Home / Banten

Senin, 9 Februari 2026 - 18:26 WIB

Proyek Lapangan Padel di Palem Semi Kembali Beroperasi Meski Masih Disegel Satpol PP

Kota Tangerang — Suararepubliknews. Com. Proyek pembangunan lapangan padel yang berlokasi di Jalan Palem Semi Nomor 5, Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, meski telah disegel oleh Satpol PP Kota Tangerang, aktivitas pembangunan di lokasi tersebut diduga kembali berjalan.

Penyegelan dilakukan oleh Satpol PP Kota Tangerang pada Senin, 9 Februari 2026, setelah adanya rekomendasi dari Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim). Proyek tersebut diduga tidak sesuai dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta rekomendasi tata ruang yang berlaku.

Namun, hasil pantauan tim investigasi media di lapangan menunjukkan fakta berbeda. Meski segel masih terpasang, sejumlah pekerja terlihat tetap melakukan aktivitas pembangunan. Saat dikonfirmasi, seorang wakil mandor berinisial R mengaku telah bekerja hampir satu minggu di lokasi tersebut.

Saya cuma pekerja, Pak. Kalau disuruh kerja ya kerja. Saya sudah hampir satu minggu kerja di sini. Yang menyuruh kerja itu owner, mandor, dan katanya ada juga dari pemerintahan pusat Kota Tangerang. Kalau mau jelas, langsung saja tanya mandor, namanya Hendra,” ujarnya.

Tim kemudian menghubungi Hendra, yang disebut sebagai mandor proyek, melalui sambungan WhatsApp. Dalam keterangannya, Hendra mengarahkan agar konfirmasi izin dilakukan kepada pihak lain.

Langsung saja hubungi yang bertanggung jawab, namanya Pak Danang dari pemerintahan Kota Tangerang. Dia yang mengurus izin PBG. Nanti saya kasih nomornya,” kata Hendra.

Hingga berita ini diturunkan, aktivitas pembangunan dilaporkan telah berlangsung hampir satu minggu sejak penyegelan, meskipun status perizinan proyek belum menunjukkan kejelasan. Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya pelanggaran terhadap aturan perizinan bangunan, termasuk PBG dan ketentuan tata ruang seperti Koefisien Dasar Bangunan (KDB).

Sebagai informasi, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki sebelum pelaksanaan pembangunan. Tanpa PBG yang sah, suatu proyek dinilai melanggar ketentuan peraturan daerah dan berpotensi dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

Baca Juga  Bencana Longsor, Gerak Cepat DPUPR Kabupaten Serang Bangun Bronjong di Padarincang

Kasus proyek lapangan padel di Palem Semi ini menambah daftar persoalan penegakan aturan perizinan di Kota Tangerang. Penyegelan yang tidak diikuti dengan penghentian total aktivitas pembangunan memunculkan pertanyaan serius terkait konsistensi penegakan hukum dan pengawasan lintas instansi pemerintah daerah.

Publik kini menunggu langkah tegas dari pihak berwenang agar penegakan Perda tidak sekadar formalitas, melainkan benar-benar dijalankan secara konsisten dan tanpa kompromi.

( Rosita/team ).

Share :

Baca Juga

Banten

Tahun 2026, Tata Ruang DPUPR Susun Revisi RTRW Kabupaten Serang 2026.

Banten

Mengapa Upgrading Pengurus Baru Pelantikan Karang Taruna Sangat Vital Bagi Tegal Ratu?

Banten

Hari Desa Nasional 2026, Sekda Zaldi Dhuhana Perkuat Program MBG dan KDMP.

Banten

Sertijab Camat Gunungsari Berlangsung Khidmat

Banten

Jembatan Cikotak Dibangun, Bupati Ratu Zakiyah Yakini Banyak Dampak Positif

Banten

Bakti Teritorial Prima di Pantai Bagedur: Wujud Kepedulian TNI dan Masyarakat Malingping Menyambut HUT ke-80 TNI

Banten

Waspada TPPO: Disnaker Lebak Imbau Masyarakat Hindari Bekerja di Myanmar, Kamboja, dan Thailand

Banten

*Bupati Lebak dan Gubernur Banten Bersua dengan Masyarakat Kampung Sigobang*

Contact Us