Lebak, Suararepubliknews.com. – Sebuah video TikTok yang diunggah oleh Kepala Desa Panggarangan, Buharta, dengan akun @jaro.abu, telah memicu kemarahan dan kontroversi di kalangan masyarakat.
Video berdurasi 48 detik tersebut menampilkan Buharta menggunakan bahasa Sunda dengan nada merendahkan, menyebut wartawan dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dengan istilah yang tidak pantas, termasuk kata “bagong”.
Pernyataan tersebut dinilai melecehkan profesi wartawan dan LSM, serta merusak citra positif sebagai pejabat publik.
Konten Video yang Memicu Kontroversi
Buharta menggunakan kata “bagong” untuk merujuk pada wartawan dan LSM
Nada merendahkan dan bahasa Sunda yang digunakan dalam video
Keluhan terkait kunjungan media dan LSM ke proyek pembangunan jalan
Reaksi Publik yang Mengecam – Ketua DPD KWRI Banten, H. Edi Murpik, mengecam keras pernyataan Buharta dan meminta aparat hukum menindaklanjuti kasus ini secara serius
Koalisi Aktivis Bersatu akan melaporkan dugaan pelecehan profesi tersebut ke aparat penegak hukum
Buharta akhirnya membuat video klarifikasi dan meminta maaf setelah video tersebut viral dan menuai sorotan public.
Nasehat untuk Pejabat Publik
Bagi pejabat publik lainnya, penting untuk menjaga etika dan profesionalisme dalam berkomunikasi, baik di media sosial maupun dalam situasi publik.
Menghormati profesi wartawan dan LSM sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi adalah kunci untuk membangun kepercayaan dan kerja sama yang baik dengan masyarakat.
Dengan demikian, pejabat publik dapat menjalankan tugasnya dengan lebih efektif dan menjaga citra positif di mata publik.(Iwan H)
Sumber: Video Tiktok@jaro.abu










