Home / Banten

Sabtu, 21 Juni 2025 - 20:26 WIB

Desakan Audit Pembangunan Rabat Beton Desa Wangunjaya Setelah Temuan Dugaan  Penyimpangan

Lebak, Suararepubliknews – Sabtu, 21 Juni 2025 – Kontroversi pembangunan Rabat Beton Desa Wangunjaya Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak Banten, yang diduga tidak sesuai standar teknis dan mengabaikan keselamatan kerja terus memanas.

Pasca pemberitaan tentang proyek ini ramai diperbincangkan pada tanggal 3 Juni 2025, respons dari Kepala Desa Wangunjaya, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), dan Pendamping Desa tetap nihil.

Kronologi Masalah

Pembangunan Rabat Beton Desa Wangunjaya mencakup dua titik pengerjaan, yakni Jalan Kampung Cikareo-Cangkeuteuk dengan anggaran sebesar Rp 300 juta dan pembangunan infrastruktur di Kampung Cikareo dengan anggaran sebesar Rp 72 juta. Pembangunan ini dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Wangunjaya.

Namun, setelah dilakukan investigasi oleh Team Media dan Ormas Jawara Banten Bersatu DPC Malingping, ditemukan beberapa penyimpangan, termasuk penggunaan material yang tidak memenuhi standar dan pengabaian keselamatan kerja.

Yang lebih memprihatinkan, proses pengerjaan rabat beton dilakukan dengan menggunakan alat seadanya seperti cangkul, bukan dengan menggunakan mesin molen yang seharusnya digunakan untuk memastikan kualitas dan kekuatan beton.

Sikap Tidak Kooperatif Memicu Kecurigaan Publik

Walaupun berita tersebut sudah dirilis, diunggah, dan terbit di media cetak, tidak ada satupun dari pihak terkait yang memberikan klarifikasi atau penjelasan mengenai proyek ini.

Sikap tidak kooperatif ini semakin mempertebal kecurigaan publik terhadap proyek ini, memunculkan pertanyaan besar tentang transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran publik yang dipertanyakan.

Desakan Audit Menyeluruh dari Ormas Jawara Banten Bersatu

Ketua Ormas Jawara Banten Bersatu DPC Malingping, Kang Kiwonk, mengungkapkan keprihatinannya atas kondisi pembangunan ini.

“Kami sangat prihatin dengan kondisi pembangunan Rabat Beton di Desa Wangunjaya yang diduga tidak sesuai standar teknis dan mengabaikan keselamatan kerja.”

Baca Juga  Bupati Serang Ratu Zakiyah Beri Pelatihan Ecoprint Puluhan Warga Binaan

“Kami mendesak pihak berwenang untuk segera melakukan audit menyeluruh dan mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab,” tegasnya.

Potensi Pelanggaran Hukum

Pembangunan ini berpotensi melanggar beberapa ketentuan hukum, seperti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang mengatur tentang standar teknis dan keselamatan kerja dalam pelaksanaan proyek konstruksi.

Selain itu, pembangunan ini juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, karena tidak adanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran proyek.

Penggunaan material yang tidak memenuhi standar juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Lebih jauh lagi, jika terbukti ada unsur kesengajaan atau kelalaian yang menyebabkan kerugian negara, maka pembangunan ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Audit Menyeluruh untuk Mewujudkan Keadilan

Dalam rangka memastikan keadilan dan transparansi, kami mendesak pihak berwenang untuk melakukan audit menyeluruh terhadap pembangunan ini.

Audit ini diharapkan dapat mengungkapkan potensi pelanggaran hukum dan memastikan bahwa pembangunan ini dikerjakan sesuai dengan standar teknis dan prosedur yang berlaku, sehingga tidak ada lagi penyimpangan yang merugikan masyarakat.

Pengawasan Berlanjut demi Keadilan

Kami akan terus mengawasi perkembangan pembangunan ini dan menuntut pihak terkait untuk memberikan penjelasan yang memadai.

Ormas Jawara Banten Bersatu berharap pihak berwenang dapat segera mengambil tindakan konkret untuk menyelesaikan masalah ini dan memulihkan kepercayaan publik terhadap pemerintah dengan transparansi dan akuntabilitas yang lebih baik. (Iwan H)

Share :

Baca Juga

Banten

Padat Merayap Jelang Buka Puasa: Lalu Lintas Malingping Lebak Diawasi Ketat Polisi

Banten

Tahun 2026, Pemkab Serang dan DPRD Segera Bahas 12 Raperda.

Banten

Selama Ramadhan, KORPRI Kabupaten Serang Gelar Kajian Islam di Hari Jum’at.

Banten

Diduga Galian Kabel PLN Pasar Kemis Diduga Langgar SOP, Abaikan Izin PU Wow…

Banten

Empat Orang Diamankan dalam Kasus Pembuangan Jasad Bayi di Desa Cipalabuh

Banten

Tata Kelola Pemdes di Kabupaten Serang Diganjar Penghargaan APDESI.

Banten

Konferensi Cabang XXIII PGRI Cinangka Masa Bakti 2024–2029

Banten

Truk Tronton Hantam Truk Pasir di Lebak, Satu Sopir Tewas Ditempat

Contact Us