dapur MBG juga tidak boleh diedarkan kembali untuk dikonsumsi manusia. Minyak bekas penggorengan harus dikelola melalui jalur yang sesuai agar tidak membahayakan kesehatan masyarakat.

Anggota DPR RI dan pihak BGN juga mengingatkan agar minyak jelantah bekas dapur MBG tidak diputar kembali ke pasar untuk digunakan sebagai minyak goreng oleh masyarakat. Penggunaan minyak jelantah berulang kali dapat menimbulkan risiko terhadap kesehatan

Hasil Penjualan Harus Dikelola Transparan

Hasil penjualan minyak jelantah dari dapur SPPG juga harus dikelola secara transparan dan sesuai ketentuan kelembagaan. Dana tersebut semestinya digunakan untuk mendukung operasional institusi atau dapur pelayanan dan bukan menjadi keuntungan pribadi pengelola.

Dalam pengelolaan minyak goreng, BGN juga menerapkan pembatasan penggunaan minyak dalam proses penggorengan guna menjaga kualitas dan keamanan makanan yang disajikan kepada penerima manfaat MBG.

Minyak jelantah yang dihasilkan dari dapur SPPG selanjutnya dapat dikumpulkan melalui jalur pengelolaan limbah yang resmi untuk dimanfaatkan sebagai bahan baku energi terbarukan, seperti biodiesel maupun bahan bakar penerbangan berkelanjutan, sesuai standar dan ketentuan yang berlaku.

Apabila masyarakat menemukan atau mencurigai adanya dapur MBG yang menggunakan minyak bersubsidi secara tidak semestinya, menimbun minyak bersubsidi, atau mengedarkan kembali minyak jelantah untuk konsumsi manusia, masyarakat ( Inan ).

Share :

Baca Juga

Banten

Nama Anak Diduga Dicatut dalam Sistem Pendidikan, Orang Tua Lapor ke Tipikor Polresta Serang Kota

Banten

Desakan Audit Pembangunan Rabat Beton Desa Wangunjaya Setelah Temuan Dugaan  Penyimpangan

Banten

Sekda Tekankan ASN Pemkab Serang Efisiensi Anggaran Secara Cerdas

Banten

Peringati HUT ke-54 Korpri 2025, ASN Pemkab Serang Diminta Tingkatkan Kinerja

Banten

Pemerintah Desa Cipeundeuy Bagikan BLT Dana Desa Tahap IV, Bantuan Ekstrem untuk Masyarakat Miskin

Banten

Rapat Dinas Pembentukan Ketua PHBN dan Ketua Pengajian Ulama Umaroh Kecamatan Malingping

Banten

Momen Bersejarah di Hari Kesaktian Pancasila: Sertijab Kepala Sekolah di SDN 2 Sukatani dan SDN 1 Wanasalam

Banten

Proyek Jalan Rp1,4 Miliar di Sukalangu Tinggalkan Tanya: Paving Terpasang, Empat Fondasi Tak Tampak

Contact Us